Forum Ketua Pengurus dan Manajer 5 Juni’21

SPEAK YOUR MIND

Puskopdit Bali Artha Guna melaksanakan Forum Ketua Pengurus dan Manajer pada hari Sabtu (5/6) di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Forum ini diikuti oleh 28 peserta dari 14 primer anggota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 10.00 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Marsina selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Agenda forum kali ini adalah sosialisasi Pencegahan Money Laundering (Pencucian Uang) oleh Agatha Saptorini Sri Rahayu. Bu Rini mengawali pemaparan dengan menyampaikan dasar hukum yang mendasari, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 30 Permenkop No. 15 Tahun 2015 Jo. Pasal 1 angka 11 Permenkop No. 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.Kukm/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Selanjutnya dijelaskan mengenai dasar hukum kewajiban KSP/CU melapor dan menerapkan PMPJ, transaksi yang mencurigakan serta tindak pidana pencucian uang dari segi pelaku dan penerima. Secara rinci, Bu Rini juga memaparkan mengenai pedoman pelaksanaan PMPJ berdasarkan Pasal 14 Permenkop No. 6 Th. 2017 meliputi permintaan informasi dan dokumen; BO; PEP (Politically Exposed Person); verifikasi dokumen; CDD yang lebih sederhana; EDD; pemantauan transaksi dan pemutakhiran data; pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi; serta pelaporan kepada PPATK.

Pada akhir penyampaian ditunjukkan juga cara pengisian Matriks Risiko, dan sebagai rencana tindak lanjut disepakati akan membentuk tim yang membuat aturan PMPJ ini. Pukul 12.20 Wita, acara forum pun usai dan ditutup dengan doa bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *