Kopdit Insan Mandiri

Jl. Serma Made Pil No. 4, Denpasar | Telp. 085100439556

DSCN9292upload

VISI & MISI

VISI
Lembaga keuangan yang membangun kesejahteraan anggota
MISI
Menggiatkan semangat menyimpan dan jumlah simpanan para anggota
Mencairkan dana pinjaman ke anggota dengan suku bunga yang terjangkau dengan proses yang mudah
Memilih dan mengangkat Pengurus serta Pengawas yang berkomitmen tinggi terhadap perkembangan koperasi
Mengangkat pegawai yang jujur dan tekun bekerja serta ramah dalam pelayanan terhadap anggota
Menjaring semua guru dan karyawan serta anggota keluarga mereka untuk menjadi anggota

Ketua : Drs. Yohanes Rajawali

Susunan Manajemen
Manajer : Rosalia Kusri Relawati
Staf: Ni Made Sintawati
Valerie Juniati Naley
Nyoman Ari Sutrisna
Rismanto

I. Kebijakan tentang keanggotaan

1. Syarat menjadi anggota :
a. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota yang telah disediakan oleh Kopdit Insan Mandiri Denpasar.
b. Melampirkan fotocopy kartu keluarga dan fotocopy KTP.
c. Mendapat persetujuan dari Pengurus.
d. Bersedia taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggota Biasa

Karyawan dan pensiunan yang pernah berkarya di Yayasan Insan Mandiri Denpasar di Propinsi Bali.

3. Anggota Luar Biasa
a. Karyawan Kopdit Insan Mandiri Denpasar.
b. Suami, istri atau anak (keluarga inti) dari anggota biasa yang telah terdaftar menjadi anggota Kopdit Insan
Mandiri Denpasar.
c. Pernah menjadi karyawan Yayasan Insan Mandiri Denpasar dengan status kontrak (FB).

4. Kewajiban sesudah diterima menjadi anggota Koperasi
a. Wajib mengikuti Sosialisasi Koperasi yang diselenggarakan oleh Kopdit Insan Mandiri Denpasar,
sebagai salah satu syarat untuk pengajuan atau pengabulan pinjaman
b. Menerima dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Pola Kebijakan dan Keputusan – keputusan Pengurus
c. Membayar Jasa Pelayanan dan Biaya Sosialisasi Rp 120.000
d. Membayar Simpanan Pokok Rp 150.000
e. Membayar Simpanan Wajib awal Rp 400.000
f. Membayar Simpanan Wajib setiap bulan minimal Rp 150.000

5. Anggota biasa berakhir karena meninggal dunia :
Keanggotaan anggota luar biasa keluarga inti yang bersangkutan tetap berlanjut.

6. Anggota biasa berhenti karena kehendak sendiri :

Keanggotaan anggota luar biasa keluarga inti yang bersangkutan dengan sendirinya berakhir.

7. Anggota biasa yang diberhentikan oleh Koperasi :
Keanggotaan anggota luar biasa keluarga inti yang bersangkutan dengan sendirinya berakhir.

8. Anggota biasa yang diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai karyawan Yayasan Insan
Mandiri Denpasar :
 Keanggotaannya berakhir.
 Keanggotaan anggota luar biasa keluarga inti yang bersangkutan dengan sendirinya berakhir.

II. Hak yang diberikan Koperasi kepada Anggota dan Kewenangan Pengurus/Manajemen
1. Dana Sosial
Dana Sosial diberikan kepada anggota dan atau putera–puteri anggota untuk sumbangan pendidikan, rawat inap, sakit berat (tidak rawat inap) dan meninggal dunia, dengan penjelasan dan ketentuan sebagai berikut :

a. Pendidikan
– Masuk TK B Rp 100.000
– Masuk SD Rp 150.000
– Masuk SLTP Rp 200.000
– Masuk SLTA Rp 250.000
– Masuk Perguruan Tinggi Rp 300.000

Catatan :
Dana Sosial untuk Pendidikan hanya diberikan satu kali pada setiap jenjang pendidikan.

b. Rawat Inap/Sakit Berat
1) Anggota yang sakit rawat inap selama 2 hari atau lebih
2) Anggota yang sakit berat walaupun tidak rawat inap
3) Diberikan hanya sekali dalam satu tahun buku sebesar Rp 300.000

c. Meninggal Dunia
1) Bagi anggota yang meninggal, diberikan karangan bunga, dan uang duka Rp 500.000
kepada keluarga yang ditinggalkan.
2) Orang tua, suami/istri, anak anggota yang meninggal diberikan karangan bunga
(dengan catatan ada informasi ke Kopdit Insan Mandiri Denpasar).

Catatan :
Dana Sosial diberikan :
• Apabila sudah menjadi anggota 1 (satu) tahun
• Iuran wajib tidak menunggak berturut-turut 3 (tiga) kali
• Apabila ada hutang, tidak menunggak angsuran dan bunga berturut-turut sampai 3 (tiga) kali
• Batas pengambilan Dana Sosial maksimal sampai akhir tahun buku.

2. Pinjaman
Anggota boleh meminjam apabila sudah menjadi anggota Kopdit selama 5 bulan.

a. Hak Pinjaman Anggota Luar Biasa
 Anggota luar biasa suami, istri atau anak (keluarga inti) dari karyawan Yayasan Insan Mandiri Denpasar yang sudah berpenghasilan, boleh meminjam dengan jaminan anggota biasa keluarga inti peminjam, dengan pemotongan gaji penjamin.
 Anggota luar biasa yang pernah menjadi karyawan Yayasan Insan Mandiri Denpasar dengan status kontrak (FB), boleh meminjam sesuai dengan asset yang dimiliki di Kopdit Insan Mandiri Denpasar.

b. Jenis Pinjaman yang disalurkan
1. Pinjaman Umum
Dengan ketentuan sbb :
1.1. Besar pinjaman maksimum Rp 150.000.000
1.2. Jangka waktu pinjaman 50 bulan
1.3. Bunga 21 % per tahun menurun
1.4. Administrasi pinjaman 2 % dengan perincian :
1.5% untuk administrasi pinjaman
0.5% untuk simpanan wajib
1.5. Semua pembayaran angsuran pinjaman wajib potong gaji.
1.6. Pinjaman yang melebihi Rp 15.000.000 wajib menyertakan agunan/jaminan
(BPKB atau Sertifikat tanah).
1.7. Pinjaman melebihi Rp 50.000.000, dengan pengikatan jasa notaris dan biayanya
ditanggung oleh peminjam.
1.8. Pinjaman sampai dengan Rp 100.000.000 diasuransikan di Daperma, kelebihannya
diasuransikan ke Bumi Putera dan premi asuransi dibayar oleh peminjam minimal
untuk jangka waktu 1 tahun.
1.9. Bila pembayaran pinjaman telah lewat 10 hari dari tanggal pembayaran tiap bulan,
maka akan dikenakan denda sebesar 10 % dari tunggakan bunga yang harus
dibayarkan.

2. Pinjaman Khusus
Dengan ketentuan sbb :
2.1. Pinjaman untuk pembelian tanah dan atau rumah di Bali.
2.2. Besar pinjaman maksimum Rp 300.000.000
2.3. Jangka waktu pinjaman maksimum 100 bulan
2.4. Bunga 18 % per tahun menurun
2.5. Administrasi Pinjaman 2 % dengan perincian :
1.5% untuk administrasi pinjaman
0.5% untuk simpanan wajib
2.6. Semua pembayaran angsuran pinjaman wajib potong gaji.
2.7. Pinjaman sampai dengan Rp 100.000.000 diasuransikan di Daperma, kelebihannya
diasuransikan ke Bumi Putera dan premi asuransi dibayar oleh peminjam minimal
untuk jangka waktu 1 tahun.
2.8. Bila pembayaran pinjaman telah lewat 10 hari dari tanggal pembayaran tiap bulan, maka
akan dikenakan denda sebesar 10 % dari tunggakan bunga yang harus dibayarkan.
2.9. Semua pinjaman khusus wajib dengan pengikatan jasa notaris dan biayanya ditanggung oleh
peminjam.

c. Persyaratan Umum Pinjaman
1). Calon peminjam anggota biasa wajib menyertakan pengesahan dari kepala unit masing-masing.
2). Calon peminjam anggota luar biasa wajib menyertakan surat kuasa pemotongan gaji dari anggota penjamin.

3. Kewenangan :
Karyawan dan atau Pengurus dapat mengambil SHU, menarik simpanan anggota untuk membayar angsuran, bunga serta denda bagi pinjaman yang bermasalah.

III. Simpanan Anggota
Simpanan anggota terdiri dari :
1. Simpanan Saham
a) Merupakan simpanan yang dimiliki oleh anggota yang tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
merupakan modal sendiri pada koperasi, yang nantinya akan mendapat balas jasa
simpanan (SHU) pada akhir tahun buku.

Simpanan saham terdiri dari :
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib awal
Simpanan Wajib
b) Simpanan wajib minimal Rp 50.000 dan dibayarkan setiap bulan.
c) Tambahan simpanan wajib per anggota maksimum sampai dengan Rp 50.000.000
d) Simpanan wajib anggota yang sudah mencapai Rp 50.000.000 hanya boleh membayar
simpanan wajib minimal.

DSCN9290upload


2. Simpanan Non Saham

Merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu atau jangka waktu tertentu.
a) Simpanan Non Saham terdiri dari :

NoJenis Simpanan Suku Bunga Per Tahun
1 Sibuhar A 5%
2 Sibuhar B 2%
3 Sibuhar C 4%
4 Sidapen 10%
5 Sisuka
Jk Waktu 6 Bulan 8%
Jk Waktu 12 Bulan 9%

b) Sidapen dengan setoran tiap bulan Rp 50.000, jangka waktu 5 tahun.
SIDAPEN khusus berlaku untuk karyawan Yayasan Insan Mandiri Denpasar dan karyawan Koperasi Kredit Insan Mandiri Denpasar.

Keterangan : Bunga Pinjaman dan Bunga Simpanan dapat berubah sewaktu-waktu.

IV. OPNAME KAS
Jumlah uang tunai yang dapat disimpan dalam kas harian (Brankas), maksimum sebesar
Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).