Jalan Padang Indah No. 01
Padangsambian Kelod, Denpasar
Telp. 081 237 265 560
KSP Padang Indah Sejahtera memiliki Badan Hukum No. 002879/BH/M.KUKM.2/XII/2016 dan Izin Usaha No. 518/1441/DPMPTSP-B/2017.
Penasehat
I Wayan Gunarta
I Dewa Gede Agus Sudarso
Pengurus
Ketua : Drs. FX. Soenaryo, M.S.
Wakil Ketua : Julius Suradal, S.E.
Sekretaris : I Gusti Agung Ngurah Manik Yudana
Bendahara : I Dewa Putu Raka
Pengawas
Ketua : Drs. I Dewa Made Mertadana
Sekretaris : Dennyanto, BSC
Anggota : I Wayan Suendra
Manajemen
Manajer :
Retno Palupi, S.E.
Karyawan :
Gertrudis Kota Siku
Anggriani Venska Lalaar
BIDANG ORGANISASI
Keanggotaan
Syarat-Syarat Masuk Anggota
– Memiliki KTP Provinsi Bali dan berada di wilayah Provinsi Bali
– Memiliki tempat tinggal tetap
– Mengisi formulir yang telah disediakan
– Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota lama
– Mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus
– Melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
– Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART serta peraturan lainnya di KSP PIS
– Anggota baru wajib melunasi :
o Uang administrasi Rp. 40.000,00
o Simpanan pokok Rp. 100.000,00
o Simpanan wajib awal Rp. 60.000,00
o Dana diklat Rp. 50.000,00
o Dana pembangunan Rp. 50.000,00
o Pembukaan rek. sibuhar Rp. 50.000,00
Total : Rp. 350.000,00
BIDANG KEUANGAN
PINJAMAN
Persyaratan umum peminjam
– Anggota baru dapat mengajukan pinjaman setelah simpanannya mengendap selama 3 bulan berturut-turut
– Anggota baru boleh langsung meminjam bila jaminan/agunannya Cash Collateral (simpanan saham, simpanan wajib dan simpanan sukarela berjangka)
– Setiap anggota hanya boleh memiliki satu jenis pinjaman
– Simpanan dari keluarga inti dapat dijadikan agunan pinjaman orang tuanya.
– Setengah persen dari setiap jasa pelayanan digunakan untuk dana cadangan risiko
– Pinjaman dengan jaminan saham, maksimum pinjaman sebesar 80% dari kekayaan (simpanan pokok + simpanan wajib)
– Pinjaman di atas Rp 25.000.000,00 s.d Rp 75.000.000,00 menggunakan jasa notaris berupa APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan) untuk jaminan sertifikat atau fidusia untuk jaminan kendaraan.
– Apabila terjadi perpanjangan pinjaman maka dikenakan jasa pelayanan 2% dari sisa pinjaman dengan rincian jasa pelayanan sama seperti pinjaman baru
– Bila pencicilan pinjaman telah lewat 7 (tujuh) hari dari tanggal pembayaran tiap bulan, maka akan dikenakan sanksi (denda) sebesar 10% dari bunga dan bila lewat lebih dari 1 (satu) bulan dikenakan denda 25% dari bunga
– Pinjaman untuk pembelian sepeda motor, uang muka minimal 30% dari harga sepeda motor
– Tim kredit mengadakan survey, wawancara dan penelitian terhadap anggota tentang jaminan dan tujuan penggunaan pinjaman
– Apabila anggota yang mengajukan pinjaman, rumah tempat tinggalnya dengan status kontrak/ sewa diwajibkan mencamtumkan surat kontrak rumah/ kwitansi pembayaran sewa
– Jaminan yang digunakan baik berupa sertifikat tanah/ BPKB/ sisuka harus atas nama sendiri dan atau masuk dalam garis keturunan langsung
– Maksimum pinjaman yang diberikan sebesar 10 kali jumlah simpanan dengan batas maksimum sebesar Rp 75.000.000,00
Pinjaman Umum
a) Jangka waktu
< 5 juta : 12 bulan
5 juta s.d. 25 juta : 24 bulan
> 25 juta : 36 bulan
b) Suku bunga pinjaman : 21% per tahun
c) Adm. pinjaman : 3%
d) BMPP : Rp 75.000.000,00