Untuk meningkatkan kekuatan secara nasional, BK3D Bali Artha Guna berusaha untuk menjadi anggota BK3I. Namun upaya ini terbentur lantaran di Bali sudah terdapat BK3D Gianyar, namun berkat negosiasi dan bantuan dari berbagai pihak diantaranya Bapak H. Woeryanto akhirnya lewat RAT BK3I di Cimacan, Jabar, tanggal 24 April 1998 BK3D Bali Artha Guna diterima menjadi anggota dengan nomor anggota 22. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pengurus dan manajemen BK3D Bali Artha Guna merubah BK3D menjadi Puskopdit (Pusat Koperasi Kredit). Dengan demikian, maka mulai saat itu resmilah bernama “ Pusat Koperasi Kredit Bali Artha Guna”. Masalah berikutnya yang muncul adalah pengurusan badan hukum. Birokrasi pada saat tersebut belum mengakui koperasi kredit, mereka hanya mengakui Koperasi Simpan Pinjam.Berbagai cara ditempuh oleh Pengurus pada waktu itu termasuk diantaranya membentuk “pengurus baru” dari kopdit-kopdit yang sudah berbadan hukum. Namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil.
Akhirnya tanpa kenal lelah, pada tanggal 29 Nopember 2001 Pemerintah mengeluarkan status badan hukum untuk Puskopdit Bali Artha Guna yaitu No. 07/BH/DISKOP/XI/2001