Dewan Pimpinan atau Pengurus adalah anggota yang dipilih dan dipercayakan untuk memimpin serta mengelola usaha Pusat Koperasi Kredit. Maka oleh sebab itu, Dewan Pimpinan sebagai penanggung jawab Manajemen Organisasi, senantiasa secara konsisten harus menerapkan tahapan manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi dan pengarahan dalam melaksanakan fungsinya.
FUNGSI DEWAN PIMPINAN
Fungsi Kepemimpinan di dalam Pusat Koperasi Kredit
Fungsi Sebagai Wali Para Anggota
Fungsi Pengambilan Keputusan
Fungsi Pembuat Pola Kebijakan Umum
Fungsi Sebagai Penjamin Kelestarian Hidup Pusat Koperasi Kredit
PENGURUS SAAT INI

Drs. I Nyoman Marsina
Ketua
Ir. I Ketut Murdana, MP.
Wakil Ketua
Caecilia Lilyani Singgih, SE
Sekretaris
Dra. M. Dwi Indah Cahyani
Bendahara I
Drs. I Wayan Widastra, M.Si
Bendahara II
Pengawas bertanggung jawab secara langsung kepada rapat anggota, sebab pengawas dipilih langsung oleh dan dari anggota-anggota Kopdit. Pengawas bekerja untuk kepentingan para anggota dan bukan untuk kepentingan para pimpinan saja. Pengawas diberi wewenang oleh rapat anggota untuk menskors anggota pimpinan maupun panitia kredit, bila dilandasi oleh alasan-alasan yang benar obyektif, data yang akurat serta argumentasi yang logis.
FUNGSI DEWAN PENGAWAS
Fungsi Audit
Fungsi Konsultasi
Fungsi Manajemen Pengawasan
PENGAWAS SAAT INI

Ir. Antonius Wayan Puger, MS.
Ketua
Maria Yustina Is Wahyuni, SE
Anggota I