Kopdit Bali Arta Mandiri

Jalan Nusa Indah XIV No. 1 Baler Bale Agung, Negara
Telp. 08179735371

DSCN9295

Kopdit Bali Arta Guna didirikan atas inisiatif pengawas Puskopdit Bali Arta Guna, mereka melihat tidak ada Kopdit yang melayani masyarakat di Negara. Saat itu, Alm. Hayong, mengajak beberapa aktivis dari desa Palasari untuk mendirikan Koperasi, maka berdirilah Koperasi Bali Arta Mandiri yang kantor pertamanya terletak di dekat Taman Makam Pahlawan, sebelum memilik kantor tetap di Jalan Nusa Indah. Tak lama setelah berdiri, Kopdit BAM mendapat badan hukum dengan nomor 02/BH/DISKOP/III/2002.

  • Ketua : Drs. I Nengah Naba
  • Kepala Operasional : Dewi Herawati

 
 BIDANG ORGANISASI

 Keanggotaan

Syarat-Syarat Masuk Anggota
– Mengajuka permohonan menjadi anggota koperasi dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Bali Arta Mandiri.
– Mempunyai tempat tinggal tetap.
– Melampirkan foto copy kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk)
– Menerima dan menaati semua peraturan.
– Bersedia mengikuti pelatihan dasar-dasar koperasi.
– Membayar dan melunasi biaya-biaya :
o Uang administrasi Rp. 25.000,00
o Simpanan pokok Rp. 100.000,00
o Simpanan wajib awal Rp. 50.000,00
o Dana pendidikan Rp. 40.000,00
o Dana santunan duka anggota Rp. 10.000,00
o Membuka Rek. Sibuhar Rp. 5.000,00
Total : Rp. 230.000,00

 

Anggota yang keluar karena kehendak sendiri
– Wajib mengisi formulir pengunduran diri.
– Wajib mengembalikan buku tabungan dan buku anggota.
– Anggota yang keluar sebelum tutup buku, tidak mendapat balas jasa simpanan dan pinjaman yang menjadi haknya pada tahun buku tersebut.

 

Anggota yang dikeluarkan Tim Manajemen
– Anggota yang tidak aktif melaksanankan kewajiban selama 1 tahun sebagai anggota.
– Anggota yang melanggar ketentuan AD, ART dan semua ketentuan yang sudah disepakati
Meninggal Dunia
Anggota yang meninggal dunia, diberikan santunan duka sebesar Rp. 250.000,00

 

Progam Asuransi Kredit
Semua anggota peminjam di Kopdit Bali Arta Mandiri, kreditnya diasuransikan di Asuransi Bumi Putra dengan besar premi sesuai ketentuan dari pihak asuransi. Premi dibayar oleh anggota pemimjam saat pencairan kredit. Batas maksimum umur peminjam 59 tahun. Untuk pemimjam yang di atas 60 tahun diberi pinjaman maksimal Rp. 2.000.000,00.

DSCN9299

BIDANG KEUANGAN

PINJAMAN
Persyaratan umum peminjam
– Anggota berhak meminjam apabila sudah menjadi anggota Kopdit Bali Arta Mandiri selama satu bulan.
– Setiap peminjam harus menggunakan agunan/jaminan (BPKB atau sertifikat rumah)
– Peminjam di atas Rp. 25.000.000,00 menggunakan jasa notaris.
– Keterlambatan 7 hari dari tanggal pembayaran tiap bulan akan dikenakan denda 10% dari tunggakan bunga.
– Apabila peminjam memakai jaminan Sisuka (Deposito), akan dikenakan bunga dengan spread 2% dari bunga maksimum Sisuka.
– Batas pinjaman maksimal Rp. 100.000.000,00

Pinjaman yang diberikan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
– Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun.
– Bunga pinjaman 2,5 per bulan menurun atau 1,5% tetap.
– Administrasi pinjaman 4,5% dengan perincian sebagai berikut:
1,5% untuk administrasi pinjaman
1% untuk biaya provisi
1% untuk simpanan wajib
1% untuk cadangan resiko

Kelalaian Pinjaman
Petugas kopdit dapat menarik simpanan anggota untuk membayar angsuran, bunga, denda dan atau menyita jaminan, apabila terjadi kelalaian pembayaran atau macet.

Penanggung / Penjamin
– Calon peminjam wajib menyertakan satu orang penanggung atau penjamin
– Penanggung ikut bertanggung jawab terhadap pinjaman anggota yang ditanggung
– Penjamin wajib mendampingi pengurus dan manajemen dalam menyelesaikan kredit yang bermasalah atau macet.

 

SIMPANAN

Simpanan anggota terdiri dari :

 

Simpanan Saham
Merupakan simpanan yang dimiliki anggota yang tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, merupakan modal sendiri pada koperasi dan nantinya akan mendapat balas jasa simpanan pada akhir tahun buku.
Simpanan saham terdiri dari:
– Simpanan pokok Rp. 100.000,00 per anggota
– Simpanan wajib awal Rp. 50.000,00 per anggota
– Simpanan wajib minimal Rp. 20.000,00 per anggota tiap bulan

 

Simpanan Nonsaham
Merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu atau dalam jangka waktu tertentu yang terdiri dari:
– Sibuhar A dengan bunga 6% per tahun.
– Sibuhar B dengan bunga 4% per tahun
– Sisuka dengan perhitungan bunga sebagai berikut:
o 3 bulan : 8% per tahun
o 6 bulan : 10% per tahun
o 12 bulan 12% per tahun
Deposito yang ditarik sebelum jatuh tempo dikenakan penalti sebesar 1% dai jumlah deposito.

 

Lain-Lain
– Apabila anggota menjaminkan sertifikat tanah atau BPKB, maka untuk keperluan balik nama Samsat, atau keperluan lainnya, anggota boleh mengambil untuk sementara jaminan tersebut dan mengganti dengan jaminan lain yang bernilai sama atau lebih besar dari jaminan sebelumnya. Apabila tidak mengganti dengan jaminan lain maka keperluan seperti tersebut di atas akan diuruskan oleh Kopdit BAM dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh anggota termasuk biaya transportasi kopdit BAM.