Diklat Audit Kepengawasan Koperasi

Audit adalah salah satu proses fundamental dalam pengelolaan Koperasi Kredit. Dengan melakukan audit kita dapat mengetahui apakah tata kelola yang dijalankan oleh Pengurus telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, memperbaiki jika terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan operasional koperasi serta mengetahui sejauhmana rencana-rencana yang telah ditetapkan dapat dicapai oleh Pengurus.

Audit dapat dilakukan baik oleh pihak eksternal maupun pihak internal. Audit internal dilaksanakan oleh Pengawas dan pegawai terkait. Menjawab kebutuhan tersebut, Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Audit Kepengawasan Koperasi” pada hari Sabtu-Minggu, 26-27 September di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 32 peserta dari 15 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 09.00 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Jemi Hermanus Piri selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Sabtu (26/9) N. I Nyoman Edy Widiharyanto hadir sebagai fasilitator pertama pelatihan mengisi materi “Pengantar Audit Koperasi, Audit Aspek Organisasi dan Manajemen”. Pak Edy menjelaskan audit adalah suatu proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan independen terhadap laporan keuangan, prosedur, catatan-catatan, kelembagaan maupun operasional suatu entitas/organisasi, sehingga diperoleh bukti-bukti yang valid guna menetapkan tingkat kesesuaian dengan standar, prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, kemudian disampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya disampaikan audit pada Aspek Organisasi meliputi audit atas Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Keanggotaan, Partisipasi dan Pelayanan terhadap Anggota. Sedangkan Aspek Manajemen meliputi Struktur Manajemen, Aturan Karyawan, Surat Keputusan, Sumber Daya Manusia hingga Fasilitas/Sarana. Sesi kedua mengenai “Bukti Audit dan Audit Aspek Usaha Keuangan” diisi oleh Paulina Ni Kadek Verdela Christanti. Pada pemaparan Bukti Audit, Mbak Dela menekankan jika Pengawas memiliki keraguan yang beralasan terhadap pernyataan yang penting maka ia harus memperoleh bukti – bukti yang cukup dan kompeten untuk menghilangkan keraguan tersebut.

Pada audit aspek keuangan, Mbak Dela menyampaikan bahwasannya audit ini bertujuan untuk melihat sampai sejauh mana sistem akuntansi keuangan yang diterapkan mampu menyajikan informasi keuangan yang diperlukan oleh seluruh perangkat organisasi maupun pihak eksternal serta manajemen kopdit dalam proses pembuatan keputusan. Dijelaskan juga mengenai dampak penerapan SAK-EP bagi laporan keuangan koperasi.

Sesi ketiga mengenai “Audit Aspek Hukum dan Pinjaman” disampaikan oleh FX. Joniono Rahardjo. Pak Joni menjelaskan bahwa dalam aspek ini, perlu diperiksa mengenai Kepatuhan Hukum Kebijakan Pengurus, Kepatuhan Hukum di Bidang Dana, Kepatuhan Hukum di Bidang Pinjaman, hingga Kepatuhan Hukum di Bidang Penjaminan. Sebagai contoh Kepatuhan Hukum di Bidang Pinjaman, yang perlu dilakukan :

– Periksa Permohonan Pinjaman;

– Periksa Persetujuan Pemberian Pinjaman;

– Periksa Pengikatan/Perjanjian Pinjaman;

– Periksa Pencairan Pinjaman;

– Periksa Addendum;

– Periksa Pelunasan Kredit dan Penarikan Agunan.

Keesokan harinya, Minggu (27/9) dilaksanakan “Praktik Audit” yang kembali diisi oleh Paulina Ni Kadek Verdela Christanti. Mbak Dela membagikan kertas kerja yang memuat contoh kasus dan selanjutnya para peserta diminta untuk mencari temuannya, baik dari aspek Hukum, Organisasi, Manajemen serta Usaha Keuangan. Diharapkan dengan adanya praktik ini, peserta lebih memahami audit sebenarnya. Pada akhir sesi, para peserta juga berbagi pengalaman audit yang selama ini dilaksanakan di lembaga masing-masing.

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>