Diklat Pemahaman Laporan Keuangan Koperasi

Pengawas koperasi memiliki peranan yang penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan koperasi. Adapun salah satu tugas Pengawas adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi, termasuk memeriksa pembukuan dan tata kelola koperasi. Untuk memeriksa pembukuan koperasi, tentu harus memahami laporan keuangan koperasi tersebut. Laporan keuangan koperasi mencakup berbagai komponen penting seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas, yang mencerminkan kondisi finansial dan kinerja usaha koperasi.

Menjawab kebutuhan tersebut, Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Pemahaman Laporan Keuangan Koperasi” pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 31 peserta dari 15 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 09.00 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Jemi Hermanus Piri selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Manajer Puskopdit Bali Artha Guna, I Wayan Ceblos hadir sebagai narasumber tunggal dalam pelatihan ini. Pada sesi pertama beliau mengisi materi “Memahami Laporan Keuangan untuk Pengawas Kopdit/KSP”. Sebelum memulai materi, dua kali soal pre-test dibagikan kepada peserta berkaitan dengan akun-akun yang termasuk kelompok Harta, Utang dan Modal serta kelompok laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha. Selanjutnya beliau membahas soal-soal tersebut dan mulai pemaparan bahwasannya laporan keuangan merupakan muara dari keseluruhan transaksi keuangan suatu lembaga keuangan, sehingga wajib dipahami oleh Pengawas.

Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yg dilakukan oleh Pengurus. Adapun wewenang Pengawas yaitu meneliti catatan-catatan dan pembukuan yang ada di koperasi serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Lebih lanjut mengenai landasan hukum laporan keuangan adalah Permenkop No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Pak Wayan juga menyampaikan secara rinci alur keuangan Kopdit/KSP, alur pembukuan hingga jenis-jenis laporan keuangan.

Sesi kedua mengenai “Pemahaman Dasar Akuntansi”, Pak Wayan menerangkan persamaan dasar akuntansi yaitu Aktiva = Pasiva; Harta = Utang + Modal. Beliau juga menjabarkan akun yang mana saja termasuk kelompok Aktiva/Aset/Harta, Utang/Kewajiban dan Modal/Ekuitas. Usai jeda makan siang, dilanjutkan dengan sesi terakhir mengenai “Dampak SAK Entitas Privat bagi Laporan Keuangan Kopdit/KSP”. Ketentuan SAK Entitas Privat (EP) meliputi penyusunan laporan keuangan menggunakan dasar akrual, kecuali untuk informasi arus kas. Dalam dasar akrual, item diakui sebagai asset, liabilitas, ekuitas, penghasilan atau beban ketika memenuhi kriteria berikut :

  1. Manfaat ekonomi (arus kas masuk atau keluar) kemungkinan besar akan mengalir ke atau dari koperasi.
  2. Item tersebut memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur secara andal.

Akibatnya muncul beberapa akun baru dalam laporan keuangan, yaitu :

-Piutang bunga pinjaman anggota;

-Utang bunga simpanan anggota atau utang bunga pinjaman di koperasi yg lain;

-Pendapatan diterima di muka (pendapatan ditangguhkan);

-Pajak Kini;

-Pajak Tangguhan;

-Penghasilan komprehensif;

-Penurunan nilai asset;

-Imbalan kerja.

Pak Wayan juga memberikan contoh dari penerapan ketentuan SAK EP tersebut, sehingga para Pengawas lebih mudah memahaminya. Dalam pelatihan ini juga banyak interaksi tanya jawab dan sharing dari peserta yang menghidupkan suasana pelatihan. Hingga tak terasa usai semua sesi materi, acara diklat pun ditutup dengan sambutan, doa penutup serta foto bersama.

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>