Peran kepengurusan dalam suatu organisasi merupakan hal yang sangat penting. Begitu juga kepengurusan dalam sebuah koperasi, dalam hal ini Pengurus dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas merupakan wakil dari anggota yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh anggota untuk menjalankan roda koperasi, maka Pengurus dan Pengawas wajib melaksanakan harapan dan amanah para anggota dengan baik.
Menyikapi hal tersebut, maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Calon Pengurus dan Pengawas Koperasi” tanggal 11-12 Desember 2021 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 19 peserta dari 10 koperasi primer anggota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Ketut Murdana selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Sesi pertama diisi oleh Antonius Wayan Puger mengenai Jati Diri dan Struktur Organisasi Koperasi Kredit. Pak Puger menyampaikan sejarah koperasi dari Eropa hingga masuk ke Indonesia, jati diri koperasi yang mencakup definisi, prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi hingga struktur organisasi Koperasi Kredit termasuk struktur GKKI. Selanjutnya sesi kedua mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Pengurus Koperasi Kredit diisi oleh I Ketut Murdana. Diawali dengan penyampaian koperasi sebagai badan hukum, Pak Murdana melanjutkan dengan organ koperasi, prinsip penting yang harus dipahami dalam tata kelola koperasi, hingga kualifikasi, tugas, fungsi dan wewenang Pengurus Koperasi Kredit.
Pukul 13.00 Wita dilanjutkan dengan sesi ketiga mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Pengawas Koperasi Kredit oleh Agatha Saptorini Sri Rahayu. Bu Rini menyampaikan secara rinci mulai dari kedudukan Pengawas, mekanisme pemilihan Pengawas, persyaratan minimum untuk jabatan Pengawas, tugas dan ruang lingkup Pengawas, pelaksanaan pengawasan hingga kompetensi Pengawas. Keesokan harinya, Minggu (12/12) hadir kembali Antonius Wayan Puger untuk mengisi sesi penutup dengan materi Manajemen Keuangan Koperasi Kredit. Adapun rincian penjelasannya meliputi :
- Pasar keuangan;
- Keputusan di bidang keuangan;
- Pengertian manajemen keuangan;
- Tujuan koperasi dalam konteks manajemen keuangan;
- Wewenang Rapat Anggota terkait bidang keuangan;
- Tugas Pengurus berkaitan dengan keuangan;
- Kegiatan KSP/Kopdit;
- Siklus manajemen keuangan;
- Hubungan manajemen keuangan dengan akuntansi;
- Pemahaman laporan keuangan menggunakan persamaan akuntansi;
- Pengenalan ratio keuangan.