Tanggal 29-30 November 2019, Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan “Diklat Internal Audit Koperasi” di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini diikuti oleh 18 peserta dari 10 koperasi primer anggota. (29/11) Acara dimulai pukul 09.30 Wita diawali dengan doa bersama dipandu oleh Damianus Agas Febianto, dilanjutkan dengan penyampaian sesi materi. I Wayan Ceblos dan Antonius Wayan Puger tampil mengisi sesi pertama, sebagai pendahuluan peserta diminta mengerjakan soal pre-test yang sudah disiapkan kemudian mulai dijelaskan mengenai Pengertian Internal Audit Secara Umum.
Internal audit adalah suatu fungsi penilaian independen yang dibuat dalam suatu organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan organisasi. Fokus internal audit meliputi Uji Kepatuhan dan Uji Substantif. Selanjutnya sesi kedua mengenai Prosedur Audit diisi oleh Paulina Ni Kadek Verdela C. Prosedur audit meliputi Inspeksi, Observation, Wawancara, Konfirmasi, Pengusutan, Pemeriksaan Bukti Pendukung, Penghitungan dan Scanning. Kemudian Lidwina Ayu Kusuma Dewi tampil mengisi sesi ketiga mengenai Audit Keuangan Dana (Tabungan, Sisuka, Simpanan Saham). Adapun ruang lingkup audit dana yaitu pembukaan rekening, penyetoran, penarikan, penutupan rekening hingga pengarsipan.
Hari Sabtu (30/11) Paulina Ni Kadek Verdela C. dan Antonius Wayan Puger kembali tampil untuk mengisi materi Audit Keuangan Kredit/ Pinjaman. Adapun ruang lingkupnya yaitu permohonan kredit, keputusan kredit, pengikatan kredit, pencairan kredit, pembayaran angsuran dan penagihan kredit. Pada sesi ini, lebih banyak diisi sharing antar peserta mengenai bagaimana menjalankan tugas internal auditnya di primernya masing-masing. Usai pemaparan sesi, sekitar pukul 13.30 Wita acara diakhiri dengan sambutan penutup oleh I Nyoman Marsina selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna dan doa penutup dipandu oleh Petrus Pujiyanta.