Koperasi Kredit merupakan organisasi yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip kepercayaan. Anggota memberikan kepercayaan kepada Pengurus Koperasi untuk memelihara, mengembangkan dan menjaga aset-aset milik Koperasi. Untuk itu Pengurus membuat aturan-aturan baik berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Operasional Manajemen (SOM), Peraturan Khusus (Persus) dan Surat Keputusan (SK) sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan Koperasi. Selanjutnya untuk memastikan bahwa rambu – rambu tersebut telah dipatuhi oleh Pengelola, maka diperlukan adanya audit yang komprehensif dan berkesinambungan baik yang dilakukan oleh Pengawas maupun petugas Internal Audit.
Mengingat begitu pentingnya peran dari Internal Audit di dalam memonitor kepatuhan pengelolaan koperasi, maka pada hari Sabtu (22/9) Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan Diklat Internal Audit Koperasi yang bertempat di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit BAG. Acara ini dihadiri oleh Pengurus, Pengawas dan Manajemen sejumlah 45 orang dari 17 primer anggota dan dari Koperasi MAPAN. Acara dimulai pukul 08.30 Wita, diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Anton Parmo dan selanjutnya diklat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna, I Nyoman Marsina.
Sesi pertama diisi dengan penyampaian Dasar – Dasar Kepengawasan Internal oleh Agatha Saptorini Sri Rahayu. Ia menjelaskan bahwa fungsi Pengawas Internal (PI) adalah membantu GM/ Manajer melaksanakan fungsi pengawasan yang bersifat independen. Tanggung jawab PI adalah membuat perencaan, melaksanakan, mengarahkan pemeriksaan dan melaporkan realisasi kegiatan kepada GM/ Manajer serta bertanggung jawab atas penyimpanan kertas kerja pemeriksaan. Tugas pokok PI terdiri atas aspek pengawasan operasional, aspek pengawasan perkreditan, aspek manajemen resiko operasional dan aspek kepatuhan. Ia juga menyampaikan gambaran umum pemeriksaan PI mencakup perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, pelaporan hingga tindak lanjut.
Sesi kedua diisi dengan penyampaian Auditing Aspek Keuangan dan Usaha oleh Antonius Wayan Puger. Ia menjelaskan pemeriksaan aspek keuangan mencakup administrasi pembukuan/ akuntansi, pemeriksaan keadaan aset/ aktiva, pemeriksaan keadaan kewajiban dan pemeriksaan keadaan ekuitas/ modal sendiri. Untuk aspek usaha mencakup pemeriksaan pendapatan, pemeriksaan beban – beban dan selanjutnya dilakukan analisis ratio keuangan, analisis pearls serta penilaian kesehatan. Kemudian, ia menjelaskan mengenai proses temuan (findings) yang meliputi kondisi, kriteria, penyebab, akibat dan rekomendasi. Dalam penyampaiannya juga ditunjukkan contoh laporan bulanan yang selanjutnya dianalisis bersama, termasuk juga beberapa contoh studi kasus sehingga peserta menjadi lebih memahami materi tersebut. Usai penyampaian sesi, pukul 15.30 Wita diklat ditutup secara resmi oleh I Nyoman Marsina dan diakhiri dengan doa bersama.