Sosialisasi Daperma 2015

SPEAK YOUR MIND

11159543_826813817399714_2601654686079601473_n

Menyambut dengan cepat perubahan kebijakan Daperma, maka Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan Sosialisasi Daperma 2015 dari jam 16.00 – 21.00 WITA pada hari Sabtu, 25 April 2015. Bertempat di ruang diklat lt.3 Puskopdit BAG, materi dibawakan langsung oleh general manager Inkopdit, Basilius Puspo Cahyo, S.E., yang sudah tiba di Bali dari hari sebelumnya.

Salah satu sumber kekuatan gerakan koperasi kredit di Bali dan Indonesia adalah Daperma. Program ini melindungi kopdit primer dari kerugian pinjaman karena anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah (cacat total) serta menyantuni ahli waris maksimum sebesar saldo pinjaman yang diberikan.

Dalam pengembangannya, maka Daperma terus mengalami penyempurnaan supaya semakin bisa menjamin kelangsungan pertumbuhan gerakan dan mengakomodir kebutuhan semakin banyak primer. Maka pada tahun 2015 Inkopdit mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Daperma tersebut.

Dalam acara Sosialiasi Daperma yang dihadiri oleh 86 peserta yang berasal dari 21 koperasi primer anggota Puskopdit BAG, diterangkan beberapa perubahan. Iuran/Premi SDA yang sebelumnya sebesar Rp0,65 per Rp1.000,- kini menjadi sebesar Rp0,50 per Rp1.000,- dihitung dari saldo Simpanan, dari seluruh anggota Kopdit sampai dengan tanggal ulang tahun anggota ke-76. Iuran/Premi SPA yang pada awalnya sebesar Rp0,65 per Rp1.000,- sekarang ditetapkan sebesar Rp0,55 per Rp1.000,- dihitung dari saldo Pinjaman yang beredar, dari seluruh anggota Kopdit sampai dengan tanggal ulang tahun anggota ke-70. Selain itu, Dansos juga menjadi Rp40.000,- per orang dari yang semula Rp20.000,-.

Klaim Solidaritas Duka Anggota (SDA) dan Solidaritas Pinjaman Anggota (SPA) dan Dansos juga mengalami perubahan plafon dan kebijakan.

Besarnya plafon Klaim SDA Maksimum sebesar Rp50.000.000,-. Perhitungannya sebagai berikut : (1) Anggota yang masuk s.d ulang tahun ke-1, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp5.000.000,- (2) Anggota yang masuk diatas 1 s.d ulang tahun ke-60, sebesar 100% dari simpanan yang dilindungi dengan plafon Rp50.000.000,- (3) Anggota yang masuk diatas ulang tahun ke-60 s.d ulang tahun ke-70, sebesar 100% dari simpanan yang dilindungi dengan plafon Rp10.000.000,- (4) Anggota yang masuk diatas ulang tahun ke-70 s.d ulang tahun ke-76, sebesar 100% dari simpanan yang dilindungi dengan plafon Rp5.000.000,- (5) Jika terjadi penarikan simpanan pada usia diatas ulang tahun ke-76, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah sesuai dengan ayat 2,3, atau 4 di atas.

Pengajuan Klaim SDA ditolak jika Simpanan anggota yang disetor di atas ulang tahun ke-76; Simpanan anggota yang bersumber dari pinjaman kapitalisasi anggota baru berusia kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal menjadi anggota; Simpanan anggota yang bersumber dari pinjaman kapitalisasi dan pinjaman tersebut tidak diangsur selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan Simpanan atas nama lembaga.

Besarnya plafon Klaim SPA Maksimum sebesar Rp150.000.000,-. Perhitungannya sebagai berikut : (1) Pinjaman yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d ulang tahun ke-60, dengan plafon sebesar Rp.150.000.000,- (2) Pinjaman yang diberikan pada saat anggota berusia diatas 60 s.d ulang tahun ke-70 dengan plafon sebesar Rp50.000.000,- (3) Pinjaman yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d ulang tahun ke-70, untuk pinjaman Kapitalisasi dengan plafon sebesar Rp25.000.000,- (4) Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk tujuan berobat dengan plafon sebesar Rp10.000.000,-. Dengan beberapa catatan sebagai berikut: Pinjaman anggota yang dilindungi mengacu pada plafon sisa pinjaman anggota; Sisa Pinjaman yang terlindungi bila pencairan pinjamannya dilakukan oleh anggota sebelum yang bersangkutan berusia sampai dengan ulang tahun ke-70; Besar santunan terhadap anggota cacat tetap total pada usia 17 sampai dengan ulang tahun ke-60; Akumulasi bunga tertunggak dan denda yang direscheduling tidak dilindungi; Pinjaman yang dilindungi dengan jangka waktu pengembalian maksimum 15 (lima belas) tahun dan Pinjaman Kapitalisasi dengan jangka waktu pengembalian maksimum 5 (lima) tahun.

Pengajuan klaim SPA ditolak jika Pinjaman tertunggak lebih dari 18 (delapan belas) bulan berturut-turut; Pinjaman yang diberikan kepada anggota yang berusia dibawah ulang tahun ke-17; Pencairan pinjaman yang diberikan kepada anggota diatas ulang tahun ke-70; Pinjaman Kapitalisasi anggota yang tidak diangsur selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; Pinjaman Kapitalisasi anggota baru yang usia keanggotaannya baru berusia kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal menjadi anggota; Anggota yang mengalami cacat tetap total berusia diatas ulang tahun ke-60; Anggota yang bersangkutan sudah pernah menerima klaim SPA karena cacat tetap total.

Selain SDA & PPA, Dansos juga mendapat beberapa perubahan, iuran Dansos per orang per tahun sebesar Rp40.000,- dengan santunan per orang sebesar Rp3.000.000,00,-. Pengajuan klaim harus diterima Inkopdit selambat-lambatnya 120 hari (4 bulan) sejak anggota dinyatakan meninggal dunia. Namun, klaim akan ditolak jika: Masa kontrak Dansos telah kadaluarsa; Peserta tidak tercantum dalam daftar nama peserta Dansos yang dikirim ke pengelola; Iuran anggota yang meninggal pada masa perpanjangan kontrak tidak dibayar.

Persyaratan untuk menjadi peserta Dansos adalah: Koperasi Kredit telah terdaftar sebagai anggota aktif Daperma, dalam hal ini untuk peserta produk SDA dan SPA; Peserta Dansos adalah seluruh jumlah anggota Kopdit, sesuai dengan data statistik pada LKSB (NERACA) pada bulan yang bersangkutan tanpa membatasi usia anggota tersebut; Melampirkan LKSB (NERACA) bulan yang bersangkutan. Mengisi dan mengirimkan Daftar Anggota Kopdit yang akan mengikuti program peserta DANSOS beserta dengan iurannya. Bila telah diterima permohonan tersebut, Inkopdit akan menerbitkan sertifikat sebagai tanda kepesertaan program Dansos.

By Rio | April 25, 2015 |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *