Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengawas dan pengurus terhadap tugas, tanggung jawab dan wewenangnya , maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan diklat “Calon Pengurus Dan Pengawas Koperasi”. Pelatihan ini diadakan pada hari Sabtu dan Minggu, 28 Desember-29 Desember 2013 yang bertempat di Aula Kecil Rumah Khalwat Tegaljaya. Kegiatan Pelatihan ini dihadiri oleh 42 peserta dari 15 Primer yang bernaung dibawah Puskopdit Bali Artha Guna dengan menghadirkan narasumber dari Puskopdit Bali Artha Guna, yaitu : FX. Soenaryo,M.S; Drs. I Wayan Widastra,M.Si; Ir.A. Wayan Puger,MS; I Putu Artana,SE.Ak; Drs. A Nyoman Yasa, Diklat ini dibuka dan ditutup oleh Bapak Drs.FX. Soenaryo,M.S (Selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna). Diklat ini banyak dihadiri oleh wajah-wajah baru yang merupakan kader dari masing-masing primer, yang nantinya dapat duduk dikursi kepengurusan atau kepengawasan.
Para peserta diklat Calon Pengurus dan Pengawas Koperasi juga diberikan pemahaman serta gambaran umum mengenai koperasi kredit, selain itu para peserta juga harus mengetahui pentingnya jati diri koperasi dan nilai-nilai koperasi yang harus diterapkan. Peserta harus menyadari bahwa nilai koperasi didasarkan pada nilai swadaya yaitu dapat menolong dan bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri, demokrasi, kesetaraan/kesamaan hak dan kewajiban, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya sesuai dengan nilai etika, yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan kepedulian pada orang lain. Pengurus dan Pengawas dipilih dalam Rapat Anggota dengan kriteria Dari Anggota, yang berarti pengurus atau pengawas terdiri dari anggota kopdit, baik pria maupun wanita. Oleh Anggota, berarti dipilih oleh anggota baik pria/wanita, sebab wanita dan pria mempunyai kedudukan yang sama. Untuk Anggota, yang berarti pengurus atau pengawas mempunyai tugas untuk melayani anggota dan calon anggota. Dijelaskan juga bahwa pengurus dan pengawas adalah fungsi-fungsi keorganisasian yang bukan operasional dan dijalankan atas dasar sukarela. Karena itu,pengurus dan pengawas menyadari bahwa duduk dalam kepengurusan tidak mendapatkan gaji.
Dengan demikianDiklat “Calon Pengurus dan Pengawas Koperasi” dirancang untuk memberikan pemahaman kepada para peserta, yang sebagian besar merupakan wajah-wajah baru di dunia perkoperasian agar dapat memahami fungsi pengurus kopdit; tugas,wewenang serta tanggung jawab pengurus dan pengawas Kopdit; peran pengurus kopdit sebagai amanat Rapat Anggota; dapat memahami pentingnya pergantian pengurus dan pengawas dan dapat memahami faktor-faktor yang menentukan keberhasilan dalam menjalani tugas dan peranan masing-masing. Semoga dengan diadakan diklat ini, nantinya akan bermunculan para calon pengurus dan pengawas yang berkompoten demi kemajuan koperasi dan gerakan kita.
(Kadek_dela)