Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi

SPEAK YOUR MIND

Koperasi sebagai salah satu badan usaha tidak lepas dari tuntutan untuk menyelenggarakan pengelolaan organisasi secara professional dengan SDM yang kompeten. Pengurus sebagai salah satu organ penting koperasi, sampai dengan saat ini hanya sebagian diberikan pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi. Kompetensi Pengurus umumnya berkaitan dengan pemahaman tentang aturan-aturan hukum pengurusan serta kelembagaan koperasi, pemahaman tentang penyusunan renstra, rencana program kerja, rencana anggaran pendapatan dan biaya, pengelolaan simpanan, pinjaman, modal sendiri hingga modal penyertaan.

Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Kompetensi Pengurus Koperasi” tanggal 24-26 Juni 2022 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 43 peserta dari 18 koperasi primer anggota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Ketut Murdana selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Jumat (24/6) hadir FX. Joniono Rahardjo untuk mengisi sesi pertama mengenai “Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam”. Dimulai dengan penjelasan misi KSP meliputi misi ekonomi dan misi sosial dalam hal membangun keberlanjutan. Kemudian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum, prinsip-prinsip organisasi dan hubungan hukum dengan anggota dalam pengelolaan KSP, manajemen KSP hingga tugas dan tanggung jawab Pengurus.

Sesi kedua mengenai “Melakukan Pengendalian Intern” diisi oleh Agatha Saptorini Sri Rahayu. Tujuan dari pengendalian internal adalah agar lembaga bisa mencapai tujuannya dengan cara mendapatkan kesempatan dan keuntungan serta mencegah adanya kerugian. Adapun komponennya meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian dan pemantauan. Dijelaskan juga prinsip pengendalian internal yang baik yaitu sumber daya manusia yang cakap dan dapat dipercaya serta adanya pemisahan wewenang yang jelas.

Sesi ketiga mengenai “Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha” disampaikan oleh I Nyoman Marsina. Kerjasama koperasi adalah hubungan antar orang-orang atau badan hukum baik antar koperasi atau bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan bidang usaha, yang bertujuan untuk saling membantu atau saling membutuhkan dalam meningkatkan suatu usaha atau penghasilan. Adapun keuntungannya meliputi peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga, menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku, biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale), serta bila kerjasama dilakukan dengan horizontal (antar koperasi yang setingkat), maka akan meningkatan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.

Sesi keempat mengenai “Menyusun Rencana Strategis” disampaikan oleh Norbertus I Nyoman Edy Widiharyanto. Perencanaan strategis adalah suatu proses yang dilakukan oleh suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan dan memfokuskan energi dan sumber dayanya untuk mencapai tujuan (penjabaran visi dan misi) yang telah ditetapkan bersama. Perumusan rencana strategis meliputi visi, misi, tujuan, nilai-nilai, analisis internal, analisis eksternal hingga strategi.

Keesokan harinya (25/6) hadir I Putu Artana mengisi sesi kelima mengenai “Mengevaluasi Rencana Program Kerja & Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi”. Untuk merealisasi RPK dan RAPBK tahun berjalan diidentifikasi dengan menelaah laporan LKSB bulanan KSP, buku register pinjaman, buku keanggotaan, buku jurnal, buku besar dan notulen-notulen rapat. Sedangkan untuk pencapaian target, RPK dan RAPBK dievaluasi secara periodik bulanan dan tahunan dilakukan dengan membuat suatu table atau daftar yang merinci setiap RPK dan realisasinya, RAPBK dibandingkan dengan realisinya dengan menyertakan angka pencapaian dan persentasenya, serta target yang tercapai dan tidak tercapai ditentukan dan dijelaskan penyebabnya.

Sesi keenam mengenai “Melakukan Orientasi Perkoperasian bagi Calon dan Anggota Koperasi” diisi oleh I Wayan Widastra. Pada sesi ini dipaparkan secara rinci mengenai prinsip, UU, filosofi dasar berkoperasi, karakteristik dan fungsi koperasi. Koperasi dibangun atas dasar komitmen, kebersamaan, gotong royong dan kepentingan ekonomi. Orientasi ini sangat penting diberikan kepada Calon dan Anggota koperasi karena bahwasannya koperasi bersumber dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

Sesi ketujuh mengenai “Memasarkan Produk Pinjaman” diisi oleh Antonius Wayan Puger. Strategi pemasaran meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan produk/jasa yang bisa memuaskan kebutuhan konsumen aktual maupun konsumen potensial. Koperasi telah melakukan pemasaran produk baik simpanan maupun pinjaman melalui brosur, sosialisasi hingga memposting produk di media sosial. Untuk dapat bersaing dengan lembaga keuangan, tentu dibutuhkan produk pinjaman unggulan yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan anggota.

Sesi kedelapan mengenai “Mengelola Modal Penyertaan dan Dana Sumber Lainnya” kembali diisi oleh Norbertus I Nyoman Edy Widiharyanto. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, suatu koperasi dapat memperoleh berbagai sumber permodalan. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat menghimpun dana untuk pengembangan usaha melalui mekanisme modal penyertaan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah untuk melaksanakan modal penyertaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tindakan koperasi untuk menghimpun dana tidak batal demi hukum.

Pada hari minggu (26/6) terdapat dua sesi, yaitu sesi kesembilan mengenai “Mengelola Simpanan Berjangka dan Tabungan Koperasi” dan sesi kesepuluh mengenai “Mengelola Modal Sendiri” yang disampaikan oleh I Ketut Murdana. Instrumen tabungan atau simpanan yang perlu diketahui adalah jenis-jenis tabungan atau simpanan, perhitungan bunga dan pemotongan pajak atas bunga. Dijelaskan juga contoh perhitungan bunga simpanan, yaitu berdasarkan saldo terendah, saldo harian dan saldo rata-rata.

Selanjutnya, disampaikan mengenai modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Modal sendiri terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Dasar kebijakan modal sendiri dapat diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau peraturan perusahaan. Hingga tak terasa usai semua sesi materi, acara diklat pun ditutup dengan sambutan, doa serta foto bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *