Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi

SPEAK YOUR MIND

Saat ini kompetensi merupakan sebuah keharusan bagi setiap lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat. Tuntutan untuk selalu mengedepankan sisi kompetensi berlaku baik untuk organisasi yang berorientasi laba maupun organisasi nirlaba. Koperasi sebagai salah satu badan usaha juga tidak lepas dari tuntutan untuk menyelenggarakan pengelolaan organisasi secara professional dengan SDM yang kompeten. 

Sampai dengan saat ini baru Pengurus dan Pengelola koperasi yang mendapatkan pelatihan yang berorientasi pada kompetensi yaitu CUDCC maupun CUCCC yang diselenggatarakan baik oleh Puskopdit maupun Inkopdit. Pengawas sebagai salah satu organ penting koperasi, sampai dengan saat ini hanya sebagian diberikan pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi. Kompetensi Pengawas umumnya berkaitan dengan pemahaman tentang aturan-aturan hukum pengawasan serta kelembagaan koperasi, pemahaman tentang penyusunan laporan keuangan serta melakukan analisis terhadap laporan keuangan.

Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi” tanggal 28-29 Mei 2022 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 34 peserta dari 16 koperasi primer anggota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Antonius Wayan Puger selaku Ketua Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna.

Sabtu (28/5) hadir FX. Joniono Rahardjo untuk mengisi dua sesi materi. Sesi pertama mengenai “Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam”. Dimulai dengan penjelasan misi KSP meliputi misi ekonomi dan misi sosial dalam hal membangun keberlanjutan. Kemudian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum, prinsip-prinsip organisasi dan hubungan hukum dengan anggota dalam pengelolaan KSP, manajemen KSP hingga tugas dan fungsi Pengawas KSP.

Pada sesi kedua “Pemeriksaan Kepatuhan Hukum bagi Pengawas” dijelaskan secara rinci mengenai :

  1. Pemeriksaan Kepatuhan Hukum Kebijakan Pengurus
  2. Pemeriksaan Kepatuhan Hukum di Bidang Dana
  3. Pemeriksaan Kepatuhan Hukum di Bidang Pinjaman
  4. Pemeriksaan Kepatuhan Hukum di Bidang Penjaminan

Selanjutnya Agatha Saptorini Sri Rahayu hadir untuk mengisi sesi ketiga mengenai “Melakukan Pengendalian Intern” dan sesi keempat mengenai “Mengelola & Mengamankan Aset dan Infrastruktur”. Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset koperasi, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk pengamanan aset dilakukan dengan perlindungan kata sandi, membatasi akses internet, asuransi, legalitas, memisahkan rekening pribadi dengan rekening lembaga, legalitas kontrak kerjasama, beri pengamanan ekstra di lingkungan kerja, monitoring manajemen aset, manajemen SDM serta evaluasi efektivitas sistem keamanan. Adapun perlengkapan pengamanan aset dan infrastruktur meliputi :

  1. Brankas;
  2. Filling Cabinet tahan api (fire proof);
  3. Peralatan proteksi (misal pemadam kebakaran);
  4. Asuransi kerugian, asuransi jiwa kredit;
  5. Komputer, printer, alat tulis kantor, dan lain-lain.

Pada hari Minggu (29/5) diisi dengan materi “Melakukan Analisis Laporan Keuangan dan Non Keuangan” oleh Antonius Wayan Puger. Kinerja keuangan meliputi pos-pos aktiva, pasiva, pendapatan dan beban, sedangkan kinerja non keuangan meliputi produktivitas dan kualitas non keuangan. Adapun tujuan analisis laporan keuangan adalah memberikan informasi secara lebih terinci atas hasil interprestasi mengenai performance yang dicapai koperasi tahun yang telah lewat, menjelaskan situasi dan keadaan keuangan koperasi serta melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan koperasi.

Sesi terakhir mengenai “Menyusun Laporan Pengawasan” kembali diisi oleh Antonius Wayan Puger. Beliau menjelaskan secara rinci cara membuat laporan pengawasan sementara serta laporan pengawasan akhir lengkap dengan formatnya yang bisa dijadikan panduan oleh peserta pelatihan. Usai berakhirnya semua sesi, acara diklat pun ditutup dengan sambutan dan doa bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *