Diklat Akuntansi Perpajakan Kopdit

SPEAK YOUR MIND

DSCN3560

Koperasi pada umumnya seringkali mengalami permasalahan terkait dengan kewajiban perpajakan, hal ini tidak terlepas dari minimnya/kurangnya pengetahuan dan ketrampilan pegawai koperasi dalam bidang perpajakan. Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan Diklat Akuntansi Perpajakan Koperasi Kredit pada tanggal 25-26 November 2017 di Ruang Diklat Lt. III. Pelatihan ini diikuti oleh 34 peserta yang terdiri atas 16 primer anggota, beserta KSP Tri Eka Bina Artha Mulia dan Kopdit Kertha Sedana.

Hari Sabtu (25/11) acara dimulai pukul 08.30 Wita yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna, Paskalis Budy Hartono. Adapaun narasumber dalam diklat ini adalah Drs. Didik Eko Utomo, SE, MM yang merupakan tim Counsulting, Accounting,Tax Service, Financial Advisory dari Surabaya. Selama dua hari pelatihan, Didik akan mengupas tuntas pokok-pokok perpajakan terkait dengan Koperasi Kredit, peraturan-peraturan terkait dengan perpajakan, laporan keuangan komersial & fiskal, pengelolaan piutang dan aset tetap serta perencanaan pajak (tax planning) terkait dengan Koperasi Kredit.

Sesi materi pertama diisi dengan pajak-pajak di Indonesia, Undang-Undang perpajakan, konsep dasar perpajakan, kewajiban perpajakan Kopdit serta pembukuan dalam perpajakan. Sesi materi kedua dilanjutkan dengan konsep penghasilan dan beban dalam perpajakan, obyek pajak penghasilan, bukan obyek pajak penghasilan, pajak penghasilan final, penghasilan tidak kena pajak, biaya yang boleh mengurangi Ph bruto serta biaya yang tidak boleh mengurangu Ph bruto. Setelah rehat sejenak, Didik kembali melanjutkan materi mengenai konsep penyusutan dan amortisasi, tarif pajak penghasilan, PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 29, 31 E hingga sanksi perpajakan.

Keesokan harinya, Minggu (26/11) diisi dengan materi laporan keuangan komersial & fiskal, penilaian harta dalam pajak yang mencakup: penilaian harta jual beli, penilaian harta menukar harta, penilaian harta likuidasi, penggabungan & pemekaran usaha, pengalihan harta hibah/sumbangan dan revaluasi harta tetap badan usaha, kewajiban wajib pajak pasca tax amnesty serta perencanaan pajak. Didik juga membagikan beberapa materi penunjang meliputi peraturan-peraturan terkait dengan pajak, Peraturan Menteri Koperasi, serta manajemen pengelolaan piutang dan aset tetap.

Dalam pemaparan tersebut, juga diisi dengan praktek perhitungan PPh badan & kertas kerja koreksi fiskal yang contohnya diambil dari salah satu laporan keuangan & statistik bulanan Koperasi Kredit primer anggota. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan yang diberikan karena nantinya akan dipraktekan langsung di koperasi primernya masing-masing. Seusai pemaparan tersebut, pelatihan ini ditutup dengan sambutan Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna, Antonius Wayan Puger.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *