Saat ini standar yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan di Koperasi Kredit adalah Standar Akuntasi Keuangan Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). Namun pada tanggal 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP). SAK-EP ini merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. SAK-EP akan menggantikan SAK-ETAP dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Atas dasar inilah Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Forum Sosialisasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat” pada hari Sabtu, 16 November 2024 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 45 peserta mencakup Pengurus dan Pengawas dari 17 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Ketut Murdana selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna. Adapun fasilitator forum ini adalah Lidwina Ayu Kusuma Dewi dan Paulina Ni Kadek Verdela Christanti.
Lidwina Ayu Kusuma Dewi hadir mengisi sesi pertama mengenai “Pengantar SAK-EP, Laporan Keuangan, Pendapatan dan Biaya Pinjaman”. Pada pengantar disampaikan bahwa SAK-EP ini disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Dasar hukum pemberlakuannya adalah Peraturan Menteri Koperasi UMKM RI No. 02 tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Pasal 4 berbunyi “Koperasi yang menjalankan kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menggunakan SAK EP” kecuali yang sudah menggunakan SAK Umum.
Lidwina juga menjelaskan perbedaan SAK ETAP dengan SAK-EP, termasuk pada laporan keuangannya yang disertai dengan berbagai contoh sehingga peserta lebih mudah memahaminya. Begitupun juga terkait pendapatan dan biaya pinjaman yang termuat dalam SAK-EP ini. Paulina Ni Kadek Verdela Christanti selanjutnya mengisi sesi kedua mengenai “Aset Tetap”. Dela menjelaskan aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain atau untuk tujuan administratif dan diharapkan digunakan lebih dari satu periode.
Aset tetap akan diakui jika kemungkinan besar koperasi akan memperoleh manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, serta biaya perolehan dapat diukur secara andal. Pada akhir pemaparannya, juga disertai contoh penyajian aset tetap dan jurnal penurunan nilai aset tetap. Hingga tak terasa pukul 13.00 Wita, sosialisasi SAK-EP ini pun berakhir yang ditutup dengan sambutan penutup dan doa bersama.