Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi.
Adapun dasar hukumnya yaitu Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi serta Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Untuk itu penting bagi Pengawas Koperasi memahami hal ini, demi kepatuhan dan kemajuan Koperasi dalam GKKI.
Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi” pada hari Jumat-Sabtu, 8-9 November 2024 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 27 peserta dari 14 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Edy Widiharyanto selaku Ketua Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna.
Hadir Jemi Hermanus Piri mengisi sesi materi pertama mengenai “Pengenalan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dan Kertas Kerja Pemeriksaan Aspek Tata Kelola & Profil Risiko”. Beliau menjelaskan tujuan dari pemeriksaan kesehatan koperasi ini adalah untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jati diri koperasi serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan eksternal dan internal oleh Pengurus, Pengawas dan/atau Pengelola Koperasi. Pak Jemi juga menjelaskan klasifikasi koperasi berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri dan aset.
I Nyoman Edy Widiharyanto selanjutnya mengisi sesi materi kedua mengenai “Kertas Kerja Pemeriksaan Aspek Kinerja Keuangan & Permodalan”. Aspek keuangan ini meliputi 3 bagian penting yaitu Evaluasi Kinerja Keuangan mencakup Rentabilitas dan Efisiensi, Manajemen Keuangan mencakup Kualitas Aset dan Likuiditas serta Kesinambungan Keuangan mencakup Pertumbuhan dan Jati Diri. Sedangkan pada aspek permodalan, meliputi Kecukupan Modal dan Kecukupan Pengelolaan Modal.
Sesi ketiga dilanjutkan dengan “Praktik Pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi”. Pak Edy menjelaskan persentase dalam kertas kerja dari masing-masing aspek yaitu Tata Kelola 30%, Profil Risiko 15%, Kinerja Keuangan 40% dan Permodalan 15%. Pada praktik ini peserta belajar menginputkan poin-poin yang tercantum dalam aspek tata kelola dan profil risiko yang dibuat pada file excel, apakah kondisinya “Terpenuhi atau Tidak Terpenuhi” dalam setiap indikator pengukurannya. Pada kondisi Terpenuhi akan mendapatkan nilai 1, sedangkan jika Tidak Terpenuhi maka mendapatkan nilai 0.
Keesokan harinya, Sabtu (9/11) Pak Edy kembali melanjutkan sesi “Praktik Pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan Koperasi” yang difokuskan kepada aspek keuangan. Peserta dibagikan laporan keuangan salah satu koperasi dan selanjutnya menginputkan data-data tersebut ke dalam kertas kerja excel sesuai dengan poin-poin yang menjadi indikator pengukuran Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Para peserta tampak antusias dan fokus dalam mengerjakan praktik kertas kerja ini, hingga tak terasa pukul 12.05 Wita acara diklat pun usai ditutup dengan sambutan penutup dan doa bersama.