Diklat Calon Pengurus & Pengawas Koperasi 2022

SPEAK YOUR MIND

Peran kepengurusan dalam suatu organisasi merupakan hal yang sangat penting. Begitu juga kepengurusan dalam sebuah koperasi, dalam hal ini Pengurus dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas merupakan wakil dari anggota yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh anggota untuk menjalankan roda koperasi, maka Pengurus dan Pengawas wajib melaksanakan harapan dan amanah para anggota dengan baik.

Menyikapi hal tersebut, maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Calon Pengurus dan Pengawas Koperasi” tanggal 10-11 Desember 2022 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 30 peserta dari 13 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Ketut Murdana selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Sesi pertama diisi oleh FX. Joniono Rahardjo mengenai Jati Diri dan Struktur Organisasi Koperasi Kredit. Koperasi adalah kumpulan orang-orang otonom yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan bersama mereka, baik ekonomi, sosial, budaya maupun aspirasi, melalui usaha yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokrasi. Pak Joni juga menjabarkan prinsip dan nilai-nilai koperasi yang membedakan dengan lembaga keuangan lainnya. Selanjutnya sesi kedua mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Pengurus Koperasi Kredit diisi oleh I Ketut Murdana. Diawali dengan penyampaian koperasi sebagai badan hukum, Pak Murdana melanjutkan dengan organ koperasi, prinsip penting yang harus dipahami dalam tata kelola koperasi, hingga kualifikasi, tugas, fungsi dan wewenang Pengurus Koperasi Kredit.

Pukul 13.00 Wita dilanjutkan dengan sesi ketiga mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Pengawas Koperasi Kredit oleh Agatha Saptorini Sri Rahayu. Bu Rini menyampaikan secara rinci mulai dari kedudukan Pengawas, mekanisme pemilihan Pengawas, persyaratan minimum untuk jabatan Pengawas, tugas dan ruang lingkup Pengawas, pelaksanaan pengawasan hingga kompetensi Pengawas. Keesokan harinya, Minggu (11/12) hadir Antonius Wayan Puger untuk mengisi sesi penutup dengan materi Manajemen Keuangan Koperasi Kredit. Adapun rincian penjelasannya meliputi :

  1. Pasar keuangan;
  2. Keputusan di bidang keuangan;
  3. Pengertian manajemen keuangan;
  4. Tujuan koperasi dalam konteks manajemen keuangan;
  5. Wewenang Rapat Anggota terkait bidang keuangan;
  6. Tugas Pengurus berkaitan dengan keuangan;
  7. Kegiatan KSP/Kopdit;
  8. Siklus manajemen keuangan;
  9. Hubungan manajemen keuangan dengan akuntansi;
  10. Pemahaman laporan keuangan menggunakan persamaan akuntansi; dan
  11. Pengenalan ratio keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *