Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Adapun dasar hukumnya yaitu Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi serta Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Untuk itu penting bagi Pengawas Koperasi memahami hal ini, demi kepatuhan dan kemajuan GKKI.
Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi” tanggal 3-4 Juni 2022 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 29 peserta dari 15 koperasi primer anggota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Antonius Wayan Puger selaku Ketua Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna.
Jumat (3/6) hadir N. I Nyoman Edy Widiharyanto untuk mengisi sesi pertama mengenai “Pengenalan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi”. Pemaparan dimulai dengan dasar hukum, tujuan, pelaksana pengawasan dan objek pengawasan dari Pemeriksaan Kesehatan Koperasi selanjutnya mengenai Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) mulai dari KUK 1 hingga KUK 4 yang berdasarkan aspek jumlah anggota, modal sendiri dan aset. Kemudian dijelaskan juga mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) yang terdiri atas aspek Tata Kelola (Prinsip Koperasi, Kelembagaan dan Manajemen Koperasi), Profil Resiko (Resiko Inheren dan Penerapan Kualitas Manajemen Resiko), Kinerja Keuangan serta Permodalan.
Sesi materi kedua mengenai “Aspek Keuangan KKPKK” disampaikan oleh Paulina Ni Kadek Verdela C. Aspek Kinerja Keuangan meliputi Evaluasi Kinerja Keuangan (Rentabilitas dan Efisiensi), Manajemen Keuangan (Kualitas Aset dan Likuiditas) serta Kesinambungan Keuangan (Pertumbuhan dan Jati Diri). Verdela menjelaskan Rentabilitas Aset merupakan ukuran kemampuan koperasi menghasilkan SHU Bersih (setelah pajak) dari total aset yang dimiliki. Koperasi dikatakan SEHAT jika rasio Rentabilitas Aset ≥ 7%. Begitu juga terkait perhitungan aspek-aspek keuangan lainnya termasuk likuiditas. Koperasi dikatakan SEHAT bila rasio Aset Lancar ≥ 125%.
Lidwina Ayu Kusuma Dewi mengisi sesi materi ketiga mengenai “Aspek Permodalan KKPKK”. Aspek Permodalan meliputi Kecukupan Permodalan dan Kecukupan Pengelolaan Permodalan. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, modal dari Koperasi terbagi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Ketentuan mengenai modal ini ada pada Bab VII Pasal 41 ayat 1 sampai 3. Lidwina menjelaskan modal sendiri meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman meliputi modal yang berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya ataupun dari anggota koperasi lain, bank ataupun lembaga keuangan lain, obligasi ataupun surat hutang lainnya serta sumber lain yang sifatnya sah.
Keesokan harinya, Sabtu (4/6) dilaksanakan “Praktik Pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi” yang kembali dipandu oleh Paulina Ni Kadek Verdela C. dan Lidwina Ayu Kusuma Dewi. Masing-masing peserta diberikan contoh kertas kerja laporan keuangan oleh fasilitator, selanjutnya peserta menelaah variabel dan indikator pengukuran kertas kerja pemeriksaan kesehatan serta menginputkannya ke halaman excel. Setelah melakukan penginputan, selanjutnya beralih ke bagian Neraca, PHU sampai memperoleh hasil Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap langkah dalam praktik pengisian kertas kerja tersebut. Hingga tak terasa sesi pelatihan ini berakhir, acara diklat pun ditutup dengan sambutan, diiringi doa dan foto bersama.