Diklat Administrasi Perkreditan Koperasi

SPEAK YOUR MIND

Permasalahan kredit macet yang dihadapi oleh Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit diakibatkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah masalah administrasi perkreditan yang kurang baik atau bahkan dapat dibilang buruk. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani perkreditan. Kualitas yang rendah dapat disebabkan oleh minim/kurangnya kegiatan pelatihan sehingga kegiatan perkreditan hanya dijalankan menurut kebiasaan yang sudah terjadi turun – temurun.

Menyikapi hal tersebut, maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Administrasi Perkreditan Koperasi” tanggal 18 Maret 2022 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 30 peserta dari 13 koperasi primer anggota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Ketut Murdana selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Agatha Saptorini Sri Rahayu hadir sebagai narasumber pelatihan ini. Pada sesi pertama, Bu Rini menjelaskan mengenai Lingkup Administrasi dan Prosedur Peminjaman. Adapun pengertian administrasi pinjaman yaitu pengolahan atas dokumen-dokumen yang diperoleh selama pinjaman tersebut berlangsung. Pengolahannya mencakup registrasi, penyimpanan berkas, pengamanan berkas pinjaman, review setiap periode, monitoring dan pengurangan berkas. Administrasi pinjaman perlu dilakukan karena mempunyai peranan penting dalam proses peminjaman, sebagai pintu gerbang cair/ tidaknya pinjaman serta menentukan terjaminnya kepentingan koperasi manakala ada sengketa di kemudian hari.

Selanjutnya, prosedur umum pinjaman yaitu prosedur peminjaman yang menjelaskan ketentuan dan persyaratan yang harus dilakukan sejak anggota mengajukan permohonan pinjaman sampai dengan pelunasan. Langkah-langkah yang lazim dalam prosedur peminjaman meliputi persiapan pinjaman, penilaian pinjaman, keputusan atas permohonan pinjaman, pengawasan pinjaman hingga pelunasan pinjaman. Adapun dokumen pinjaman yang dipersyaratkan, minimal terdiri atas

  1. Formulir Peminjaman;
  2. Fotokopi Identitas;
  3. Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sudah menikah);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Buku Keanggotaan;
  6. Aktivitas Keanggotaan 3 bulan terakhir (bisa dilihat pemenuhan kewajiban pembayaran iuran simpanan wajib, aktivitas tabungan) atau rekening tabungan bank lain 3 bulan terakhir.

Pada sesi kedua, dilanjutkan dengan Praktik Administrasi Pinjaman dan Sharing Penanganan Pinjaman di Koperasi Primer. Peserta dibagi menjadi 6 kelompok kemudian berdiskusi menyelesaikan soal-soal yang diberikan narasumber. Selama 1 jam berdiskusi, selanjutnya perwakilan peserta tiap kelompok menyampaikan presentasinya disertai tanggapan dari narasumber dan peserta kelompok lainnya. Hingga tak terasa menginjak pukul 15.00 Wita, acara pun ditutup dengan sambutan dan doa bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *