RAT XXV Puskopdit Bali Artha Guna & RAK Pemilihan Pengurus dan Pengawas Periode 2021-2023

SPEAK YOUR MIND

Sabtu (17/4) pukul 10.00 Wita, Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXV Tahun Buku 2020 di Zizz Convention Hotel. RAT dihadiri oleh 68 peserta yang terdiri atas 18 primer anggota, segenap Kepengurusan dan perwakilan Manajemen Puskopdit Bali Artha Guna serta undangan dari Inkopdit dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali.

Acara diawali dengan doa, selanjutnya bersama-sama menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Koperasi Kredit. Kemudian sambutan dari Sekretaris Pengurus Inkopdit, Benidektus Edy Purwantoro, S.Ag dilanjutkan sambutan dari Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Ketut Meniarta, S.STP, M.Si.

Adapun hadir Kepengurusan masa bakti 2018-2020 dalam RAT adalah I Nyoman Marsina, Sri Untari, N. Nyoman Edy Widiharyanto, FX. Joniono Raharjo, Putu Artawan dan Ketut Winanta. Agenda inti RAT XXV Puskopdit BAG Tahun Buku 2020 pun dilaksanakan setelah dinyatakan quorum. I Ketut Murdana dan I Wayan Widastra yang terpilih sebagai Pimpinan Rapat mengambil alih jalannya rapat.

Beberapa hal yang menjadi agenda RAT yaitu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus  Puskopdit Bali Artha Guna Tahun Buku 2020; Laporan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna Tahun Buku 2020; Penyampaian Revisi Pola Kebijakan dan Proyeksi Anggaran Tahun Buku 2021; Pemilihan Pimpinan RAT Tahun Buku 2021; dan Pengumuman Pemenang Lomba Koperasi Berprestasi Tahun Buku 2020.

Adapun keputusan RAT XXV adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Bali Artha Guna Skd Tahun Buku 2020;
  2. Menerima dan mengesahkan Revisi Pola Kebijakan dan Proyeksi Anggaran Tahun Buku 2021;
  3. Menetapkan Pimpinan RAT Tahun Buku 2021 : Koperasi Simpan Pinjam Padang Indah Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam Lumbung Sari Sedana;
  4. Menetapkan pemenang lomba koperasi berprestasi Tahun Buku 2020 : Koperasi Kredit Sumber Kasih Tangeb sebagai juara umum I; Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka sebagai juara umum II; Koperasi Kredit Sedana Padang Asri sebagai juara umum III.

Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup Rapat pada pukul 12.30  Wita. Usai jeda makan siang selama 30 menit, pukul 13.00 dilanjutkan dengan acara Rapat Anggota Khusus (RAK) Pemilihan Pengurus dan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna Periode Tahun 2021-2023.

Hadir panitia nominasi yaitu I Gede Nyoman Nyudakpala, Silvester Noveantara, FX. Joniono Raharjo, N. Nyoman Edy Widiharyanto dan I Wayan Ceblos yang memandu jalannya rapat. Usai mendapat persetujuan dari Rapat Anggota untuk pencabutan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Khusus No. 001/PERSUS/BAG/VI/2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus dan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna, disampaikan mengenai tata tertib acara pemilihan dan pengenalan para calon. Kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Pengurus dan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna Periode Tahun 2021-2023.

Bahwa karena acara Rapat ini telah diketahui oleh para peserta Rapat yang hadir, maka pimpinan Rapat mengusulkannya dan dengan suara bulat serta musyarawah untuk mufakat, Rapat memutuskan :

  1. Menetapkan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Bali Artha Guna Skd periode tahun 2021-2023 sebagai berikut:

Pengurus

Ketua               : I Nyoman Marsina

Wakil Ketua     : Ir. I Ketut Murdana, MP.

Sekretaris        : Caecilia Lilyani Singgih, SE

Bendahara I     : Dra. M. Dwi Indah Cahyani

Bendahara II    : I Wayan Widastra

Pengawas

Ketua               : Ir. Anthonius Wayan Puger, MS.

Anggota           : Maria Yustina Is Wahyuni

Anggota           : Agatha Saptorini Sri Rahayu

  1. Pengurus dan Pengawas terpilih melaksanakan tugasnya sejak saat terpilih sampai RAT Tahun Buku 2023.
  2. Menugaskan saudara I Wayan Ceblos, SE selaku Manajer Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Bali Artha Guna Skd, untuk melaporkan keputusan Rapat ini kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sejak keputusan ini ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 Peraturan Menteri Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  nomor 9 tahun 2018.

Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup Rapat pada pukul 14.50 Wita. Rapat Anggota Khusus pun usai dan ditutup dengan doa bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *