Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan “Diklat Penilaian Kesehatan Koperasi” pada hari Sabtu-Minggu, 20-21 Juli 2019 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Diklat ini diikuti oleh 35 peserta dari 15 koperasi primer anggota dengan menghadirkan narasumber tunggal yaitu I Putu Artana, SE, Ak. Beliau merupakan Sekretaris Pengawas Inkopdit Periode 2019-2021. Diawali dengan doa bersama, acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari I Nyoman Marsina selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Sebagai pendahuluan, Putu Artana menanamkan konsep kepada peserta agar “Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa”. Konsep tersebut ditekankan karena selama ini kebanyakan Pengurus maupun Pengawas bergerak berpatokan pada hal yang biasa mereka lakukan, padahal belum tentu semuanya benar. Dasar pelaksanaan penilaian kesehatan ini adalah Perdep No 6 Tahun 2016 dan Permen Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi.
Pada sesi selanjutnya, ia menjelaskan secara rinci mengenai merencanakan penilaian tingkat kesehatan, menghitung rasio penilaian tingkat kesehatan, merumuskan skor dan predikat penilaian tingkat kesehatan hingga melaporkan hasil penilaian tingkat kesehatan. Adapun penilaian kesehatan KSP meliputi penilaian terhadap aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, pertumbuhan dan jati diri koperasi. Penilaian terhadap aspek-aspek tersebut diberikan bobot penilaian sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan KSP, yang dilakukan dengan menggunakan sistem nilai kredit atau reward system yang dinyatakan dengan nilai 0 sampai 100.
Keesokan harinya (21/07), Putu Artana mengajarkan praktek penilaian kesehatan dengan program excel. Para peserta yang sudah membawa LKSB primernya masing-masing selanjutnya mencoba memasukkan data-data tersebut ke program yang sudah lengkap dengan rumus. Pada akhirnya diperoleh skor dan predikat apakah koperasi tersebut sehat, cukup sehat, dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus. Dengan demikian, Pengurus dan Pengawas mengetahui aspek mana saja yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan serta aspek mana yang sudah bagus dan layak dipertahankan demi kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota.