Prinsip Koperasi
1. Keanggotan sukarela dan terbuka
2. Pengawasan demokratis oleh anggota
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi dan kemandirian
5. Pendidikan, pelatihan dan penerangan bagi anggota, pengurus, pegawai, pengawas dan calon anggota
6. Kerja sama antar koperasi baik dalam skala lokal, nasional, maupun internasional
7. Kepedulian sosial