PENASEHAT
Ketua : Rm. Bartholomeus Bere Pr
Anggota : I Gst Ngr Md Dharma Wiryadi ST
Anggota : I Wayan Puniastha
PENGURUS
Ketua : I Gst Anom Sukmaningrat
Wakil Ketua : Darius Beda Lasar
Sekretaris : C. I Made Muniti
Bendahara I : I Nyoman Rony Hermawan
Bendahara II : I Wayan Hermanto
PENGAWAS
Ketua : I Made Trinada
Sekretaris : I Made Sutirta
Anggota : A. Wayan Adhi Susanto
MANAJEMEN
Kasir : Caesilia Lilik Novianti
Kredit : Ni Pt Deriami
Pembukuan : L Ni Wayan Anisawati
Kolektor I : M Ni Luh Irma Hendriana
Kolektor II : Ni Kadek Adi Wartini
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
– Warga Negara Indonesia
– Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan bagi calon anggota biasa.
– Memiliki tempat tinggal tetap di wiayah provinsi Bali.
– Mengajukan permohonan menjadi anggota koperasi dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Koperasi, melampirkan foto copy KTP & KK.
– Menyetujui dan menaati isi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan peraturan atau ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi.
– Bersedia dan sanggup membayar serta melunasi biaya dan kewajiban sebagai berikut:
• Uang administrasi : Rp. 50.000
• Simpanan pokok : Rp. 100.000
• Simpanan wajib awal : Rp. 50.000
• Dana Pendidikan : Rp. 50.000
• Dana santunan duka anggota : Rp. 40.000
• Sibuhar : Rp. 10.000
TOTAL : Rp. 300.000
PINJAMAN
Koperasi memberikan pinjaman kepada anggota dan diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM PEMINJAMAN
– Anggota yang sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya tiga bulan berhak mengajukan permohonan pinjaman.
– Setiap pinjaman harus ditanggungkan dengan agunan/jaminan pinjaman (misalnya: BPKB, sertifikat tanah atau sertifikat sisuka)
– Pinjaman dengan nominal Rp. 25.000.000 atau lebih diikat dengan perjanjian pengakuan hutang menggunakan jasa notaris.
– Pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 dilindungi dengan pertanggungan DAPERMA sehingga bila peminjam meninggal dunia, akan mendapat tanggungan dari DAPERMA.
– Peminjam yang terlambat melakukan pembayaran selama 7 hari kerja dari tanggal kewajiban membayar setiap bulan akan dikenakan sanksi (denda) sebesar 10% dari tunggakan bunga.
PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN
– Mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi formulir pinjaman dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
– Menyerahkan dokumen asli agunan/jaminan dan foto copynya.
– Permohonan pinjaman yang disetujui akan dibuatkan surat perjanjian pinjaman. Setelah penandatanganan surat perjanjian pinjaman dilakukan, maka dana pinjaman akan dicairkan.
JENIS-JENIS PINJAMAN
– Pinjaman Umum / Biasa
• Jangka waktu pinjaman 36 bulan
• Bunga pinjaman 1,75% per bulan menurun bagi peminjam baru
• Biaya administrasi pinjaman sebesar 3%
• BMPP (batas maksimum pemberian pinjaman) Rp. 150.000.000
• Biaya perpanjangan pinjaman 1,5% dari saldo pinjaman
– Pinjaman Usaha Kecil
• Jangka waktu pinjaman 60 dan 90 hari kerja
• Bunga pinjaman 1,75% menetap
• Biaya administrasi pinjaman sebesar 1%
• Batas pinjaman maksimal sampai dengan Rp. 2.000.000
• Tidak memakai agunan/jaminan atas pinjaman
– Pinjaman Investasi
• Jangka waktu pinjaman 60 bulan.
• Biaya administrasi pinjaman sebesar 3%
• Batas pinjaman maksimal sampai dengan Rp. 150.000.000
• Agunan / jaminan pinjaman adalah tanah/rumah yang dibeli dan ditambah dengan agunan yang lain seperti BPKB kendaraa atau sertifikat yang lain dari peminjam.
SIMPANAN ANGGOTA
Simpanan anggota yang ada di koperasi dikelompokkan dalam dua kategori sebagai berikut:
SIMPANAN SAHAM
Simpanan anggota yang tidak dapat diminta kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi dan berfungsi sebagai modal sendiri koperasi. Simpanan saham menerima balas jasa simpanan pada akhir tahun buku berupa bagian SHU.
Simpanan saham terdiri dari:
– Simpanan pokok besarnya Rp. 100.000 dibayarkan pada saat anggota diterima sebagai anggota koperasi.
– Simpanan wajib besarnya minimal Rp. 25.000 per bulan.
SIMPANAN NON-SAHAM
Simpanan sukarela anggota dan/atau calon anggota yang dapat berupa Simpanan Bunga Harian (Sibuhar) yang dapat ditarik sewaktu-waktu, Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka), Simpanan Hari Raya (Siraya), Simpanan Pelajar (Simpel). Semua simpanan sukarela ini menerima balas jasa berupa bunga simpanan.
– Simpanan bunga harian anggota (Sibuhar A) memperoleh bunga 7% per tahun.
– Simpanan bunga harian calon anggota (Sibuhar B) memperoleh bunga 6% per tahun.
– Simpanan hari raya (Siraya) memperoleh bunga 10% per tahun.
– Simpanan pelajar memperoleh bunga 10% per tahun.
– Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka) Jangka waktu 12 bulan memperoleh bunga 11% per tahun dan 6 bulan memperoleh bunga 10% per tahun.