Cikal bakal KSP Wisuda Guna Raharja adalah komunitas kecil yang disebut TAGURA atau Tabungan Guna Raharja. Ide pembentukan TAGURA tercetus pada bulan April 1969. Pencetusnya adalah Wayan Gabra dari Tangeb, Nyoman Nyuru dari Tangeb, Wayan Sudri dari Tuka, Nengah Yokanan dari Padang Tawang, Nyoman Kasun dari Sading, F.X. Wayan Geria dari Denpasar, Wayan Wardiana dari Denpasar dan Ign. Sugeng Raharjo dari Denpasar. Mereka sepakat untuk menabung sebesar Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per anggota setiap kali pertemuan. Dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan oleh anggota yang memerlukan. Dalam perjalannnya untuk mendapat badan hukum Koperasi ini bergabung dengan KSP WISUDA yang merupakan binaan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pada saat itu berlaku peraturan bahwa dalam sebuah wilayah tidak boleh ada lebih dari satu koperasi dengan usaha yang sama. Jika banyak pihak bertanya soal nama “Wisuda” pada KSP WISUDA GUNA RAHARJA, jawabannya adalah nama itu merupakan hasil gabungan antara koperasi binaan Fakultas Ekonomi Unud yang bernama “WISUDA” (Wirasuasta Teladan) dan “GUNA RAHARJA” yang dibentuk kelompok TAGURA.
VISI
Lembaga keuangan yang sehat dan kuat, dikelola secara profesional, mengedepankan keberasamaan dan unggul dalam menyejahterakan anggota.
MISI
Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan
Membangun sistem manajemen yang sehat dan berjalannya seluruh perangkat organisasi
Meningkatkan pengelolaan usaha simpan pinjam yang berdayaguna dan berhasilguna
Mengadakan jaringan usaha baik vertikal maupun horisontal dengan gerakan koperasi dan lembaga keuangan lainnya.
Membina hubungan baik dengan pemerintah maupun masyarakat.
PENASIHAT
Ketua : Yakobus I Nyoman Kasun
Anggota : P. Ketut Dongker
Yohanes Ngamal
PENGAWAS
Ketua : FX. Soenaryo
Anggota : Bangkit Dami Arsa
Baik Ginting Suka
Emanuel Sukur
PENGURUS
Ketua : FX. Joniono Raharjo
Wakil Ketua : P. Ketut Murdana
Sekretaris I : Yulius Leo Suprobo
Sekretaris II : Thomas Bili
Bendahara I : Antonius Ari Wijaya
Bendahara II : Herman Yosef Oleona
Anggota : I Wayan Durmanto
KEBIJAKAN KEANGGOTAAN
1. Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART serta peraturan lainnya di KSP WISUDA GUNA RAHARJA.
b. Mengisi formulir yang telah disediakan.
c. Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota.
d. Melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
e. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar Koperasi.
f. Melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, biaya administrasi dan biaya pendidikan dasar
koperasi, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
1) Simpanan pokok : Rp 250.000
2) Simpanan Wajib : Rp 698.400
3) Adminstrasi Pendaft. Anggt. : Rp 100.000
4) Biaya Diklat : Rp 100.000
total Rp 1.148.400
2. ANGGOTA
a. Anggota berhak mendapat pendidikan-pendidikan spesifikasi koperasi.
b. Anggota berhak mendapatkan pelayanan pinjaman setelah 3 bulan menjadi anggota dan menunjukkan fotocopy sertifikat pelatihan.
SIMPANAN
SIBUHAR
1) Suku Bunga : 6% p.a
2) Jumlah Setoran : Minimal Rp. 10.000 diawal, selanjutnya bebas.
3) Jangka Waktu : Bebas.
4) Penarikan : Bebas.
5) Adm penutupan : Rp. 10.000
SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
1) Suku Bunga :
a. 3 Bulan : 9% p.a
b. 6 Bulan : 10% p.a
c. 1 Tahun : 11% p.a
2) Jumlah Setoran: Minimal Rp 1.000.000 (hanya sekali diawal)
3) Penarikan : – Saat jatuh tempo
– Sebelum jatuh tempo, pinalti 1% dari nominal SISUKA
– Jika penarikan di bawah 1 bulan, bunga dihitung 6% p.a
4) Ketentuan : perpanjang otomatis
WISUDAplus
1) Suku Bunga : 8% p.a
2) Jumlah Setoran : RP. 10.000 diawal, selanjutnya bebas
3) Jangka Waktu : 2 s.d 6 tahun
4) Penarikan : Sesuai dengan janka waktu kontrak
5) Adm. Penutupan : 2 % dari Saldo Akhir
PANDAWA
1) Suku Bunga :
a. 2 tahun : 7% p.a
b. 3-4 tahun : 8% p.a
c. 5-6 tahun : 10% p.a
2) Jumlah Setoran : Minimal Rp. 50.000 diawal, selanjutnya bebas.
3) Jangka Waktu : Sesuai Kontrak
4) Penarikan : Sesuai Kontrak
5) Adm. Penutupan : 2% dari Saldo Akhir
PINJAMAN
PUSB (Pinjaman untuk Usaha Skala Besar)
– Jangka waktu : 8 tahun
– Suku bunga pinjaman : 21% p.a.
– Administrasi Pinjaman : 2%
– BMPP (Batas Maksimum Pemberian Pinjaman) : Rp 400 juta
PUKM (Pinjaman untuk Usaha Kecil dan Menengah)
– Jangka waktu : 5 tahun
– Suku bunga pinjaman : 22% p.a.
– Adm. Pinjaman : 2%
– BMPP : Rp 200 juta
Back to Back (Jaminan SISUKA atau Simpanan Keanggotaan)
– Jangka waktu : 2 tahun
– Adm. Pinjaman : 2%
– Suku Bunga:
– Jaminan SISUKA : 5% di atas bunga SISUKA
– Jaminan Simp. Keangg.: 18%
– BMPP : 80% dr SISUKA/Saldo Simp. Keangg.
PKRTR (Pinjaman Kepemilikan Rumah, Tanah, dan Renovasi)
– Jangka Waktu : 10 tahun
– Suku Bunga : 20% p.a.( Angsuran tetap, bunga menurun)
– Adm. Pinjaman : 3%
– BMPP : Rp 400 juta
PINPERTAN (Pinjaman unt Peternakan & Pertanian)
– Jangka waktu : 2 tahun
– Suku Bunga pinjaman : 17% p.a.
– Adm. Pinjaman : 2%
– BMPP : Rp 20 juta
WISUDACAR (Pinjaman untuk Pembelian Kendaraan)
-Janga waktu : 5 tahun
– Suku Bunga : 20% p.a.( Angsuran tetap, bunga menurun)
– Adm. Pinjaman : 2%
– BMPP : Rp 200 juta
KONSUMTIF (Pinjaman untuk kebutuhan keluarga)
– Jangka waktu : 2 tahun
– Suku Bunga pinjaman : 21% p.a.
– Adm. Pinjaman : 2%
– BMPP : Rp 20 juta
DARURAT (Penting, mendesak)
– Jangka waktu : 2 tahun
– Suku bunga pinjaman : 18% p.a.
– Adm. Pinjaman : 2%
– BMPP : Situasional
3. Klasifikasi Besarnya Pinjaman Berdasarkan Jumlah Unit Saham
a. 1 saham dapat meminjam sampai dengan maksimum Rp 50 juta
b. 2 saham dapat meminjam di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta
c. 3 saham dapat meminjam di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta.
d. 4 saham dapat meminjam di atas Rp 150 juta sampai dengan Rp 200 juta.
e. 5 saham dapat meminjam di atas Rp 200 juta sampai dengan Rp 250 juta.
f. 6 saham dapat meminjam di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta
g. 7 saham dapat meminjam di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 350 juta
8 saham atau lebih, dapat meminjam sampai dengan Rp 400 juta.
4. Pengikatan dan Kewenangan
a. Pinjaman Rp 5 juta ke atas disahkan dan atau diikat secara notariat.
b. Pengurus memberikan wewenang kepada Manajer untuk memutuskan pinjaman sampai
dengan Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
5. Kebijakan Penagihan
a. Memantapkan fungsi dan kewenangan Panitia Pinjaman/Kredit.
b. Membuat Jadwal Penagihan.
c. Merumuskan prosedur penagihan secara lisan, tertulis dan jalur hukum.
d. Melaksanakan penagihan.
e. Menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyelesaikan pinjaman bermasalah.
C. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN RISIKO
· DAPERMA
· Asuransi, premi ditanggung peminjam.
· 15% dari dana Cadangan Umum
D. KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA KESEJAHTERAAN ANGGOTA
1. Bantuan Dana Pendidikan
Masuk | Bagi Anak Anggota | Bagi Anggota
TK | Rp 50.000 | Rp 100.000
SD | Rp 75.000 | Rp 125.000
SLTP | Rp 100.000 | Rp 150.000
SLTA | Rp 125.00 | Rp 175.000
PT | Rp 175.000 | Rp 225.000
Catatan:
§ Klaim dana pendidikan disertai data yang lengkap (tanda bukti pembayaran dan foto copy STK).
§ Jika kedua orang tua anak adalah anggota, maka bantuan diberikan atas nama salah satu orang tua saja.
2. Bantuan Sosial
a. Anggota Menikah : Rp 200.000
b. Anggota/isteri anggota melahirkan : Rp 200.000
c. Rawat Inap : Rp 400.000
Catatan:
· Rawat Inap diberikan jika opname di rumah sakit minimal 3 (tiga) malam dan untuk sekali dalam satu tahun.
· Kelahiran yang mendapat dana sosial, hanya sampai kelahiran kedua dalam status keanggotaan.
3. Bantuan Duka
a. Anggota meninggal : Rp 1.000.000
b. Suami/isteri anggota meninggal : Rp 500.000
c. Anak anggota meninggal : Rp 350.000
d. Orang tua kandung anggota meninggal : Rp 250.000
Catatan:
1) Untuk point 3.d, dalam hal beberapa anak kandung menjadi anggota, maka yang diberikan hanya salah satu anak yang diberi kuasa oleh keluarga.
2) Simpati duka diberikan berupa:
a) karangan bunga,
b) gula dan kopi atau diganti dengan uang Rp 200.000.
Ketentuan:
Dana kesejahteraan anggota diberikan apabila:
Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
Klaim dilakukan maksimal 3 (tiga) bulan dari peristiwa dengan menunjukkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Tidak mempunyai pinjaman bermasalah yang lebih dari 3 bulan.
E. PEMBAGIAN SURPLUS HASIL USAHA (SHU) adalah sebagai berikut:
Dana Cadangan : 30%
Jasa Simpanan : 47% (2% untuk Gereja)
Jasa Pinjaman : 3%
Dana Sosial dan PDK : 2%
Dana Pendidikan Anggota : 2%
Dana Kesejahteraan Anggota : 4%
Jasa Kepengurusan : 5%
Jasa Pegawai : 5%
Solidaritas ke PUSKOPDIT : 2%