KSP Bhuana Kasih Babakan

Profil Singkat
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhuana Kasih Babakan yang bertempat di Jl. Umadui No. 9, Banjar Babakan, Desa Canggu didirikan pada tanggal 2 Januari 2000. Pendirian tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Badung pada tanggal 6 Juli 2010 dengan No. 27/BH/ XXVII.1/DISKOPPERINDAG/VII/2010.

ksp bhuana kasih babakan

Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Bhuana Kasih Babakan Periode 2015-2017 adalah :
Pengurus
Ketua : Paulus I Wayan Bethalion, S.Pd
Wakil Ketua : I Made Suparta
Sekretaris : Hilda Andewi Setyastuti, SE
Wakil Sekretaris : Dra. Agnes Ikarini Damayanti
Bendahara : I Wayan Kedri Sukarta

Pengawas
Ketua : Piet Nengah Suena
Anggota : Luh Gede Wirawati, SE
Anggota : Ni Ketut Ernawati

Legalitas Perijinan yang Dimiliki
1. Badan Hukum Kabupaten No. 27/BH/ XXVII.1/DISKOPPERINDAG/VII/2010
2. Ijin Usaha Simpan Pinjam No. 20/SISP/DISKOPPERINDAG/VI/2015

Kebijakan Keanggotaan
Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bersedia menerima dan mematuhi AD/ART serta peraturan lainnya di lingkungan KSP Bhuana Kasih Babakan
b. Mengisi formulir yang telah disediakan
c. Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota
d. Melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
e. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar Koperasi
f. Melunasi
1) Simpanan pokok : Rp 50.000,-
2) Simpanan wajib (minimal) : Rp 30.000,-
3) Sibuhar A : Rp 50.000,-
4) Administrasi pendaftaran anggota : Rp 30.000,-
5) Dana pendidikan : Rp 30.000,-
6) Dana sosial : Rp 40.000,-
7) Dana gedung : Rp 20.000,-
Total : Rp 250.000,-

Kebijakan Keuangan
1. Simpanan
a. Sibuhar A : 6%
b. Sibuhar B : 5%
c. Kasih Plus : 7 s.d. 10%
d. Bhuana Raya : 6,5%
e. Sisuka : 3 bulan (9%) , 6 bulan (10%) , 12 bulan (11%)

2. Pinjaman
Pinjaman Umum
1) Jangka waktu
– < 5 juta : 12 bulan - 5 juta s.d. 25 juta : 24 bulan - > 25 juta : 36 bulan
2) Suku bunga pinjaman : 21% / tahun
3) Administrasi pinjaman
– Pinjaman dengan jangka waktu 1 (satu) tahun : 2%
– Pinjaman dengan jangka waktu 2 (dua) tahun : 2,5%
– Pinjaman dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun : 3%
4) Batas maksimum pemberian pinjaman (BMPP) : Rp 100.000.000,-