Tangeb, Abianbase, Mengwi, Badung (80351)
SEJARAH
Kopdit Sumber kasih Tangeb, yang terletak di desa Adat Tangeb, wilayah kelurahan Abianbase, bermula dari kebiasaan sekelompok masyarakat Katolik yang secara rutin mengadakan pertemuan bulanan. Paguyuban sosial yang pada dasarnya hanya menitikberatkan pada komunikasi dan dialog antar anggota kelompok ini akhirnya diberi muatan atau isi yang lebih ekonomis yaitu dengan iuran bulanan wajib. Iuran ini kemudian mulai ditata dan dikemas secara lebih baik dengan kepengurusan seperlunya. Kelompok paguyuban ini diberi nama CU (Credit Union) Sumber Kasih, pada tanggal 17 April 1994, yang kemudian menjadi hari dan tanggal lahirnya Kopdit Sumber Kasih Tangeb.
VISI
Lembaga keuangan yang aman, sehat, kuat, mandiri, berdaya pikat, berdaya guna dan terbaik di Provinsi Bali tahun 2025
MISI
Pengelolaan keuangan mengacu pada ACCESS BRANDING dan standar PEARLS
Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan
Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak
Meningkatkan keswadayaan anggota
Meningkatkan pelayanan prima berdasarkan KASIH
Meningkatkan produktivitas anggota melalui pendampingan dan konsultasi keuangan dan atau usaha
Kepengurusan
Ketua : Drs. I Nyoman Marsina
Wakil Ketua : Drs. Blasius Ketut Karyawan
Sekretaris : I Gede Nyoman Nyudakpala
Bendahara : I Made Sucita
Anggota : Ir. Antonius Wayan Puger, MS
Pengawas
Ketua : Anton Parmo Saputra
Anggota : Yosep Lado Tukan, S.Pd
Anggota : I Gusti Agung Rai Humberta, SE
Manajemen dan Staf Kantor Pusat
Manager : I Gusti Ngurah Rai Gregorius, S.Pd
Kepala Operasional : Ni Nyoman Parwati
Kabag Dana : Ni Kadek Supadmi
Kabag Pinjaman : Ni Putu Reny Ariati
Kabag Akuntansi : Margaretha Made Febianita, SE
Kasir : Ni Ketut Ayu Ariastuti
Teller : I Gusti Ayu Nyoman Mila Masmini
Survey & Penagihan : I Putu Dipa Suryadhi Andre, SH
IT & Penagihan : Theodorus Mahardika
Penagihan : Andreas Eka Adi Putra, S.Kom
Umum : Ni Luh Putu Ratna Dewi
KEBIJAKAN TENTANG KEANGGOTAAN
Anggota :
Anggota adalah seseorang yang sudah dewasa, mempunyai kekuatan di hadapan hukum, memiliki pekerjaan dan penghasilan pasti serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kopdit Sumber Kasih Tangeb.
Anggota Istimewa :
Anggota istimewa adalah anggota anak-anak di bawah umur 17 tahun atau secara ekonomi masih tergantung pada orang tua dan tidak mempunyai kekuatan dalam tindakan hukum. Anggota istimewa belum berhak mendapat pelayanan pinjaman dna tidak mempunyai hak suara pada rapat anggota tahunan
Anggota Luar Biasa :
Anggota luar biasa adalah anggota yang hanya menyimpan uangnya pada Kopdit Sumber Kasih Tangeb dan tidak memiliki hak untuk meminjam.
Syarat Menjadi Anggota :
Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
– Berada di teritorial Bali dan umur maksimal 65 tahun
– Memiliki tempat tinggal tetap
– Mengisi formulir permohonan dan data diri
– Melampirkan fotokopi KTP dan KK
– Permohonan direkomendasikan oleh 1 orang anggota lama
– Mendapat persetujuan dan pengesahan dari pengurus
– Melunasi uang pangkal, simpanan pokok dan simpanan wajib
– Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART dan Poljak Kopdit Sumber Kasih Tangeb
KEBIJAKAN TENTANG KEUANGAN
1. Uang pangkal untuk anggota baru sebesar Rp. 100.000,00
2. Biaya pendidikan untuk anggota baru Rp. 75.000,00
3. Uang duka untuk anggota baru Rp. 50.000,00
4. Pembukaan rekening sibuhar A Rp. 50.000,00
5. Anggota istimewa tidak dikenakan biaya pendidikan
6. Administrasi penggantian buku-buku Rp. 3.000,00
7. Simpanan anggota terdiri dari :
a. Simpanan Saham merupakan simpanan yang dimiliki oleh anggota yang tidak dapat ditarik sewaktu-waktu yang merupakan modal sendiri pada Koperasi dan nantinya akan mendapat balas jasa simpanan pada akhir tahun buku yang disebut dividen.
Simpanan Saham terdiri dari:
i. Simpanan Pokok yaitu dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota baru sebesar Rp. 100.000,00
ii. Simpanan Wajib per bulan minimal Rp. 30.000,00, dapat juga dibayar sekaligus untuk 1 tahun.
iii. Simpanan Wajib untuk anggota istimewa per bulan minimal Rp. 15.000,00, dapat juga dibayar sekaligus untuk 1 tahun.
b. Simpanan Non Saham
Merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu atau dalam jangka waktu tertentu, terdiri dari:
i. Sibuhar
Simpanan bunga harian adalah simpanan dengan sistem jasa harian. Sibuhar dapat disetor dan ditarik setiap saat.
ii. Simpel
Simpanan pelajar adalah khusus pelajar.
iii. Produk Kreatif
Tabungan untuk hari raya
iv. Simapan
Simpanan Masa Depan adalah simpanan dengan jangka waktu panjang diikat dengan perjanjian oleh pihak penyimpan dan Kopdit Sumber Kasih Tangeb. Simpanan ini bisa diandalkan untuk mempersiapkan masa depan atau mempersiapkan hari tua dengan lebih baik dan sejahtera.
v. Sisuka
Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan berjangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian antara penyimpan dengan pihak Kopdit Sumber Kasih Tangeb. Pilihan Jangka Waktu 3, 6 dan 12 bulan. Setoran minimal Rp. 1.000.000,00
c. Suku bunga simpanan non saham ditentukan oleh pengurus sesuai dengan perkembangan moneter dan kondisi Kopdit Sumber Kasih Tangeb.
Untuk awal tahun ini berlaku seperti tertera pada tabel berikut:
Bikin tabel
d. Simapan dan Sisuka yang ditarik sebelum jatuh tempo dikenakan penalti dengan ketentuan :
i. Untuk Simapan dikenakan pinalti 5% dari saldo akhir simpanan.
ii. Untuk sisuka
• Di atas dua bulan dari tanggal jatuh tempo dikenakan penalti 3x bunga
• Satu bulan sampai 2 bulan dari tanggal jatuh tempo dikenakan penalti 2x bunga
• 20 hari sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti ½x bunga
• 10 hari sebelum jatuh tempo dikenakan penalti ½x bunga
iii. Sisuka dapat dijadikan jaminan pinjaman back to back
iv. Simpanan tidak boleh ditarik dengan perantaraan orang lain (termasuk oleh suami/istri, orang tua/anak) kecuali dengan disertai surat kuasa bermaterai dan buku atau kartu identitas asli dari pemilik simpanan.
e. PINJAMAN /KREDIT
• Pinjaman Umum
Pinjaman yang penggunaannya tidak termasuk ke dalam produk-produk pinjaman lainna (konsumtif, pendidikan, kesejahteraan keluarga, upacara agam dll). Syarat pinjaman berlaku syarat umum pengajuan pinjaman.
Suku bunga : 21% per tahun (1,75% per bulan) menurun
Jangka waktu pinjaman : 36 bulan
BMPP : Rp. 200.000.000,00
• Pinjaman Back to Back
Pinjaman yang menggunakan jaminan Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka, Simapan atau Simapan plus)
Suku bunga : 5% di atas bunga sisuka
Jangka waktu pinjaman : 36 bulan
BMPP : maksimal 90% dari Sisuka
• Pinjaman Usaha Mikro
Adalah pinjaman yang penggunaannya untuk pengembangan usaha mikro. Syarat pinjaman berlaku syarat umum pengajuan pinjaman dengan tambahan cashflow usaha.
Suku bunga : 18% per tahun (1,5% per bulan) menurun
Jangka waktu pinjaman : 24 bulan
BMPP : Rp.25.000.000,00
• Pinjaman Usaha Makro
Pinjaman yang penggunaannya untuk pengembangan usaha menengah dan atas. Syarat pinjaman berlaku syarat umum pengajuan pinjaman dengan tambahan cashflow usaha, SIUP dan NPWP.
Suku bunga : 18% per tahun (1,5% per bulan) menurun
Jangka waktu pinjaman : 60 bulan
BMPP : Rp. 300.000.000,00
• Pinjaman KPR
Pinjaman untuk pembelian rumah atau tanah dengan DP 30% dari harga tanah atau tanah yang akan dibeli. Syarat pinjaman berlaku syarat umum pengajuan pinjaman dengan tambahan, pinjaman ini setiap 3 bulan dikenakan administrasi ulang dari saldo pinjaman dan bunga bisa ditinjau sesuai dengan kondisi pada saat itu (sesuai keputusan RAT)
Suku bunga : 18% per tahun (1,5% per bulan) menurun
Jangka waktu pinjaman : 60 bulan
BMPP : Rp. 300.000.000,00
• Pinjaman Mikro Pasar
Pinjaman yang penggunaannya untuk pengembangan usaha mikro (khusus di pasar) dengan pembayaran harian dengan jaminan barang elektronik, surat perjanjian kontrak toko.
Suku bunga : 21% per tahun (1,75% per bulan) menurun
Jangka waktu pinjaman : 6 bulan
BMPP : Rp. 1.000.000,00
• Pinjaman Pertanian
Pinjaman yang penggunaannya untuk usaha pertanian, perkebunan & peternakan dengan sistem pembayaran bunga di depan dan angsur pada saat panen. Syarat pinjaman berlaku syarat umum pengajuan pinjaman.
Suku bunga : 21% per tahun (1,75% per bulan) menurun
Jangka waktu pinjaman : disesuaikan jenis komoditas
BMPP : Rp. 25.000.000,00
Pinjaman diberikan kepada anggota yang berdomisili di wilayah kerja Kopdit Sumber Kasih Tangeb. Format pelayanan, prosedur, proses dan jasa pinjaman yang diterapkan sama kepada semua anggota Kopdit Sumber Kasih Tangeb dengan persyaratan umum sebagai berikut:
1. Anggota mempunyai hak untuk mendapat pelayanan pinjaman jika telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 bulan.
2. Jasa pelayanan pinjaman adalah 2% dari total pinjaman dengan rincian 0,75% untuk pendapatan administrasi pinjaman, 0,25% untuk dana kesejahteraan anggota dan 1% untuk dana cadangan resiko.
3. Pinjaman sebesar maksimum 90% dari kekayaan bunga 1,75% menurun tanpa jaminan
4. Pinjaman di atas Rp. 15.000.000,00 s.d. Rp.25.000.000,00 khusus yang memakai jaminan sertifikat menggunakan jasa notaris berupa SKHMT
5. Pinjaman Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00 menggunakan jasa notaris berupa SKHMT untuk jaminan sertifikat atau fidusia jaminan kendaraan.
6. Pinjaman di atas Rp. 50.000.000,00 menggunakan jasa notaris berupa APHT untuk jaminan sertifikat atau fidusia untuk jaminan kendaraan.
7. Apabila terjadi perpanjangan pinjaman maka dikenakan jasa pelayanan 2% dari sisa pinjaman dengan rincian jasa pelayanan sama seperti pinjaman baru.
8. Pencairan pinjaman di atas Rp. 15.000.000,00 melalui tim pinjaman.
9. Bila pinjaman telah lewat 7 hari dari tanggal pembayaran tiap bulan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 25% dari bunga.
10. Pinjaman sampai Rp. 100.000.000,00 mendapat tanggungan DAPERMA dengan ketentuan umur maksimal 69 tahun di saat meninggal.
11. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,00, kelebihannya wajib diasuransikan pada Asuransi Bumi Putera dan premi ditanggung oleh peminjam.
12. Pinjaman yang digunakan untuk pembelian sepeda motor di Asa Paris dan Agung Motor, uang muka minimal 25% dari harga sepeda motor.
13. Tim pinjaman mengadakan survey, wawancara dan penelitian terhadap anggota tentang jaminan dan tujuan penggunaan pinjaman.