PO BOX 3554 Denpasar 8000
Telp. (0361) 439737, Fax. (0361) 426376
Sejarah Singkat
Diinisiasi oleh Romo Wili dan 43 orang Karyawan Rumah Retret Khalwat, Tegal Jaya, pada tanggal 23 Agustus 1995, badan hukum no. 49/BH/VIII/XI/1995 dengan nama Koperasi Karyawan Kolese Santo Yusuf, disingkat Kopkar Kosayu. Susunan kepengurusan awal: Evarista Tanjung Puspitasari sebagai Ketua 1, Ir. Yohanes Didik Sugiarto sebagai ketua II, Ni Ketut Suci sebagai sekretaris dan Ni Ketut Apriastini sebagai bendahara. Kantor perdana berdiri di Rumah Khalwat. Yang bisa menjadi anggota koperasi ini hanya karyawan dari Yayasan Santo Yusup.
Visi & Misi
Visi
Terwujudnya lembaga keuangan profesional sebagai pilihan utama berdasarkan kasih sejati
Misi
Profesional dalam managerial
Unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
Unggul dalam peningkatan kesejahteraan anggota
Susunan Pengurus
Ketua : J. Bujang Setiawan, S.S.
Wakil Ketua : Agustinus Dwiharyanto, S.Pd.
Sekretaris : Ni Luh Putu Sri Mitari
Bendahara : Yuliana Yulieni, S.Pd
Anggota : Sisilia Ni Nyoman Widyastuti
Manajemen
Manajer :
Ni Nyoman Sari Trisnawati
Kasir :
Ni Ketut Suarmi
Kabag Unit Simpan Pinjam :
Ni Luh Ruscani
Kary. Unit Simpan Pinjam :
Ni Luh Wulandari Pratiwi
Ni Putu Witriani
Ni Ketut Jutiasih
Ni Kadek Rina Suntari
Maria Rini Istianti
Kabag Unit Toko :
Hasyim Assegaf
Kary. Unit Toko :
I Gede Ardika
Sisilia Ni Luh Joniasih
Pola Kebijakan Simpanan
1.1. Simpanan Pokok : Rp.100.000,00
1.2. Simpanan Wajib
1.2.1. Sistem Golongan
• Honorer : minimal Rp. 100.000,00
• Golongan I : minimal Rp. 110.000,00
• Golongan II : minimal Rp. 150.000,00
• Golongan III : minimal Rp. 185.000,00
• Golongan IV : minimal Rp. 225.000,00
1.2.2. Simpanan wajib khusus bagi anggota baru Rp. 300.000,00
1.2.3. Sistem negosiasi bagi anggota peminjam
1.3. Uang administrasi anggota baru Rp. 100.000,00
2. Pola Kebijakan Pinjaman
2.1 Pinjaman Umum
2.1.1. Karyawan tetap:
• Plafon pinjaman Rp. 300.000.000,00 (merupakan akumulasi dari pinjaman umum dengan pinjaman khusus).
• Masa kerja satu sampai lima tahun maksimal Rp. 10.000.000,00 tanpa agunan.
• Masa kerja lima sampai sepuluh tahun Rp. 12.500.000,00 tanpa agunan.
• Masa kerja sepuluh sampai lima belas tahun Rp. 15.000.000,00 tanpa agunan.
• Masa kerja lima belas tahun ke atas Rp. 20.000.000,00 tanpa agunan.
• Agunan tidak di luar daerah Bali.
2.1.2. Calon Karyawan Tetap
• Plafon pinjaman Rp. 75.000.000,00
• Pinjaman sebesar akumulasi simpanan pokok dan wajib anggota tidak dikenakan jaminan.
• Pinjaman di atas simpanan pokok dan wajib dikenakan jaminan.
• Agunan tidak di luar daerah Bali.
2.1.3 Karyawan Tidak Tetap / Honorer
• Plafon pinjaman Rp. 30.000.000,00
• Pinjaman sebesar akumulasi simpanan pokok dan wajib anggota tidak dikenakan jaminan.
• Pinjaman di atas simpanan pokok dan wajib dikenakana jaminan.
• Agunan tidak di luar daerah Bali.
2.2. Pinjaman Khusus A
• Pinjaman khusus A hanya berlaku bagi karyawan tetap.
• Pinjaman khusus digunakan untuk pembelian tanah dan membangun rumah.
• Agunan tidak di luar daerah Bali.
2.3. Pinjaman Khusus B
2.3.1. Karyawan Tetap
• Plafon Pinjaman Rp. 25.000.000,00
2.3.2. Calon Karyawan Tetap
• Plafon Pinjaman Rp. 15.000.000,00
2.3.3. Karyawan Tidak Tetap / Honorer
• Plafon Pinjaman Rp. 5.000.000,00
2.4. Pinjaman Khusus C (Pendidikan anak)
2.4.1. Karyawan Tetap
• Plafon Pinjaman Rp.3.000.000,00 / anak
2.4.2. Calon Karyawan Tetap
• Plafon Pinjaman Rp.1.500.000,00 / anak
2.4.3 Karyawan Tidak Tetap / Honorer
• Plafon Pinjaman Rp.1.000.000,00 / anak
2.5. Pinjaman Lembaga
• Pinjaman lembaga diatur dalam peraturan khusus.
3.1. Sumbangan Pendidikan (anak dari anggota maksimal 2 anak)
• Masuk TK : Rp. 150.000,00
• Masuk SD : Rp. 250.000,00
• Masuk SMP : Rp. 325.000,00
• Masuk SMA : Rp. 400.000,00
• Masuk PT : Rp. 500.000,00
3.2 Sumbangan Kesehatan
• Operasi kecil : Rp. 700.000,00
• Operasi sedang : Rp. 1.400.000,00
• Operasi besar : Rp. 2.200.000,00
• Rawat inap : Rp. 180.000,00
• Maksimal 1 thn : Rp. 2.600.000,00
3.3 Sumbangan Suka
• Pernikahan : Rp. 125.000,00
• Melahirkan : Rp. 250.000,00
3.4 Santunan Duka
• Kel. Anggota : Rp. 750.000,00
• Anggota : Rp. 1.250.000,00
NB:
Dana sosial diberikan kepada Anggota setelah satu tahun menjadi anggota Kopkar Kosayu.
Dana sosial akan hangus apabila tidak diambil dalam satu tahun buku.
Dana sosial tidak diberikan apabila anggota lalai membayar simpanan wajib dan angsuran pinjaman tiga kali berturut-turut dan atau lima kali tidak berturut-turut dalam satu tahun buku.