KOPERASI SEDANA LUWIH
Jl. Raya Padang Luwih, Br. Pendem, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung
Telp: (0361) 439372
SEJARAH
Ide untuk mendirikan koperasi ini diawali dengan pemikiran I Gst Agung Ngr Darma Susila yang ingin agar dana dari seluruh saudara dan kerabatnya bisa dikelola dengan baik dan memberi mereka keuntungan yang sepadan, di sampinng itu juga bisa membantu orang lain. Pada tahun 2004 Koperasi Sedana Luwih berdiri dengan badan hukum No: 47/BH/DISKOP/XII/04, namanya sendiri berarti harta yang berkelimpahan. Dinisiasi oleh 10 orang anggota dengan iuran masing-masing 10 juta, lalu bergabung lagi 15 anggota dengan iuran 1 juta per orang, karena koperasi harus memiliki minimal 25 anggota untuk bisa berbadan hukum. Dengan perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun, koperasi Sedana Luwih semakin percaya diri untuk terus bertumbuh dan berkembang, demi kemajuan anggota dan masyarakat.
Pengurus
Ketua : I Gst Ngurah Gede Suarta
Wakil ketua : I Gst Nyoman Sukariasa
Sekretaris : I Gede Putu Arif Wiratya
Wakil : I Wayan Gelgel
Bendahara : I Made Ria Negara, ST
Pengawas
Ketua : I Nyoman Mertayasa, S.Sos
Anggota : Ir Made Sri Sumiathi
Anggota : Sang Ayu Rai Suratni, SE
Manajemen
Manager :
I Gst Agung Ngr Darma Susila, SE
Kasir :
NI Md. Emi Wahyuningsih
Pembukuan :
Ni Md. Tenny Sukmadewi
Collector :
I Gede Derry Setiawan
Gst. Ayu Dwi Susanti
Kadek Dwi Indra Juliawan
Kredit :
I Gusti Ngurah Rai Ambara
Satpam :
I Gst. Lanang Putra
POLA KEBIJAKAN MANAJEMEN
Kebijakan Organisasi
– Setiap anggota baru diwajibkan membayar simpanan pokok dan wajib awal sebesar Rp. 1.500.000,00
• Simp. pokok : Rp. 500.000,00
• Simp. wajib : Rp. 30.000,00
• Simp. wajib khusus : Rp. 900.000,00
• Biaya pendidikan : Rp. 50.000,00
– Untuk simpanan wajib setiap bulan sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
– Setiap simpanan dan kredit anggota akan dimasukan dalam DAPERMA Puskopdit dan biaya PREMI akan ditanggung oleh koperasi/lembaga sesuai dengan kemampuan koperasi/lembaga.
Kebijakan Perkreditan
– Pemberian pinjaman skin kredit biasa dikenakan biaya administrasi sebesar 2-4% dari jumlah plafon kredit pada saat realisasi kredit.
– Setiap pemberian kredit kepada anggota harus mempergunakan jaminan secara material (BPKB, sertifikat tanah dsb) dengan penilaian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
– Semua kredit di atas Rp. 50.000.000,00 yang diberikan kepada anggota diwajibkan untuk dilakukan pengikatan secara notariil pada notaris yang ditunjuk, sedangkan untuk biaya notaris ditanggung oleh debitur/penerima kredit.
– Jangka waktu pinjaman kredit biasa maksimal 36 bulan.
– Suku bunga kredit sebesar 18-24% menurun, berdasarkan besarnya plafon yang direaliasi
Kebijakan Simpanan Sukarela dan Berjangka:
– Simpanan sukarela anggota diberikan bunga sebesar 6% per tahun dari saldo mengendap terendah pada bulan lalu.
– Simpanan berjangka anggota diperhitungkan bunga sesuai dengan jangka waktu simpanan. Simpanan berjangka dengan jumlah tertentu akan diberikan bunga spesial/khusus (negotiable rate) atau hadiah sesuai dengan besarnya simpanan.
– Bunga Simpanan Berjangka sbb:
Jangka Waktu Tahun Bulan
3 bulan 8% 0,67%
6 bulan 9% 0,75%
12 bulan 11% 0,92%
24 bulan 12% 1%
Kebijakan Tentang Dana Kesejahteraan Anggota
Bantuan Anggota
– Menikah Rp. 150.000,00
– Melahirkan Rp. 200.000,00
– Bantuan rawat inap Rp. 250.000,00
Dengan catatan mendapat bantuan rawat inap adalah anggota yang sakit dan perawatannya minimal 3 hari dan hanya 1 kali dalam tahun buku yang disertai data-data pendukung.
Bantuan Duka Keluarga Anggota
– Anggota meninggal Rp. 150.000,00
– Suami/istri anggota meninggal Rp. 250.000,00
– Anak anggota meninggal Rp. 150.000,00
– Orang tua anggota meninggal Rp. 150.000,00
Catatan: ditambah karangan bunga bila waktu/tempat memungkinkan.
– Dana duka diambil dari SHU anggota sebesar Rp. 10.000,00 per anggota (dengan catatan apabila anggota sudah mendapatkan SHU) jika anggota yang belum mempunyai SHU maka akan diambil dari tabungan.
– Dana duka diberikan apabila sudah menjadi anggota minimal 12 bulan dan tidak menunggak simpanan wajib atau kewajiban lainnya.
– Klaim dilakukan maksimal tiga bulan dari peristiwa dengan menunjukan surat-surat yang sah.