Jl. Pulau Batam 40A Tabanan
Telp. (0361) 812861, 7934875
Susunan Pengurus
Ketua : Ari Mardawa Kencana, S.T.
Wakil Ketua : FX. Ribanu Albyant
Sekretaris : Dra. Cycilia Sukarti
Bendahara : Adi Andana, S.E.
Anggota : Rudhi Hartono, S.E.
Susunan Pengawas
Ketua : Drs. I Made Arbawa, M.Si
Sekretaris : Ir. Hendra Rudy Hartono
Anggota : Agustinus Iriyanto
Staff Manajemen
Manager : Drs. Fransiskus M. Patarruk, S.Pd.
Manager Sumber Dana : Rufinawati
Manager Kredit : Dony Garut, S.Pd.
Accounting : Jetty Christina Sinaga, SE.
Kepala Kantor Kas Bajera : I Putu Agus Suardana
Dewan Penasehat:
Rm. Herman Yoseph Babey, Pr.
Drs. I Made Totok Suharto
Marcus Joseph Fofid
Ir. I Gusti Subadiwasa
KEANGGOTAAN:
Masyarakat yang Dapat Diterima Sebagai Anggota meliputi:
– Masyarakat yang berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Tabanan yang dibuktikan dengan identitas diri seperti KTP, KK dan tempat tinggal sendiri.
– Umat Paroki Santa Maria Immaculata Tabanan yang sudah berdomisili tetap di wilayah Paroki dan mendapat rekomendasi dari Ketua Wilayah dan Pastor Paroki.
– Anak yang belum genap berusia 21 tahun tetapi statusnya sebagai anggota luar biasa yang mana belum memiliki hak suara dan hak untuk meminjam, kecuali sudah menikah dan sudah berpenghasilan tetap.
– Masyarakat yang berasal dari luar Kabupaten Tabanan dapat diterima sebagai anggota Koperasi Mulia Sejahtera dengan pertimbangan yang ketat, sebagai persiapan untuk mengurus izin provinsi di kemudian hari.
Masyarakat yang diterima menjadi anggota Koperasi apabila sudah melengkapi persyaratan sbb:
– Memiliki KTP dan KK.
– Membayar Dana Solidaritas/Sosial sebesar Rp. 15.000
– Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000
– Membayar simpanan wajib sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000
– Mengisi formulir keanggotaan
– Biaya administrasi Rp. 5.000
– Membayar santunan duka anggota Rp. 50.000
Anggota baru memiliki hak meminjam setelah genap dua bulan menjadi anggota dan maksimal pinjaman pertama sebesar Rp. 5.000.000 sebelum mengikuti Pendidikan Dasar Koperasi secara gratis dan semua persyaratan lainnya sudah terpenuhi.
Anggota berhenti apabila:
– Dengan sengaja merusak citra Koperasi Mulia Sejahtera dengan tidak mau menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Koperasi, serta tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
– Keanggotaan Koperasi Mulia Sejahtera bersifat tetap, artinya anggota tidak diperkenankan berhenti, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili ke daerah lain atau terjadi hal-hal khusus yang dapat diterima dan dipahami oleh pengurus.
– Anggota yang berhenti atas alasan tersebut di atas, wajib menyelesaikan segala kewajibannya (jika ada), dan menerima haknya sesuai dengan ketentuan Koperasi Mulia Sejahtera setelah mengisi formulir permohonan berhenti sebagai anggota.
II. KEBIJAKAN TENTANG PRODUK KEUANGAN
SIMPANAN
– Simpanan Pokok hanya satu kali sebesar Rp. 100.000
– Simpanan wajib setiap bulan sekurang-kurangnya Rp. 25.000
– Simpanan Bunga Harian dengan bunga 7% per tahun.
– Simpanan Persiapan Pendidikan yang penarikannya dilakukan sekali setahun, yaitu pada kenaikan kelas siswa, bunga harian yang besarnya 11% per tahun.
– Simpanan Sukarela dengan perincian sebagai berikut:
• 3 bulan = 10% per tahun.
• 6 bulan = 11% per tahun
• 1 tahun = 12% per tahun
– Simpanan Hari Raya bunga harian yang besarnya 11% per tahun, penarikannya sesuai dengan hari raya masing-masing agama.
– Simpanan Masa Depan atau simpanan dana pensiun anggota dengan bunga 12% per tahun. Simpanan ini sebaiknya dimanfaatkan oleh setiap anggota Koperasi Mulia Sejahtera untuk mempersiapkan masa tua lebih sejahtera.
– Simpanan Beasiswa Terprogram dengan bunga 12% pertahun.
Catatan:
Semua bunga simpanan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai keadaan moneter.
Semua jenis simpanan yang menghasilkan bunga melebihi 240.000 rupiah dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
PINJAMAN
Pinjaman untuk modal usaha dengan bunga menurun
– Maksimal pinjaman yang diberikan kepada anggota sebesar Rp. 400.000.000
– Jangka Waktu Pinjaman:
• Pinjaman s/d Rp. 2.000.000 = 12 bulan
• Pinjaman s/d Rp. 10.000.000 = 24 bulan
• Pinjaman s/d Rp. 50.000.000 = 48 bulan
• Pinjaman s/d Rp. 400.000.000 = 60 bulan
– Anggota peminjam dapat melakukan kompensasi dalam satu perjanjian pinjaman baru dengan biaya baru, setelah saldo pinjaman telah mencapai di bawah 50%.
– Pinjaman mulai dari plafon sebesar Rp. 10.000.000 jaminan akan diikat secara notariil dengan SKMHT dan atau Fiducia.
– Pinjaman mulai dari plafon sebesar Rp. 50.000.000 dengan menggunakan agunan sertifikat tanah wajib memakai jasa notaris dengan menggunakan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) di kantor Badan Pertanahan Nasional.
– Setiap pinjaman diikutsertakan dalam asuransi pinjaman.
– Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 22,8% per tahun atau 1,9% per bulan menurun murni, kecuali pinjaman mikro dengan jaminan elektronik 2% per bulan.
– Administrasi pinjaman:
• Administrasi/jasa pelayanan 2% dari pinjaman.
• Simpanan wjib 0,5% dari pinjaman.
• Dana cadangan resiko 0,5%.
• Biaya materai sesuai dengan ketentuan.
– Untuk Tahun Buku 2014 anggota dapat meminjam 20 kali modalnya di koperasi atau sebesar maksimal Rp. 400.000.000 dengan syarat semua ketentuan dipenuhi dan dengan kondisi keuangan koperasi memungkinkan dan harus menggunakan jaminan utama.
– Jaminan pinjaman:
• Jaminan utama berupa tanah kosong, tanah dan bangunan di atasnya, kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Khusus untuk kendaraan roda empat dan enam paling lama tahun 1998 dan untuk kendaraan roda dua tahun perakitannya paling lama tahun 2004.
• Sisuka, Sibuhar dapat digunakan sebagai jaminan dengan bunga 1,75% per tahun.
• Jaminan elektronik hanya bisa digunakan untuk pinjaman mikro dengan maksimal pinjaman Rp. 2.000.000, bunga pinjaman 2% per bulan. Dengan minimal jumlah saham sebesar Rp. 700.000.
• Nilai jaminan sebesar 70% dari harga pasar.
• Penyerahan surat-surat/bukti-bukti jaminan dilakukan pada saat pencairan pinjaman.
• Pinjaman dapat dicairkan setelah dilakukan pemeriksaan dan persetujuan dari tim kredit.
– Prosedur pengajuan pinjaman:
• Mengisi formulir permohonan pinjaman yang dilengkapi dengan data penghasilan perbulan.
• Formulir dikembalikan ke kantor koperasi dilengkapi dengan foto copy KTP, KK, slip gaji bagi PNS atau karyawan swasta, foto copy surat-surat jaminan, kwitansi pembelian barang jaminan.
• Tim kredit segera melakukan survey ke lokasi usaha dan jaminan sebagai bahan analisa.
• Apabila permohonan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diproses, maka segera diajukan kepada tim pinjaman untuk dianalisa dan diproses.
• Anggota pemohon sudah harus mendapat kepastian disetujui atau ditunda sampai semua persyaratan terpenuhi, selambat-lambatnya lima hari.
– Pinjaman pembelian kendaraan baru, baik roda dua maupun roda empat dengan persyaratan sbb:
• DP (down payment) sekurang-kurangnya 30%.
• Jangka waktu maksimal 36 bulan.
• Bunga 1,9% menurun murni.
• BPKB sepeda motor dan mobil akan disimpan di koperasi sebagai jaminan setelah selesai pembuatannya.
• Biaya 3% dengan perincian 2% biaya administrasi, 0,5% simpanan wajib, 0,5% biaya dana cadangan resiko ditambah asuransi pinjaman sesuai ketentuan perusahaan asuransi.
• Semua pinjaman pembelian kendaraan baru diasuransikan dengan all risk system.
• Jaminan kendaraan wajib diperiksa di hadapan panitia kredit disertai dengan gosok mesin, nomor rangka dan foto fisik jaminan.
– Pinjaman untuk dagang/usaha mikro dengan persyaratan sbb:
• Pinjaman maksimal Rp. 2.000.000
• Bunga 2% per bulan.
• Cicilan harian sama sekali tidak boleh menunggak karena tunggakan pasti merusak sistem, kecuali hari libur.
• Jangka waktu maksimal 90 hari kerja
• Jaminan dapat berupa peralatan elektronik, kompor gas berikut tabung gas dan barang dagangan dengan simpanan saham sekurang-kurangnya Rp. 700.000
– Pinjaman pembelian alat elektronik dan furniture dengan persyaratan sbb:
• DP 30%
• Bunga 2% menurun
• Cicilan bulanan
• Jangka waktu maksimal 12 bulan
• Barang yang dibeli otomatis diikat dalam perjanjian pinjaman sebagai jaminan.
• Maksimal plafon untuk pinjaman pembelian elektronik sebesar Rp. 4.000.000, kecuali menggunakan agunan utama, simpanan saham sekurang-kurangnya Rp. 700.000.
– Pinjaman pembelian rumah sederhana atau pembangunan rumah sendiri atau renovasi rumah dengan persyaratan sbb:
• Pinjaman benar-benar dipergunakan untuk membeli atau membangun rumah sendiri.
• Plafon pinjaman paling tinggi sebesar Rp. 250.000.000.
• Jangka waktu pinjaman paling lama 120 bulan atau 10 tahun.
• Bunga pinjaman sebesar 21& per tahun atau 1,75% per bulan menurun.
• Saham sekurang-kurangnya sebesar 20 kali dari jumlah pinjaman.
• Rumah yang dibeli atau dibangun menjadi agunan pinjaman dengan nilai pasar lebih tinggi 30% dari pinjaman.
• Pinjaman harus diikutsertakan dengan asuransi pinjaman.
• Jaminan harus diikat secara notaril dan hak tanggungan.
• Koperasi memiliki hak untuk mendebet/memotong Simpanan Bunga Harian anggota untuk cicilan pinjamannya apabila sudah sampai atau sudah melewati tanggal pembayaran angsuran.
• Koperasi berhak membatalkan dan menarik kembali pinjaman yang sudah diberikan apabila pinjaman tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan permohonannya.
• Jenis pinjaman ini tidak diperkenankan menggunakan jaminan selain rumah yang dibeli atau dibangun atau direnovasi.
– Pinjaman investasi atau pinjaman pembelian rumah atau tanah bagi anggota yang sudah memiliki rumah dengan persyaratan sbb:
• Jenis pinjaman ini merupakan prioritas ke-2 dari jenis pinjaman lain, artinya pinjaman ini akan dilayani apabila semua jenis pinjaman lain sudah terlayani dan cash flow koperasi masih memungkinkan.
• Pinjaman dipergunakan untuk membeli rumah, tanah dan mobil baru.
• Plafon pinjaman paling tinggi sebesar Rp. 500.000.000.
• Jangka waktu paling lama 60 bulan.
• Bunga pinjaman sebesar 22,80% per tahun atau 1,9% per bulan menurun.
• Simpanan saham sekurang-kurangnya 1/20 dari jumlah pinjaman.
• Rumah, tanah atau mobil yang dibeli menjadi jaminan pinjaman dengan nilai pasar lebih tinggi sekurang-kurangnya 30%.
• Pinjaman harus diasuransikan.
• Pinjaman menggunakan jasa notaris dengan sertifikat hak tanggungan atau fiducia.