Kopdit Tri Tunggal Tuka

Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka
Jalan Raya Tuka no. 30, Br. Tuka – Dalung

DSCN9339upload

 

VISI & MISI
VISI
Koperasi Kredit Tritunggal Tuka sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui manajemen yang profesional berdasarkan nilai KASIH

MISI
Meningkatkan jumlah anggota dan memperkuat struktur keuangan
Memiliki produk dan kegiatan promosi yang berkarakter
Menjalin komunikasi yang berkualitas dan mendekatkan diri pada anggota
Meningkatkan kualitas bisnis internal menuju access branding
Meningkatkan kualitas SDM melalui proses pembelajaran

 

PENGURUS
Ketua : Drs. I Nyoman Yasa
Wakil Ketua : Drs. I Nyoman Yasa
Sekretaris : Paula Heni Candraningtyas
Bendahara I : I Wayan Subadi, SE
Bendahara II : Gabriel Kadek Siswadi, SE
Anggota : Drs. B. Wayan Purwanto
Anggota : I Nyoman Mega Astra, SE

PENGAWAS
Ketua : Yosep I Wayan Subadi
Sekretaris : Marcelina Wayan Kartika Rini, S.P.
Anggota : Nyoman Edy Widiharyanto, S.S.

PENASEHAT
Ketua : Ketut Jack Mudastra, SH
Anggota : Drs. Alex I Nyoman Gunarsa (Alm)

MANAJEMEN
Manajer pusat : H. I Nyoman Rikus
Kabag Kredit : I Made Solistyanha
Kabag Accounting : Ni Made Surtini
Kabag Dana : Ni Nyoman Ayu Putri Ekawati
Kasi Tabungan : A Ni Made Srinadi
Kasi Deposito : V. Ni Nyoman Adriani
Deposito & Staff IT : Y. Made Setiawan, SE.
Auditor Internal : Maria Yustina Iswahyuni

 

KEANGGOTAAN

Syarat-syarat Menjadi Anggota
– Warga Negara Indonesia.
– Mempunyai kemampuan penuh melakukan tindakan hukum bagi calon anggota biasa.
– Bertempat tinggal tetap di wilayah Bali.
– Mengajukan permohonan menjadi anggota Koperasi dengan mengisi formulir dan melampirkan foto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk sesuai dengan poin 3.
– Wajib mengikuti pelatihan dasar koperasi selambat-lambatnya 3 bulan sejak mendaftarkan diri sebagai anggota baru.
– Menyetujui dan menaati AD/ART dan peraturan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi.
– Bersedia dan sanggup membayar serta melunasi biaya dan kewajiban sebagai berikut:
• Uang administrasi Rp. 30.000
• Simpanan Pokok Rp. 100.000
• Simpanan Wajib Awal Rp. 500.000
• Dasar pelatihan perkoperasian Rp. 50.000
• Dana santunan duka anggota awal Rp. 50.000
• Iuran dana santunan duka anggota Rp. 10.000
• Tabungan sibuhar A Rp. 10.000
• TOTAL : Rp. 750.000
– Besarnya biaya dan kewajiban seperti tersebut dalam poin 7 bisa diangsur 6 kali selama 6 bulan, dengan batas akhir angsuran per 31 Desember 2014

 

KEUANGAN

PINJAMAN
Koperasi memberikan pinjaman kepada anggota dan diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum Mengajukan Pinjaman
– Anggota yang sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya satu bulan berhak mengajukan permohonan pinjaman.
– Setiap pinjaman harus ditanggungkan dengan agunan/jaminan pinjaman.
– Pinjaman dengan nominal Rp. 25.000.000 atau lebih, jaminannya diikat secara notariil dengan notaris.
– Pinjaman sampai dengan sebesar Rp. 100.000.000 dilindungi dengan pertanggungan DAPERMA, sehingga bila peminjam meninggal dunia sebelum berusia 69 tahun akan mendapat tanggungan dari DAPERMA. Premi pertanggungan akan dibayar oleh Koperasi.
– Pinjaman di atas Rp. 100.000.000 selebihnya diasuransikan pada Asuransi Bumi Putera dan premi asuransi dibayar oleh peminjam.
– Peminjam yang terlambat melakukan pembayaran selama 7 hari kerja dari tanggal kewajiban membayar setiap bulan akan dikenakan sanksi (denda) sebesar 10% dari tunggakan bunga.
– Pinjaman yang menggunakan SISUKA sebagai agunan/jaminan akan dikenakan bunga dengan spread 6% dari bunga SISUKA 12 bulan dan maksimum pinjaman yang bisa diberikan adalah 80% dari nominal SISUKA.
– Penambahan pinjaman/kompensasi, hanya boleh dilakukan apabila peminjam sudah membayar 75% dari pokok pinjaman, tidak ada tunggakan dan agunan memenuhi syarat.

PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN
– Mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi formulir pinjaman yang disiapkan koperasi dan melampirkan dokumen yang diperlukan. (Foto copy KTP, KK, slip gaji/data penghasilan)
– Menyerahkan dokumen asli agunan/jaminan dan foto copynya.
– Permohonan pinjaman diajukan ke bagian kredit untuk dilakukan analisa dan persiapan survey lapangan.
– Permohonan pinjaman yang disetujui akan dibuatkan surat perjanjian pinjaman. Setelah penandatanganan surat perjanjian pinjaman dilakukan, maka dana pinjaman dicairkan melalui kasir.
– Seorang anggota hanya boleh memilik 2 PK, yaitu 1 pinjaman umum dan 1 pinjaman khusus dengan catatan jaminan/agunan memenuhi syarat dan kredit pertama tidak boleh lalai.

 

PINJAMAN

Pinjaman Umum
– Jangka waktu pinjaman adalah 36 bulan.
– Bunga pinjaman adalah 1,75% per bulan menurun.
– Biaya administrasi pinjaman sebesar 3% dengan rincian sebagai berikut:
• 1,25% untuk biaya administrasi
• 1% untuk simpanan wajib dan
• 0,75% untuk dana cadangan resiko
– Batas pinjaman maksimal adalah Rp. 250.000.000

Pinjaman Khusus Jaminan Saham
– Pinjaman ini diberikan kepada anggota yang memerlukan dana namun tidak memiliki jaminan yang memadai seperti yang disyaratkan pada pinjaman umum;
– Jaminan atas pinjaman ini adalah simpanan saham yang dimiliki oleh anggotanya.
– Batas maksimal pinjaman yang diberikan adalah sebesar-besarnya 80% dari simpanan saham yang dimiliki.
– Analisis kelayakan pinjaman dibuat bagian kredit untuk diputuskan oleh manajer.
– Pinjaman ini dengan jangka waktu maksimal 3 tahun dengan biaya administrasi 3% dan biaya materai secukupnya.
– Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 1,5% menurun per bulan.

Pinjaman Khusus Usaha Kecil
– Pinjaman ini diperuntukkan bagi anggota yang berprofesi sebagai pedagang kecil dan telah mengikuti program sibuhar A
– Analisis kelayakan pinjaman akan dibuat bagian kredit untuk diputuskan oleh manajer.
– Perjanjian pinjaman dibuat antara anggota dengan manajer yang mewakili koperasi.
– Pinjaman ini dikenakan bunga 1,5% menetap selama 120 hari kerja, biaya administrasi 1% dengan materai secukupnya dan dibayar dengan cara angsuran harian;
– Batas maksimal pemberian pinjaman adalah sebesar Rp. 3.000.000

Pinjaman Pembelian Tanah/Rumah
– Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 10 tahun (120 bulan)
– Bunga pinjaman adalah 1,75% per bulan menurun.
– Biaya administrasi pinjaman sebesar 3%.
– Batas pinjaman maksimal adalah Rp. 500.000.000
– Agunan/jaminan pinjaman adalah tanah/rumah yang dibeli dan ditambah dengan agunan yang lain seperti BPKB kendaraan atau sertifikat yang lain dari peminjam.

Pinjaman Pembangunan Rumah
– Jangka waktu pinjaman adalah 5 tahun.
– Bunga pinjaman adalah 1,75% per bulan menurun.
– Biaya administrasi pinjaman sebesar 3%
– Batas pinjaman maksimal adalah Rp. 300.000.000
– Agunan/jaminan pinjaman adalah tanah/rumah yang dibangun dan ditambah dengan agunan yang lain seperti BPKB kendaraan atau sertifikat yang lain dari peminjam.

 

SIMPANAN

Simpanan Pokok & Simpanan Wajib
Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota tidak dapat diminta kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok dan simpanan wajib mendapatkan balas jasa simpanan pada akhir tahun buku berupa bagian surplus hasil usaha (SHU).
– Simpanan Pokok, besarnya 100.000 dibayarkan pada saat anggota diterima sebagai anggota koperasi.
– Simpanan wajib, besarnya minimal Rp. 30.000 setiap bulan.

Simpanana Sukarela
Simpanan sukarela anggota dan atau calon anggota dapat berupa Simpanan Bunga Harian (Sibuhar) yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Simpanan sukarela berjangka (Sisuka), Tabungan Sejahtera Hari Tua (Sehat), Tabungan Dana Hari Tua (DHT) dan tabungan beasiswa.
Semua simpanan sukarela ini menerima balas jasa berupa bunga simpanan.
Bunga yang dibayarkan untuk simpanan sukarela diatur sebagai berikut:
– Simpanan bunga harian anggota (Sibuhar A) memperoleh bunga 7% per tahun.
– Simpanan bunga harian calon anggota (Sibuhar B) memperoleh bunga 5% per tahun.
– Tabungan Sejahtera Hari Tua (tabungan sehat) memperoleh bunga 12% per tahun.
– Tabungan dana hari tua (tabungan DHT) memperoleh bunga 10% per tahun
– Tabungan beasiswa memperoleh bunga 12% per tahun.
– Simpanan Sukarela Berjangka memperoleh bunga dengan rincian sebagai berikut:
• Sisuka 3 bulan memperoleh bunga sebesar 9% per tahun.
• Sisuka 6 bulan memperoleh bunga sebesar 10% per tahun.
• Sisuka 12 bulan memperoleh bunga sebesar 11% per tahun.