Kopdit Tabhira

Jl. Raya Padonan, Desa Tibuneneng, Kuta Utara
Telp: (0361) 8446229, email: kopdittabhira@gmail.com

 

???????????????????????????????

 

Koperasi Kredit Tabungan Bhakti Sejahtera (Tabhira) berdiri tahun 1990 di lingkungan gereja St. Paulus, dengan anggota hanya dari gereja tersebut, kantor juga menempel di area gereja. Setelah sekian lama berjalan pengurus merasa tidak ada kemajuan berarti dari Kopdit ini. Keinginan untuk terus bertumbuh dan berkembang, juga harapan untuk memberi dampak positif lebih untuk masyarakat sekitar, menggerakan kopdit ini membuka layanannya untuk semua orang. Pada tahun 2002, kopdit ini berhasil memperoleh badan hukum dengan nomor 01/BH/DISKOP/I/2002, juga mengontrak kantor sederhana di Jalan Raya Padonan. Sampai pada tahun 2006 koperasi kredit ini berhasil membeli sebidang tanah dan membangun kantor sendiri di jalan yang sama. Selanjutnya, pada tahun 2013 mampu merombak kantor sehingga memiliki lantai dua, untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

 

Visi
Menjadi salah satu kopdit terbaik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota

 

Misi
Bersama anggota, yang bersifat sukarela dan terbuka, serta demokratis berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan karyawan
Pelayanan yang prima bagi anggota
Penguatan kerjasama dengan gerakan koperasi kerjasama berkelanjutan dengan lingkungan sekitar dan masyarakat

 

Moto
Melayani dengan sukacita dan bersahabat

 

tampak depan

 

POLA KEBIJAKAN
 

I. Keanggotaan
Persyaratan menjadi anggota Kopdit Tabhira:
– Bersedia menerima dan mematuhi AD/ ART serta peraturan lainnya di lingkungan Kopdit Tabhira
– Mengisi formulir yang telah disediakan
– Melampirkan fotocopy KTP/KK, dan pas foto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
– Bersedia mengikuti pendidikan dasar perkoperasian
– Melunasi:
1. Simpanan Pokok Rp. 100.000,00
2. Simpanan Wajib Awal Rp. 300.000,00
3. Administrasi Pendaftaran Rp. 50.000,00
4. Dana Pendidikan Rp. 50.000,00
5. Dana Sosial Rp. 50.000,00
6. Sibuhar Rp. 50.000,00
7. Dana Duka Rp. 50.000,00
————TOTAL Rp. 650.000,00———-
Pelunasan bisa dilakukan dengan cara :
i. Bayar sekaligus
ii. 2 kali bayar, dengan minimal pembayaran pertama sebesar Rp. 350.000,00 sisanya sebesar Rp. 300.000,00 dibayar pada bulan berikutnya
iii. Dengan cara “Kredit Kapitalisasi” (Bisa diangsur selama 6 bulan, bunga 1,5%/bulan)
– Bagi anggota yang membawa anggota baru, diberi jasa Rp. 50.000,00 setelah seluruh setoran anggota baru yang dibawakan lunas
– Simpanan wajib minimal Rp. 30.000,00 per bulan
– Anggota yang keluar dan berhenti dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,00

 

Anggota
– Anggota berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan dasar perkoperasian
– Anggota berhak mendapatkan pelayanan pinjaman setelah 2 bulan melunasi kewajiban menjadi anggota

 

ruang tunggu

 

II. Kebijakan Perkantoran
– Kantor Kopdit Tabhira buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, kecuali hari libur dan hari – hari khusus
– Pelayanan kantor hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d pukul 15.00 Wita, sedangkan hari Sabtu pukul 08.00 s.d. 13.00 Wita.
 

III. Kebijakan Keuangan
Simpanan
1. Sibuhar A : Bunga 5% per tahun.
2. Sibuhar B : Bunga 4% per tahun
3. Sijakop/Sisuka : 3 bulan bunga 9%, 6 bulan bunga 10%, dan 12 bulan bunga 11%
4. Simpanan Pendidikan Anak Sekolah (Simpenas) : 12 bulan bunga 10%
5. Simpanan Hari Raya (Siraya) : 12 bulan bunga 10% dan 6 bulan bunga 8%
6. Simpanan Dana Hari Tua (Sidatu) : 3 tahun bunga 10%
7. Tabungan Berjangka Tabhira : minimal 1 tahun bunga 11%
(Penarikan Sijakop/Sisuka dan jenis – jenis tabungan kreatif lainnya sebelum jatuh tempo, akan dikenakan pinalti sebesar 3% dri total tabungan)
 

Pinjaman
Umum
2 tahun bunga 21% maksimal Rp. 25.000.000,00
3 tahun bunga 21% maksimal Rp. 50.000.000,00
5 tahun bunga 20% maksimal Rp. 200.000.000,00

 

Back To Back
2 tahun bunga 18% maksimal 90% dari jaminan Sisuka/jaminan Saham
NB:
Pinjaman Rp. 20.000.000,00 ke atas disahkan dan diikat dengan notariat.

 

Semua pinjaman dengan bunga menurun (dihitung secara harian) dan bunga sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan moneter.

 

front

 

IV. Kebijaksanaan Penggunaan Dana Kesejahteraan

Bantuan dana pendidikan
Jenjang / anggota / anak anggota
TK / 125.000 /75.000
SD /150.000 /100.000
SLTP /175.000 /150.000
SLTA /200.000 /150.000
PT /225.000 /200.000
NB:
Perguruan tinggi dimaksud adalah minimal D3 atau sederajat, maksimal S3
Klaim dana pendidikan disertai data yang lengkap (tanda bukti pembayaran dan fotocopy KTP
Jika kedua orangtuanya adalah anggota kopdit, maka bantuan pendidikan hanya diberikan kepada satu orang anggota saja.

 

Bantuan Sosial
Dana rawat inap rumah sakit sebesar Rp. 200.000,00
Dengan ketentuan menjalani rawat inap selama tiga hari atau lebih di rumah sakit dan diberikan satu kali dalam satu tahun buku.

 

Bantuan Duka
Anggota meninggal : Rp. 200.000,00 + karangan bunga
Keluarga anggota meninggal (suami/istri/anak/orang tua kandung)

 

meeting