Kopdit Swastiastu Singaraja

DSCN9270upload

 

SEJARAH
Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja pada awalnya didirikan oleh 20 orang Guru dan Karyawan Yayasan Swastiastu (kini bernama menjadi Yayasan Insan Mandiri) Singaraja, pada tanggal 1 September 1981, dengan nama Credit Union (CU) Karyawan Swastiastu Singaraja. Susunan kepengurusannya yaitu: M.Y. Sarsito sebagai Ketua, Daniel A.F. Tonjes sebagai Sekretaris, dan G. Kiswondo sebagai Bendahara. Pada awalnya hanya beranggotakan 34 orang yang kesemuanya adalah guru dan karyawan Yayasan Swastiastu Singaraja, dengan kewajiban anggota membayar Rp. 5.000,- (simpanan pokok yang dapat diangsur 10 kali), Rp. 500,- (simpanan wajib/ bulan), dan Rp. 1.000,- (simpanan sukarela/ bulan).

Credit Union Karyawan Swastiastu Singaraja terus bertumbuh kembang, melangkah maju dan teguh mengemban amanat anggota. Dan pada tahun 1990, namanya berubah menjadi Koperasi Kredit Karyawan Swastiastu Singaraja, dan menjadi koperasi binaan Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah/ Silang Pinjam Derah (BK3D/SPD) – Bali Barat di Tegal Jaya – Denpasar. Keberadaan BK3D/SPD ini sungguh memberikan kemajuan yang sangat berarti bagi koperasi ini, karena memfasilitasi sejumlah pelatihan-pelatihan dan pengembangan SDM di bidang perkoperasian bagi pengurus dan anggota koperasi.

Pada tahun 1995, Koperasi Kredit Karyawan Swastiastu Singaraja kembali berganti nama, dan menjadi Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja, dengan kantor beralamat di Jalan Kartini No. 1 Singaraja (SMA Katolik Swastiastu). Keanggotaannya pun mulai bersifat terbuka untuk masyarakat umum dan menerima anggota luar biasa yaitu anggota yang umurnya di bawah 17 tahun, di seluruh wilayah kabupaten Buleleng. Selanjutnya pada tanggal 28 September 1998 Pengurus yang pada saat itu diketuai oleh Drs. Ign Lilianto dan Pengawas mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng. Dan baru pada tanggal 21 Desember 1998 Akta Pendirian tersebut diberikan dengan nomor: 01/BH/KDK22.1/XII/1998.

 

 

Visi :
Terwujudnya kesejahteraan bersama melalui wadah koperasi kredit yang dikelola secara profesional berdasarkan nilai-nilai luhur kehidupan dan prinsip – prinsip koperasi.

Misi :
Mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas.
Mengembangkan manajemen sumber daya anggota dan usaha koperasi melalui prinsip–prinsip koperasi yang dikelola secara profesional.

 

DSCN9277upload

 

Penasehat
M. Y. Sarsito
Drs. Gede Sukayatna, M.M

 

Pengawas
Putu Artawan, S.Pd, M.Si
I Wayan Cawi, S.Pd, M.Pd
Ketut Widawati, S.Pd, M.Pd

 

Pengurus

Ketua
Agustinus Ketut Sukarya, S.Pd, SD.

Wakil Ketua
Drs. I Wayan Wartawan

Sekretaris
I Gusti Ayu Dian Lestari, S.Pd, M.Pd

Bendahara I
Ni Komang Sri Yuliani, S.Pd

Bendahara II
Ketut Aryatrini, S.Pd

Panitia Pendidikan
I Wayan Paramartha
Ni Made Mertayasa

Panitia Kredit
Hery Subroto
I Ketut Kanianta, S.Pd, M.Pd

 

Manajemen

Manager

I Gede Lanang Dharmadi, SE

Bagian Accounting

Ni Luh Putu Purnama Sari, SE

Bagian Kredit

V.Ketut Budayani, Kadek Indrayanti, A.Md, Gede Agus Permadi

Auditor Internal

Zainuddin

Bagian Umum

Ketut Agus Ariyanto, Ign. Wayan Mudarsa, Ketut Sandiartha

Bagian Dana

Putu Budayani, Agnes Yala K., A.md, Ni Made Resik, Dewi Khania Puspita S. SE, M.R Nurhasana Subadianti

Kolektor

Komang Surtana, Komang Widiada, Luh Mariani.A Md, Ngr. Ambara Jaya, Gede Erik Astama, Sri Aryani, Swastrini

 

 DSCN9272upload

PRODUK

PINJAMAN
Kebijakan Pinjaman
1. Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Kopdit dan diketahui oleh suami/istri pemohon.
2. Setiap anggota wajib membayar angsuran dan bunga pinjaman paling lambat sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam surat perjanjian pinjaman.
3. Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dan bunga pinjaman, maka akan dikenakan bunga harian sesuai dengan jumlah hari keterlambatannya.
4. Jika terjadi tunggakan / kelalaian pembayaran akan dilakukan penagihan ke alamat masing-masing oleh tim penanggulangan kredit bermasalah.
5. Pagu pinjaman 10 (sepuluh) kali simpanan ( pokok + wajib ).
6. Setiap anggota hanya berhak memiliki maksimal 2 (dua) jenis pinjaman, yaitu KPP dan jenis pinjaman lain, tetapi dalam keadaan tertentu dapat mengajukan pinjaman khusus .
7. Setiap pinjaman yang melebihi jumlah simpanan saham (wajib dan pokok) harus menyertakan agunan.
8. Pinjaman untuk PNS yang pembayaran angsurannya melalui pemotongan gaji langsung oleh bendahara gaji diatur dalam pola kebijakan pinjaman.
9. Pinjaman Khusus dapat diberikan kepada anggota maksimal Rp. 35.000.000,- dengan jangka waktu maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang hanya 1 kali.
10. Pinjaman KUK diberikan kepada anggota maksimal Rp. 10.000.000,-.
11. Pinjaman pada pihak k-3 diberikan kepada unit operasional Yayasan Insan Mandiri ( TPA/PG, TK, SDK, SMPK, SMAK ), dan lembaga lain sesuai dengan perjanjian.
12. Setiap jenis pinjaman, teknik dan realisasinya diatur oleh panitia kredit dan divisi perkreditan.
13. Anggota baru boleh mengajukan pinjaman setelah 3 bulan menjadi anggota maksimal Rp. 7.500.000,-.
14. Pinjaman ≥ Rp. 200.000.000,- wajib membuat akta notariat, kecuali pinjaman yang tanpa agunan.
15. Biaya Akta Notaris Pinjaman ditanggung oleh peminjam.
Agunan yang boleh dipakai adalah : BPKB sepeda motor/mobil dengan 50 % dari taksiran harga jual, sertifikat tanah hak milik berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), agunan tersebut harus diserahkan sebelum kredit dicairkan.

DSCN9278upload

Jenis dan Bunga Pinjaman

Sesuai dengan kebutuhan Anda semua

KUK ( Kredit Usaha Kesejahteraan )

Kredit yang diperuntukan bagi anggota yang akan memulai usaha kecil. Besar pinjaman s/d 10 juta rupiah dengan bunga 1,6 % menurun per bulan.

KMP ( Kredit Menunjang Prestasi )

Kredit yang diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan usahanya. Besar pinjaman s/d 200 juta rupiah dengan bunga 1,75 % menurun per bulan.

KIPERUM ( Kredit Perumahan )

Kredit yang diperuntukan bagi anggota yang ingin memiliki rumah. Bunga 1,5 % menurun per bulan.

Pinjaman Khusus

Kredit yang diperuntukkan bagi anggota yang sifatnya darurat dan mendesak. Dengan jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Bunga 1,8 % tetap pr bulan.

Pinjaman Untuk Menjadi Anggota baru

Kredit yang diperuntukkan bagi calon anggota yang ingin masuk sebagai anggota Kopdit Swastiastu sebagai simpanan awal. Besar pinjaman maksimal Rp350.000. Jangka waktu 3 bulan. Bunga 1% tetap perbulan dibayar dimuka.

Pinjaman Mikro

…Kredit yang diperuntukkan bagi anggota dan calon anggota yang memiliki penghasilan harian. Besar pinjaman s/d 5 juta rupiah dengan bunga 0,4 % flat per hari dengan sistem angsuran harian. Pada saat pelunasan, 1/3 dari bunga yang sudah dibayarkan akan dikembalikan sebagai fee kepada peminjam.

Pinjaman Back to Back

…Kredit yang menggunakan Sisuka sebagai jaminan. Besar pinjaman maksimal 80 % dari nilai Sisuka. Bunga 3 % diatas bunga Sisuka yang diperoleh, menurun perbulan.

Pinjaman Motor

…Kredit yang diperuntukan bagi anggota yang akan membeli sepeda motor baru. Besar pinjaman maksimal 25jt rupiah. Bunga 1,75 menurun % perbulan.

Catatan : Bunga dapat berubah sesuai dengan perkembangan suku bunga pasar. Atas dasar perhitungan harga jual dan harga beli.

Pinjaman yang lebih besar dari tanggungan Daperma (100 Juta) wajib membayar premi asuransi.

Setiap peminjam dianalisis berdasarkan prinsip Tukkeppar (Tujuan Permohonan Kredit, Kemampuan Mengangsur, Kerajinan Membayar / Menabung, Prestasi Pengembalian Kredit yang Lalu, dan Partisipasi Mengembangkan Kopdit), serta rambu-rambu 5 C : Carácter, Capacity, Capital, Conditioning of Economic, Collateral.

DSCN9276upload

SIMPANAN

Kebijakan Simpanan
a. Setiap anggota wajib membayar simpanan wajib setiap bulan.

b. Jenis dan bunga simpanan non saham

Jenis dan bunga simpanan non saham


Simpanan Bunga Harian ( SIBUHAR )

Merupakan simpanan bagi anggota dan calon anggota yang penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan kapan saja selama jam kas buka. Bunga Sibuhar adalah 5 % per tahun yang dihitung berdasarkan saldo harian dan diakumulasikan setiap akhir bulan

Simpanan Dana Abadi ( SINADI )

Simpanan yang tidak boleh ditarik selama menjadi anggota, namun apabila simpanan telah melebihi Rp. 5.000.000maka kelebihannya dapat ditarik. Simpanan ini bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman.Bungan simpanan dana abadi ini sebesar 6%.

Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka)

Simpanan deposito yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih sendiri oleh anggota dan calon anggota, dengan masa simpan berjangka sesuai kebutuhan anggota, yaitu 3 bln, 6 bln dan 12 bln.

Simpanan Masa Depan (SIMAPAN)

Simpanan yang penyetorannya dilakukan sekali dalam setahun sesuai tanggal kontrak dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih sendiri oleh anggota dan calon anggota, dengan masa simpan berjangka sesuai kebutuhan anggota, yaitu 3 th – 15 th. Bunga Simapan 6 % per tahun.

Simpanan Pelajar (SIMPEL)

Simpanan ini merupakan perpaduan antara Sibuhar dan Sisuka yang dikhususkan bagi para pelajar dari tingkat playgroup s/d perguruan tinggi. Penyetoran dapat dilakukan setiap hari namun pengambilannya hanya bisa dilakukan setiap Bulan Juni dan Juli setiap tahunnya. Bunga Simpel 5,5 % per tahun.

Siraya ( Simpanan Hari Raya )

Simpanan ini merupakan simpanan yang dikhususkan bagi anggota dan calon anggota yang ingin mempersiapkan dana untuk keperluan hari raya. Penyetoran dapat dilakukan setiap hari namun pengambilannya hanya bisa dilakukan pada saat hari raya masing-masing agama. Bunga 5,5 % per tahun.

Simpanan Rencana

Simpanan yang penyetorannya dilakukan sekali dalam sebulan sesuai tanggal kontrak dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih sendiri oleh anggota dan calon anggota, dengan masa simpan berjangka sesuai kebutuhan anggota, yaitu 3 th – 15 th. Simpanan ini diperuntukkan bagi anggota yang ingin merencanakan masa depannya.

Catatan

Bunga dapat berubah sesuai dengan perkembangan suku bunga pasar. Atas dasar perhitungan harga jual dan harga beli.

Simpanan Rencana dengan bunga :
1. Rp. 100.000 – Rp. 500.000 :6%
2. Rp. 600.000 – Rp. 1.000.000 : 7%
3. ≥ Rp. 1.500.000 : 8%

Besar bunga Sisuka ditentukan berdasarkan nominal Sisuka yang disetor yaitu :

No Jumlah 3 bulan 6 bulan 12 bulan
1 1.000.000 ≤ X < 50.000.000 6.0% 6.5% 7.0%
2 50.000.000 ≤ X < 100.000.000 7.0% 7.5% 8.0%
3 100.000.000 ≤ X < 250.000.000 8.0% 8.5% 9.0%
4 250.000.000 ≤ X < 500.000.000 9.0% 9.5% 10.0%
5 X ≥ 500.000.000 10.0% 10.5%
  DSCN9267upload