SEJARAH
Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja pada awalnya didirikan oleh 20 orang Guru dan Karyawan Yayasan Swastiastu (kini bernama menjadi Yayasan Insan Mandiri) Singaraja, pada tanggal 1 September 1981, dengan nama Credit Union (CU) Karyawan Swastiastu Singaraja. Susunan kepengurusannya yaitu: M.Y. Sarsito sebagai Ketua, Daniel A.F. Tonjes sebagai Sekretaris, dan G. Kiswondo sebagai Bendahara. Pada awalnya hanya beranggotakan 34 orang yang kesemuanya adalah guru dan karyawan Yayasan Swastiastu Singaraja, dengan kewajiban anggota membayar Rp. 5.000,- (simpanan pokok yang dapat diangsur 10 kali), Rp. 500,- (simpanan wajib/ bulan), dan Rp. 1.000,- (simpanan sukarela/ bulan).
Credit Union Karyawan Swastiastu Singaraja terus bertumbuh kembang, melangkah maju dan teguh mengemban amanat anggota. Dan pada tahun 1990, namanya berubah menjadi Koperasi Kredit Karyawan Swastiastu Singaraja, dan menjadi koperasi binaan Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah/ Silang Pinjam Derah (BK3D/SPD) – Bali Barat di Tegal Jaya – Denpasar. Keberadaan BK3D/SPD ini sungguh memberikan kemajuan yang sangat berarti bagi koperasi ini, karena memfasilitasi sejumlah pelatihan-pelatihan dan pengembangan SDM di bidang perkoperasian bagi pengurus dan anggota koperasi.
Pada tahun 1995, Koperasi Kredit Karyawan Swastiastu Singaraja kembali berganti nama, dan menjadi Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja, dengan kantor beralamat di Jalan Kartini No. 1 Singaraja (SMA Katolik Swastiastu). Keanggotaannya pun mulai bersifat terbuka untuk masyarakat umum dan menerima anggota luar biasa yaitu anggota yang umurnya di bawah 17 tahun, di seluruh wilayah kabupaten Buleleng. Selanjutnya pada tanggal 28 September 1998 Pengurus yang pada saat itu diketuai oleh Drs. Ign Lilianto dan Pengawas mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng. Dan baru pada tanggal 21 Desember 1998 Akta Pendirian tersebut diberikan dengan nomor: 01/BH/KDK22.1/XII/1998.
Visi :
Terwujudnya kesejahteraan bersama melalui wadah koperasi kredit yang dikelola secara profesional berdasarkan nilai-nilai luhur kehidupan dan prinsip – prinsip koperasi.
Misi :
Mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas.
Mengembangkan manajemen sumber daya anggota dan usaha koperasi melalui prinsip–prinsip koperasi yang dikelola secara profesional.
Penasehat
M. Y. Sarsito
Drs. Gede Sukayatna, M.M
Pengawas
Putu Artawan, S.Pd, M.Si
I Wayan Cawi, S.Pd, M.Pd
Ketut Widawati, S.Pd, M.Pd
Pengurus
Ketua
Agustinus Ketut Sukarya, S.Pd, SD.
Wakil Ketua
Drs. I Wayan Wartawan
Sekretaris
I Gusti Ayu Dian Lestari, S.Pd, M.Pd
Bendahara I
Ni Komang Sri Yuliani, S.Pd
Bendahara II
Ketut Aryatrini, S.Pd
Panitia Pendidikan
I Wayan Paramartha
Ni Made Mertayasa
Panitia Kredit
Hery Subroto
I Ketut Kanianta, S.Pd, M.Pd
Manajemen
Manager
Bagian Accounting
Bagian Kredit
Auditor Internal
Bagian Umum
Bagian Dana
Kolektor
PRODUK
PINJAMAN
Kebijakan Pinjaman
1. Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Kopdit dan diketahui oleh suami/istri pemohon.
2. Setiap anggota wajib membayar angsuran dan bunga pinjaman paling lambat sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam surat perjanjian pinjaman.
3. Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dan bunga pinjaman, maka akan dikenakan bunga harian sesuai dengan jumlah hari keterlambatannya.
4. Jika terjadi tunggakan / kelalaian pembayaran akan dilakukan penagihan ke alamat masing-masing oleh tim penanggulangan kredit bermasalah.
5. Pagu pinjaman 10 (sepuluh) kali simpanan ( pokok + wajib ).
6. Setiap anggota hanya berhak memiliki maksimal 2 (dua) jenis pinjaman, yaitu KPP dan jenis pinjaman lain, tetapi dalam keadaan tertentu dapat mengajukan pinjaman khusus .
7. Setiap pinjaman yang melebihi jumlah simpanan saham (wajib dan pokok) harus menyertakan agunan.
8. Pinjaman untuk PNS yang pembayaran angsurannya melalui pemotongan gaji langsung oleh bendahara gaji diatur dalam pola kebijakan pinjaman.
9. Pinjaman Khusus dapat diberikan kepada anggota maksimal Rp. 35.000.000,- dengan jangka waktu maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang hanya 1 kali.
10. Pinjaman KUK diberikan kepada anggota maksimal Rp. 10.000.000,-.
11. Pinjaman pada pihak k-3 diberikan kepada unit operasional Yayasan Insan Mandiri ( TPA/PG, TK, SDK, SMPK, SMAK ), dan lembaga lain sesuai dengan perjanjian.
12. Setiap jenis pinjaman, teknik dan realisasinya diatur oleh panitia kredit dan divisi perkreditan.
13. Anggota baru boleh mengajukan pinjaman setelah 3 bulan menjadi anggota maksimal Rp. 7.500.000,-.
14. Pinjaman ≥ Rp. 200.000.000,- wajib membuat akta notariat, kecuali pinjaman yang tanpa agunan.
15. Biaya Akta Notaris Pinjaman ditanggung oleh peminjam.
Agunan yang boleh dipakai adalah : BPKB sepeda motor/mobil dengan 50 % dari taksiran harga jual, sertifikat tanah hak milik berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), agunan tersebut harus diserahkan sebelum kredit dicairkan.
Jenis dan Bunga Pinjaman
KUK ( Kredit Usaha Kesejahteraan )
Kredit yang diperuntukan bagi anggota yang akan memulai usaha kecil. Besar pinjaman s/d 10 juta rupiah dengan bunga 1,6 % menurun per bulan.KMP ( Kredit Menunjang Prestasi )
KIPERUM ( Kredit Perumahan )
Pinjaman Khusus
Pinjaman Untuk Menjadi Anggota baru
Pinjaman Mikro
Pinjaman Back to Back
Pinjaman Motor
Catatan : Bunga dapat berubah sesuai dengan perkembangan suku bunga pasar. Atas dasar perhitungan harga jual dan harga beli.
Pinjaman yang lebih besar dari tanggungan Daperma (100 Juta) wajib membayar premi asuransi.
Setiap peminjam dianalisis berdasarkan prinsip Tukkeppar (Tujuan Permohonan Kredit, Kemampuan Mengangsur, Kerajinan Membayar / Menabung, Prestasi Pengembalian Kredit yang Lalu, dan Partisipasi Mengembangkan Kopdit), serta rambu-rambu 5 C : Carácter, Capacity, Capital, Conditioning of Economic, Collateral.
SIMPANAN
Kebijakan Simpanan
a. Setiap anggota wajib membayar simpanan wajib setiap bulan.
b. Jenis dan bunga simpanan non saham
Jenis dan bunga simpanan non saham
Simpanan Bunga Harian ( SIBUHAR )
Simpanan Dana Abadi ( SINADI )
Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka)
Simpanan Masa Depan (SIMAPAN)
Simpanan Pelajar (SIMPEL)
Siraya ( Simpanan Hari Raya )
Simpanan Rencana
Catatan
Simpanan Rencana dengan bunga :
1. Rp. 100.000 – Rp. 500.000 :6%
2. Rp. 600.000 – Rp. 1.000.000 : 7%
3. ≥ Rp. 1.500.000 : 8%
Besar bunga Sisuka ditentukan berdasarkan nominal Sisuka yang disetor yaitu :
No | Jumlah | 3 bulan | 6 bulan | 12 bulan |
---|---|---|---|---|
1 | 1.000.000 ≤ X < 50.000.000 | 6.0% | 6.5% | 7.0% | 2 | 50.000.000 ≤ X < 100.000.000 | 7.0% | 7.5% | 8.0% | 3 | 100.000.000 ≤ X < 250.000.000 | 8.0% | 8.5% | 9.0% | 4 | 250.000.000 ≤ X < 500.000.000 | 9.0% | 9.5% | 10.0% | 5 | X ≥ 500.000.000 | 10.0% | 10.5% |