Kopdit Sedana Padang Asri

Koperasi Kredit Sedana Padang Asri
Perumahan Padang Asri, Padang Sambian Kelod, Denpasar, Bali.
Telp. (0361) 8094346

Sejarah

Koperasi Kredit Padang Asri adalah Koperasi Kredit kecil dengan semangat dan mimpi besar. Asal mula berdirinya Koperasi Kredit ini adalah inisiatif warga perumahan Padang Asri untuk bisa memaksimalkan dana bantuan dari Dinas PU untuk pengembangan desa. Karena saat itu, infrastruktur desa tersebut masih terjaga tapi dana sudah ada, maka warga berpikir keras bagaimana dana tersebut bisa bermanfaat bagi seluruh warga, terutama yang sedang membutuhkan. Koperasi adalah jawabannya. Diinisiasi dan didukung oleh tokoh masyarakat desa, seperti: Made karyaarta, Gede Maste, Herry Purwanto, Martinus Irianto dan Moertadi, maka pada tahun 2005 Koperasi Kredit ini mulai berkarya. Seiring berjalannya waktu, koperasi ini berjalan perlahan tapi pasti untuk menyejahterakan anggotanya, terutama warga di perumahan Padang Asri.

Suasana gedung Kopdit Padang Asri dari sisi timur

Suasana gedung Kopdit Padang Asri dari sisi timur

Visi & Misi

Visi

Terwujudnya Koperasi Kredit yang Tangguh dan Terpercaya

Misi

Bekerja Sama Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan

Bekerja Sama Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama

Mengembangkan dan Memajukan Koperasi

Susunan Pengurus

Ketua: Putu Agus Kurniawan, ST

Wakil Ketua : I Nyoman Pura

Sekretaris I : Hartono

Sekretaris II : Widyawatiningsih

Bendahara : Hendro Purnomo, SE

Pola Kebijakan

A.      KEANGGOTAAN

Syarat menjadi anggota:

  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota yang disediakan.
  2. Direkomendasikan/dijamin oleh minimal 1 anggota lama.
  3. Melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kipem & KK) yang masih berlaku
  4. Mendapat persetujuan dan pengesahan dari pengurus.
  5. Melunasi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Administrasi, sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok              : Rp. 50.000,00
  • Simpanan Wajib               : Rp. 50.000,00
  • Administrasi                       : Rp. 25.000,00
Seorang anggota menunggu giliran untuk dilayani.

Seorang anggota menunggu giliran untuk dilayani.

B.      SIMPANAN

1. Simpanan Saham

  • Simpanan Pokok dibayar sekali pada waktu masuk menjadi anggota
  • Simpanan Wajib dibayar sebulan sekali minimal Rp.10.000,00

2. Simpanan Non Saham

  • Sibuhar (Simpanan Bunga Harian)

Dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu. Minimal saldo yang diendapkan Rp. 5.000,00

Apabila dalam 12 bulan berturut tidak ada transaksi, secara otomatis rekening tabungan akan ditutup.

Suku bunga berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.

  • Sisuka (Simpanan Sukarela Berjangka)

Suku bunga:

Simpanan Berjangka 3 bulan       : 8% per tahun

Simpanan Berjangka 6 bulan       : 9% per tahun

Simpanan Berjangka 12 bulan     : 10% per tahun

Minimal setoran Rp. 500.000,00

Materai ditanggung penyimpan

3. Anggota/Calon Anggota akan dikenakan biaya administrasi, apabila:

  • Berhenti sebagai anggota             Rp. 10.000,00
  • Berhenti sebagai penabung          Rp. 5.000,00
Suasana interaksi yang kekeluargaa antara teller dan anggota saat membayar angsuran pinjaman.

Suasana interaksi yang kekeluargaa antara teller dan anggota saat membayar angsuran pinjaman.

C.      PINJAMAN

1. Pinjaman memakai jaminan/agunan yang dapat berupa BPKB, Sertifikat, atau Cash Collateral (jaminan berupa Simpanan Saham dan Simpanan Sukarela Berjangka)

2. Anggota baru boleh langsung meminjam dengan syarat memakai jaminan/agunan.

3. Pinjaman per anggota maksimal Rp. 25.000.000,00

4. Pinjaman sebesar Simpanan Saham atau Simpanan Sukarela Berjangka, bunga 1,25% menurun.

Contoh:

  • Simpanan Saham atau Simpanan Berjangka yang dimiliki 10.000.000,00
  • Pinjaman yang bisa diterima maksimal                                   10.000.000,00

5. Pinjaman sebesar 5x Simpanan Saham, bunga 1,75% menurun (tetap memakai jaminan)

Contoh:

  • Simpanan Saham (Simp. Pokok dan Simp. Wajib) dimiliki 2.000.000,00
  • Supaya bunga pinjamannya 1,75% menurun, maka          10.000.000,00

maka pinjaman yang diajukan minimal= 5×2.000.000

6. Pinjaman di atas 5x Simpanan Saham, bunga 2,25% menurun (tetap memakai jaminan)

Contoh:

  • Simpanan Saham (Simp. Pokok & Simp. Wajib) dimiliki    2.000.000,00
  • Pinjaman yang diajukan di atas Rp.10.000.000,00

7. Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan.

8. Administrasi Pinjaman dikenakan sebagai berikut:

  • 1,5% dari total pinjaman untuk jangka waktu 12 bulan.
  • 2% dari total pinjaman untuk jangka waktu 24 bulan.

9. Tenggang waktu pembayaran pinjaman 7 (tujuh) hari dari tanggal pencairan pinjaman. (lewat dari 7 hari dikenakan denda 25% per bulan dari bunga pinjaman yang harus dibayar pada bulan yang bersangkutan)

10. Suku bunga berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.

Ibu Lies Siswanti, manajer Kopdit Padang Asri, di meja kerjanya.

Ibu Lies Siswanti, manajer Kopdit Padang Asri, di meja kerjanya.

D. SISA HASIL USAHA

Alokasi Sisa Hasil Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Jasa Simpanan                   35%
  2. Jasa Pinjaman                    20&
  3. Cadangan Umum             10%
  4. Cadangan Resiko              10%
  5. Jasa Kepengurusan         10%
  6. Jasa Karyawan                   5%
  7. Dana Pendidikan              5%
  8. Dana Sosial                         3%
  9. Iuran Solidaritas                2%

E.DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama)

Setiap anggota otomatis terdaftar sebagai anggota Daperma yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit. Premi Daperma dibayar oleh Koperasi Kredit Padang Asri.

Perlindungan Pinjaman Anggota

a)      Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan atas pinjamannya sebesar Rp. 50.000.000,00

  • Apabila anggota tersebut meninggal sebelum menginjak usia 69 tahun.
  • Apabila anggota tersebut menjadi cacat total sebelum menginjak usia 60 tahun.

b)      Santunan maksimum sebesar Rp. 10.000.000,00 apabila anggota tersebut meninggal antara usia 70-76 tahun.

Santunan Duka Anggota

Jumlah santunan yang berhak diterima ahli waris anggota yang meninggal dunia, diperhitungkan sebagai berikut:

Usia Anggota pada saat                                 Prosentase simpanan yang

penyetoran simpanan                                   mendapatkan santunan

s/d 60 thn                                                                          100%

61 thn s/d 65 thn                                                              75%

66 thn s/d 69 thn                                                              50%

70 thn s/d 71 thn                                                              25%

72 thn s/d 74 thn                                                              10%

75 thn s/d 76 thn                                                              5%

Auditor dari Puskopditbag sedang memeriksa laporan keuangan akhir tahun dari Kopdit Padang Asri

F.LAIN-LAIN

  1. Biaya pelatihan dan pengiriman pengurus, pengawas, karyawan, anggota sehubungan dengan kegiatan disesuaikan dengan kondisi dan ditanggung oleh Kopdit Padang Asri.
  2. Hal-hal lain yang berguna untuk koperasi dan belum dirumuskan dalam pola kebijakan ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya oleh pengurus.