Koperasi Kredit Sedana Padang Asri
Perumahan Padang Asri, Padang Sambian Kelod, Denpasar, Bali.
Telp. (0361) 8094346
Sejarah
Koperasi Kredit Padang Asri adalah Koperasi Kredit kecil dengan semangat dan mimpi besar. Asal mula berdirinya Koperasi Kredit ini adalah inisiatif warga perumahan Padang Asri untuk bisa memaksimalkan dana bantuan dari Dinas PU untuk pengembangan desa. Karena saat itu, infrastruktur desa tersebut masih terjaga tapi dana sudah ada, maka warga berpikir keras bagaimana dana tersebut bisa bermanfaat bagi seluruh warga, terutama yang sedang membutuhkan. Koperasi adalah jawabannya. Diinisiasi dan didukung oleh tokoh masyarakat desa, seperti: Made karyaarta, Gede Maste, Herry Purwanto, Martinus Irianto dan Moertadi, maka pada tahun 2005 Koperasi Kredit ini mulai berkarya. Seiring berjalannya waktu, koperasi ini berjalan perlahan tapi pasti untuk menyejahterakan anggotanya, terutama warga di perumahan Padang Asri.
Visi & Misi
Visi
Terwujudnya Koperasi Kredit yang Tangguh dan Terpercaya
Misi
Bekerja Sama Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan
Bekerja Sama Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama
Mengembangkan dan Memajukan Koperasi
Susunan Pengurus
Ketua: Putu Agus Kurniawan, ST
Wakil Ketua : I Nyoman Pura
Sekretaris I : Hartono
Sekretaris II : Widyawatiningsih
Bendahara : Hendro Purnomo, SE
Pola Kebijakan
A. KEANGGOTAAN
Syarat menjadi anggota:
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota yang disediakan.
- Direkomendasikan/dijamin oleh minimal 1 anggota lama.
- Melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kipem & KK) yang masih berlaku
- Mendapat persetujuan dan pengesahan dari pengurus.
- Melunasi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Administrasi, sebagai berikut:
- Simpanan Pokok : Rp. 50.000,00
- Simpanan Wajib : Rp. 50.000,00
- Administrasi : Rp. 25.000,00
B. SIMPANAN
1. Simpanan Saham
- Simpanan Pokok dibayar sekali pada waktu masuk menjadi anggota
- Simpanan Wajib dibayar sebulan sekali minimal Rp.10.000,00
2. Simpanan Non Saham
- Sibuhar (Simpanan Bunga Harian)
Dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu. Minimal saldo yang diendapkan Rp. 5.000,00
Apabila dalam 12 bulan berturut tidak ada transaksi, secara otomatis rekening tabungan akan ditutup.
Suku bunga berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.
- Sisuka (Simpanan Sukarela Berjangka)
Suku bunga:
Simpanan Berjangka 3 bulan : 8% per tahun
Simpanan Berjangka 6 bulan : 9% per tahun
Simpanan Berjangka 12 bulan : 10% per tahun
Minimal setoran Rp. 500.000,00
Materai ditanggung penyimpan
3. Anggota/Calon Anggota akan dikenakan biaya administrasi, apabila:
- Berhenti sebagai anggota Rp. 10.000,00
- Berhenti sebagai penabung Rp. 5.000,00
C. PINJAMAN
1. Pinjaman memakai jaminan/agunan yang dapat berupa BPKB, Sertifikat, atau Cash Collateral (jaminan berupa Simpanan Saham dan Simpanan Sukarela Berjangka)
2. Anggota baru boleh langsung meminjam dengan syarat memakai jaminan/agunan.
3. Pinjaman per anggota maksimal Rp. 25.000.000,00
4. Pinjaman sebesar Simpanan Saham atau Simpanan Sukarela Berjangka, bunga 1,25% menurun.
Contoh:
- Simpanan Saham atau Simpanan Berjangka yang dimiliki 10.000.000,00
- Pinjaman yang bisa diterima maksimal 10.000.000,00
5. Pinjaman sebesar 5x Simpanan Saham, bunga 1,75% menurun (tetap memakai jaminan)
Contoh:
- Simpanan Saham (Simp. Pokok dan Simp. Wajib) dimiliki 2.000.000,00
- Supaya bunga pinjamannya 1,75% menurun, maka 10.000.000,00
maka pinjaman yang diajukan minimal= 5×2.000.000
6. Pinjaman di atas 5x Simpanan Saham, bunga 2,25% menurun (tetap memakai jaminan)
Contoh:
- Simpanan Saham (Simp. Pokok & Simp. Wajib) dimiliki 2.000.000,00
- Pinjaman yang diajukan di atas Rp.10.000.000,00
7. Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan.
8. Administrasi Pinjaman dikenakan sebagai berikut:
- 1,5% dari total pinjaman untuk jangka waktu 12 bulan.
- 2% dari total pinjaman untuk jangka waktu 24 bulan.
9. Tenggang waktu pembayaran pinjaman 7 (tujuh) hari dari tanggal pencairan pinjaman. (lewat dari 7 hari dikenakan denda 25% per bulan dari bunga pinjaman yang harus dibayar pada bulan yang bersangkutan)
10. Suku bunga berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.
D. SISA HASIL USAHA
Alokasi Sisa Hasil Usaha adalah sebagai berikut:
- Jasa Simpanan 35%
- Jasa Pinjaman 20&
- Cadangan Umum 10%
- Cadangan Resiko 10%
- Jasa Kepengurusan 10%
- Jasa Karyawan 5%
- Dana Pendidikan 5%
- Dana Sosial 3%
- Iuran Solidaritas 2%
E.DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama)
Setiap anggota otomatis terdaftar sebagai anggota Daperma yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit. Premi Daperma dibayar oleh Koperasi Kredit Padang Asri.
Perlindungan Pinjaman Anggota
a) Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan atas pinjamannya sebesar Rp. 50.000.000,00
- Apabila anggota tersebut meninggal sebelum menginjak usia 69 tahun.
- Apabila anggota tersebut menjadi cacat total sebelum menginjak usia 60 tahun.
b) Santunan maksimum sebesar Rp. 10.000.000,00 apabila anggota tersebut meninggal antara usia 70-76 tahun.
Santunan Duka Anggota
Jumlah santunan yang berhak diterima ahli waris anggota yang meninggal dunia, diperhitungkan sebagai berikut:
Usia Anggota pada saat Prosentase simpanan yang
penyetoran simpanan mendapatkan santunan
s/d 60 thn 100%
61 thn s/d 65 thn 75%
66 thn s/d 69 thn 50%
70 thn s/d 71 thn 25%
72 thn s/d 74 thn 10%
75 thn s/d 76 thn 5%
F.LAIN-LAIN
- Biaya pelatihan dan pengiriman pengurus, pengawas, karyawan, anggota sehubungan dengan kegiatan disesuaikan dengan kondisi dan ditanggung oleh Kopdit Padang Asri.
- Hal-hal lain yang berguna untuk koperasi dan belum dirumuskan dalam pola kebijakan ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya oleh pengurus.