Jalan Tengkulak Mas, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar
Telp (0361) 952585 | weblog : www.cu-kopditkububingin.com
Koperasi ini lahir karena Romo Willy Malim Batuah CDD sangat prihatin dengan keberadaaan seniman di Bali khususnya pelukis. Mereka tidak punya tempat tinggal menetap dan secara ekonomi keuangan mereka kurang terkelola dengan baik. Demi kesejahteraan mereka dan mereka bisa saling membantu sesama maka Romo Willy MB, CDD bersama Frans Supriyanto berhasil mengumpulkan 24 orang anggota Sanggar Kalpika untuk membentuk sebuh Koperasi Kredit. Akhirnya pada tanggal 23 Oktober 1998 Koperasi Kredit Kubu Bingin berdiri. Kubu Bingin mempunyai makna, “Kubu” artinya rumah, “Bingin” berarti pohon beringin. Dengan harapan Koperasi Kredit Kubu Bingin bisa mengayomi anggotanya, kokoh dan kuat sepanjang masa.
VISI
Menjadi koperasi terdepan yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi anggotanya tahun 2020
MISI
Meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota dengan fasilitas yang prima.
Mengembangkan manajemen usaha yang sehat untuk meningkatkan produktifitas pelayanan silang pinjam.
Meningkatkan mutu SDM Koperasi menjadi tenaga yang lebih profesional.
Meningkatkan wawasan dan pengetahuan anggota dalam hal perkoperasian.
Meningkatkan pemahaman manfaat, hak dan kewajiban anggota.
Meningkatkan modal swadaya lembaga/koperasi.
Motto Pelayanan: “Senyum, Cepat & Tulus” Motto Organisasi : Bersama Menuju Sejahtera
DEWAN PENASIHAT: I Wayan Ceblos
PENGAWAS:
Ketua : Agustinus G. Thuru, S.Ag
Anggota I : Richard C. Lengkong
Anggota II : I Made Suardiga
PENGURUS:
Ketua : I Nyoman Arjawa, S.Sn.
Wakil Ketua : E. Herry Patrianto
Sekretaris : Sri Untari, S.Pd
Bendahara I : Ni Kadek Sutareni
Bendahara II : Drh. I Gusti Ngurah Antara Putra
MANAJEMEN
Manajer: Dewa Ayu Putriani, SE
Kasi Akunting : Ni Kadek Sri Utari
Kasi Kredit : Ni Made Sudarsani
Kacab Klungkung : I Dewa Ayu Candrayani, SE
Kacab Karangasem : I Komang Jiwa
Kacab Tegallalang : Ni Wayan Eka Sri Wijayanti
Kacab Batubulan : I Made Sudiarta
POLA KEBIJAKAN Kebijakan Tentang Keanggotaan Jenis Keanggotaan ü Anggota adalah seseorang yang sudah dewasa, mempunyai kekuatan di hadapan hukum, memiliki penghasilan tetap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kopdit Kubu Bingin ü Anggota Luar Biasa adalah anak-anak di bawah umur 17 tahun dan secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau walinya dan anggota berdomisili di luar Bali. Syarat Menjadi Anggota ü Anggota Biasa Mengisi formulir permohonan menjadi anggota Kopdit Kubu Bingin. Berusia minimal 17 tahun atau sudah bekerja. Menyerahkan 2 (dua) lembar foto copy KTP/KIPEM/SIM/KK. Menyerahkan pas foto terbaru 2×3 sebanyak 2 lembar. Dijamin oleh satu atau dua orang anggota Kopdit Kubu Bingin yang memiliki tempat tinggal di Bali. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART, Peraturan Khusus dan Pola Kebijakan Kopdit Kubu Bingin. Wajib mengikuti sosialisasi Koperasi Kredit. Melunasi administrasi masuk anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib. ü Anggota Luar Biasa Mengisi formulir permohonan menjadi anggota Kopdit Kubu Bingin. Menyerahkan akte kelahiran/kartu pelajar/KK. Memiliki penyantun dana. Persetujuan orang tua/walinya. Anggota yang berdomisili di luar Bali mempunyai penjamin anggota yang menetap di Bali Tidak mempunyai hak pinjaman. Setoran Uang Pangkal Rp. 150.000,00 (Administrasi Anggota: Rp. 75.000,00 ; Dana Pendidikan : Rp. 25.000,00 ; Dana Sosial : Rp. 25.000,00 ; iuran lainnya : Rp. 25.000,00) Simpanan Pokok : Rp. 250.000,00 ( satu kali selama menjadi anggota, bisa dicicil dalam waktu 5 bulan) Simpanan Wajib awal : minimum Rp. 100.000,00 Sibuhar Awal : Rp. 100.000,00 Simpanan Wajib : per bulan minimal ; Rp. 40.000,00
JENIS SIMPANAN Simpanan Saham adalah simpanan kepemilikan terhadap Kopdit Kubu Bingin terdiri dari: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Wajib Khusus dengan nilai satu saham Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Selama menjadi anggota simpanan saham tidak boleh diambil. Apabila anggota keluar dari keanggotaan seluruh simpanan saham dapat ditarik setiap saat. Simpanan Pokok Rp. 250.000,00 disetor satu kali selama jadi anggota atau bisa dicicil dalam waktu 5 bulan. Simpanan Wajib minimal Rp. 40.000,00 dapat dibayar sekaligus untuk 1 tahun pada awal penyetoran. Simpanan Lain-Lain Sisuka (Deposito) adalah simpanan sukarela berjangka. Berjangka waktu sesuai dengan perjanjian dengan pihak kopdit Kubu Bingin. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 1% dari jumlah sisuka yang ditarik Bunga sisuka secara otomatis masuk ke rekening Sibuhar anggota. Bunga sisuka : 7-11% per tahun disesuaikan dengan jangka waktu sisuka dan jumlah setoran sisuka Sibuhar (Simpanan Bunga Harian) adalah simpanan dengan bunga – berbunga. Sibuhar dapat ditarik setiap saat. Sibuhar A : Untuk anggota, bunga 4% per tahun Sibuhar B : Untuk calon anggota / umum, bunga 3% per tahun Simpel (Simpanan Pelajar) adalah simpanan untuk anak/pelajar yang disetor harian/mingguan, dengan bunga sangat menarik dan dapat ditarik menjelang kenaikan kelas. Memperoleh bunga 6% per tahun yang dihitung secara harian. Sisipan (Simpanan Siswa Mapan) adalah simpanan pendidikan yang disetor secara periodik. Berjangka waktu minimal 1 tahun, dengan sistem bunga berbunga. penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 2% dari jumlah simpanan yang ditarik setoran rutin minimal Rp. 25.000,00 Bunga simpanan : 1-3 tahun 7% per tahun; 4-6 tahun 8% per tahun; di atas 6 tahun 9% per tahun
Sipensi (Simpanan Pensiun) adalah simpanan masa depan yang disetor per bulan / triwulan / pertahun dengan masa menabung minimal 5 tahun dengan sistem bunga berbunga. penarikan sipensi sebelum 5 tahun dikenakan pinalti 5% dari saldo simpanan yang ditarik bunga 12% per tahun Setoran minimal Rp. 25.000,00 Sihara (Simpanan Hari Raya) adalah simpanan untuk persiapan hari besar keagamaan. Sihara dapat ditarik menjelang hari raya keagamaan (disesuaikan dengan perjanjian) dengan bunga yang menarik, 2% harian. Sita (Simpanan Wisata) adalah simpanan untuk persiapan rekreasi, hanya dapat ditarik saat koperasi melaksanakan rekreasi/wisata, dengan bunga yang menarik.
PINJAMAN Pinjaman Umum
- Suku Bunga : 1,75% menurun
- Jangka waktu maks : 48 bulan
- Jasa pelayanan : 2,5% dari pinjaman
- Administrasi tahunan : 1% dari saldo pinjaman
- Maksimal pinjaman : Rp. 100.000.000,00
- Peruntukan : kesejahteraan / konsumtif
Pinjaman Khusus/PB
- Suku Bunga : 1,6% menurun
- Jangka waktu maks : 120 bulan
- Jasa pelayanan : 2,5% dari pinjaman
- Administrasi tahunan : 1% dari saldo pinjaman
- Maksimal pinjaman : Rp. 300.000.000,00
- Peruntukan : produktif dan investasi/KPR
Pinjaman Darurat
- Suku Bunga : 1,9% menurun
- Jangka waktu maks : 12 bulan
- Jasa pelayanan : 3% dari pinjaman
- Peruntukan : mendesak
- Maksimal pinjaman : Rp. 10.000.000,00
Pinjaman Mikro
- Suku Bunga : 3% per bulan (25 kali cicilan) 6% per bulan (50 kali cicilan)
- Jangka waktu maks : 48 bulan
- Jasa pelayanan : 2,5% dari pinjaman
- Maksimal pinjaman : Rp. 2.000.000,00
- Peruntukan : usaha mikro/pedagang
Pinjaman Back to Bak/PBTB
- Suku Bunga : 5% di atas bunga sisuka
- Jangka waktu maks : sama dengan sisuka
- Jasa pelayanan : 0,5% dari pinjaman
- Maksimal pinjaman : 90% dari nominal sisuka
- Peruntukan : melayani pinjaman yang sifatnya mendesak
Pinjaman Musiman
- Suku Bunga : 1,8% menurun
- Jangka waktu maks : dibayar lunas saat panen
- Jasa pelayanan : 3% dari pinjaman
- Maksimal pinjaman : Rp. 25.000.000,00
- Peruntukan : pertanian & perkebunan
Pinjaman Multi Guna (PMG) Pinjaman ini sangat selektif dan diberikan kepada calon anggota dan mewajibkan menjadi anggota pada saat pinjaman dicairkan dan juga diwajibkan ada penjamin min. 1 orang dari anggota lama yang punya sejarah bagus di kopdit. Apabila pinjaman sudah berjalan 3 bulan, secara otomatis menjadi pinjaman umum
- Suku Bunga : 2% menurun (3 bulan) selanjutnya secara otomatis termasuk dalam pinjaman umum dengan bunga pinjaman umum dengan bunga pinjaman sesuai ketentua.
- Jangka waktu maks : 36 bulan
- Jasa pelayanan : 3%
- Maksimal pinjaman : Rp. 75.000.000,00
- Peruntukan : produktif dan kesejahteraan