Jl. Tegal Luwih Dalung Permai Blok SS No. 29A, Kuta Utara | Telp. (0361) 438870
Sejarah
Pada awal mulanya berdiri CU Dominikus yang anggotanya berasal dari gereja, beberapa anggota Cu tersebut bermimpi untuk mendirikan kopdit yang bisa diakses oleh semua orang. Oleh karena itu, pada tahun 2006 mereka mendirikan Kopdit Artha Mandiri, dengan harapan kopdit ini mampu menyejahterakan lebih banyak orang.
- Ketua : Paskalis Budy Hartono, SE
- Manajer : Ni Ketut Suryani
I.Keanggotaan
Syarat menjadi Anggota
– Mengisi formulir permohonan menjadi anggota yang disediakan oleh Kopdit Artha Mandiri.
– Melampirkan fotokopi KTP (Bali) / Kipem yang masih berlaku.
– Direkomendasikan / dijamin oleh minimal 1 anggota lama.
– Mendapat persetujuan dan pengesahan pengurus.
– Melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib mandiri, dan uang pangkal, sbb :
- Simpanan pokok : Rp. 100.000,00
- Simpanan wajib : Rp. 30.000,00
- Uang pangkal : Rp. 60.000,00
- Simp. Wajib Mandiri : Rp. 100.000,00
- Uang pendidikan : Rp. 15.000,00
Total : Rp. 305.000,00
II. Simpanan Anggota
– Simpanan Saham
- Simpanan pokok dibayar sekali saat masuk sebagai anggota.
- Simpanan wajib dibayar setiap bulan dan minimal Rp. 30.000,00
– Simpanan Non Saham
- Si Aman (Simpanan Bunga Harian) dapat disetor sewaktu-waktu dan jumlahnya sesuai kemampuan masing-masing anggota. Suku bunga Si Aman mengikuti suku bunga pasar. Saat ini suku bunga Si Aman ditetapkan 5% per tahun.
- Si Jaka (Simpanan Sukarela Berjangka) dapat disetor sewaktu-waktu, minimal penyetoran Rp. 500.000,00
Jangka Waktu Si Jaka
- Jangka Waktu 3 bulan bunga 9% per tahun.
- Jangka Waktu 6 bulan bunga 10% per tahun.
- Jangka Waktu 12 bulan bunga 11% per tahun.
– Simpanan Hari Raya
- Si Murah Aman (Simpanan Mudik % Hari Raya) bunga 11% per tahun.
- Si Galung (Simpanan Hari Raya Galungan) bunga 10% per tahun.
- Si Natal (Simpanan Hari Raya Natal) bunga 11% per tahun.
- Dengan Ketentuan: setoran pertama minimal Rp. 25.000,00 dan dengan jangka waktu/penarikan hanya bisa dilakukan saat/menjelang hari raya.
– Simpanan Masa Depan (Si Mapan), bunga s.d. 12% per tahun.
– SHU tahun buku 2011 bagian anggota dimasukan ke simpanan wajib setiap anggota.
III. Pinjaman
– Yang boleh mengajukan pinjaman adalah anggota yang keanggotaannya sudah berlangsung selama tiga bulan dan tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajibannya.
– Sudah melunasi simpanan wajib mandiri (anggota lama)
– Pinjaman awal untuk anggota baru maksimal Rp. 5.000.000,00
– Pinjaman umum bunga 2% menurun dengan jaminan.
– Pinjaman produktif bunga 1,75% dengan persyaratan khusus yang diatur dalam keputusan pengurus lebih lanjut.
– Jangka waktu pinjaman:
- Pinjaman s.d. Rp. 25.000.000,00 à 24 bulan
- Pinjaman di atas Rp. Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 36.000.000,00 à 36 bulan
- Pinjaman di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 300.000.000,00 à 48 bulan, disurvey dan dinotariatkan.
– Administrasi Pinjaman 3% dari total pinjaman dengan perincian:
- Jasa Pelayanan : 1,5%
- Dana Kesejahteraan anggota 0,5%
- Penyisihan Untuk Cadangan Resiko: 1%
– Besar maksimum pemberian pinjaman Rp. 300.000.000,00
– Apabila terjadi kelalaian pembayaran bunga dan angsuran, peminjam dikenakan denda.
- Setiap peminjam yang membayar lancar bunga pinjaman akan diberikan jasa pinjaman.
- Keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran dengan batas toleransi 7 hari setelah jatuh tempo dikenakan denda 25% dari bunga yang mesti dibayar bulan ini.
Alokasi SHU | Persentase |
---|---|
Dana Cadangan | 30% | Dividen | 46% | Jasa Pinjaman | 4% | Kesejahteraan karyawan | 5% | Jasa pengurus | 5% | Jasa pengawas | 3% | Dana pendidikan | 3% | Dana sosial & pembangunan | 3% | Solidaritas puskopdit BAG | 2% | SHU diprediksikan | Rp. 43.759.970.00 |
V. Pola Kebijakan Penggunaan Dana Kesejahteraan Anggota
- Bantuan Pendidikan
– Bantuan dana pendidikan bagi anak anggota
- Masuk TK : Rp. 90.000,00
- Masuk SD : Rp. 110.000,00
- Masuk SLTP : Rp. 130.000,00
- Masuk SLTA : Rp. 150.00,00
- Masuk ST : Rp. 165.000,00
- Masuk PT : Rp. 190.000,00
– Bantuan pendidikan untuk anggota istimewa:
- Masuk TK : Rp. 110.000,00
- Masuk SD : Rp. 130.000,00
- Masuk SLTP : Rp. 165.000,00
- Masuk SLTA : Rp. 190.000,00
- Masuk ST : Rp. 215.000,00
- Masuk PT : Rp. 240.000,00
– Bantuan Suka Anggota
- Anggota menikah : Rp. 200.000,00
- Anggota melahirkan : Rp. 200.000,00
- Istri Anggota melahirkan : Rp. 150.000,00
– Santunan Duka Anggota
- Anggota : Rp. 500.000,00
- Suami/istri anggota : Rp. 300.000,00
- Anak Anggota : Rp. 300.000,00
- Orang tua kandung anggota : Rp. 250.000,00
Ditambah karangan bunga : Rp. 150.000,00
- Bantuan Rawat Inap
– untuk angota : Rp. 300.000,00
– Keluarga Inti Anggota : Rp. 250.000,00
Dana kesejahteraan anggota diberikan apabila:
- Sudah menjadi anggota 12 bulan.
- Bila memiliki pinjaman tidak menunggak berturut-turut 3 bulan.
- Tidak menunggak simpanan wajib berturut-turut 3 bulan.
- Pengajuan dana kesejahteraan anggota paling lambat 6 bulan setelah kejadian.
- Klaim dana kesejahteraan anggota disertai data yang lengkap (Bukti-bukti: KK, kuitansi pembayaran/pendaftaran, surat nikah, surat kelahiran dll).