Jl. Bung Tomo I-B No. A-2 Perumahan Citra Garden View Denpasar Bali
Telp 0361-419517
- Ketua : Aventinus Budi, SE
- Plt. Manajer : Putu Windari
KEBIJAKAN KEANGGOTAAN
1. Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART, dan peraturan lainnya.
b. Mengisi formulir yang telah disediakan.
c. Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 1 orang anggota.
d. Melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga
e. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar Koperasi. Sebagai salah satu persyaratan untuk mendapat pelayanan kredit.
f. Melunasi
• Simpanan Pokok Rp. 100.000,00
• Simpanan Wajib Rp. 100.000,00
• Uang Pangkal Rp. 50.000,00
• Biaya Pendidikan Rp. 50.000,00
• Tabungan Rp. 50.000,00
2. Anggota
a. Anggota berhak mendapat pendidikan dasar koperasi
b. Anggota berhak mendapatkan pelayanan pinjaman setelah 3 bulan menjadi anggota dan menunjukan fotocopy sertifikat pelatihan.
c. Anggota yang membawa anggota baru mendapat fee sebesar Rp. 25.000,00 per anggota.
d. Bagi anggota yang tidak aktif membayar simpanan wajib selama 6 bulan berturut tidak diundang dalam Rapat Anggota Tahunan.
KEBIJAKAN KEUANGAN
1. SIMPANAN
a. Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
• Suku bunga : 6% per tahun
• Jumlah setoran, jangka waktu, penarikan bebas
• Adm penutupan Rp. 50.000,00
b. Simpanan Sukarela Berjangka
• Suku bunga :
– 3 bulan 9% pertahun
– 6 bulan 10% pertahun
– 12 bulan 11% pertahun
• Jumlah setoran minimal Rp. 1.000.000,00
• Penarikan boleh dilakukan saat jatuh tempo, jika penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 3% dari saldo sisuka
• Ketentuan apabila saat jatuh tempo tidak ada pemberitahuan maka simpanan akan diperpanjang secara otomatis. Bagi yang mau mengambil simpanannya saat jatuh tempo supaya terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak koperasi paling lambat 2 minggu dari tanggal jatuh tempo simpanan.
c. Simpanan Pendidikan
• Suku Bunga 7%
• Jumlah setoran sesuai permohonan
• Jangka waktu 1s.d 6 tahun (kontrak)
• Penarikan sesuai jangka waktu kontrak
2. PINJAMAN
a. Pinj Mikro (Pinjaman Harian)
• Jangka waktu 3 bulan/90 hari
• Suku bunga pinjaman 3% tetap per bulan
• Adm pinjaman 2%
• BMPP Rp. 2.000.000,00
b. Pinj Umum
• Jangka waktu 2 tahun
• Suku bunga pinjaman 21% per tahun
• Adm pinjaman 2%
• BMPP Rp. 100.000.000,00
c. PKPR (Pinjaman Kepemilikan Rumah, Tanah, Renovasi)
• Jangka waktu maksimal 10 tahun
• Suku bunga pinjaman 21% per tahun
• Adm pinjaman 3%
• BMPP Rp. 200.000.000,00
d. ABAcar (Pinjaman Untuk Pembelian Kendaraan)
• Jangka waktu 3 tahun
• Suku bunga pinjaman 21% per tahun
• Adm Pinjaman 2%
• BMPP 70% dari harga kendaraan baru
e. DARURAT
• Jangka Waktu 2 tahun
• Suku bunga pinjaman 21% per tahun
• Adm Pinjaman 2%
• BMPP Rp. 10.000.000,00
f. Back To Back (Jaminan SISUKA atau Simpanan Anggota)
• Jangka waktu maksimal 2 tahun
• Suku Bunga
– Jaminan Sisuka 16%
– Jaminan Simpanan Anggota 21%
– BMPP 80% dari nominal SISUKA atau Simpanan Anggota
KEBIJAKAN PINJAMAN :
KEBIJAKAN TENTANG JAMINAN
1. Sertifikat tanah dan atau sertifikat tanah rumah
2. BPKB (untuk sepeda motor 7 tahun terakhir dan mobil 10 tahun terakhir)
3. SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka
4. Simpanan Anggota
a. Pembayaran angsuran pokok dan bunga harus dilakukan setiap bulan sesuai dengan tanggal penandatanganan perjanjian kredit
b. Keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan bunga diberi toleransi maksimal 5 hari dar tanggal yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit selebihnya akan dikenakan sanksi berupa denda 25% dari bunga yang tertunggak.
c. Apabila anggota terlambat membayar angsuran pinjaman akan diingatkan via telepon
d. Apabila peringatan melalui via telepon tidak diindahkan maka akan diberikan surat peringatan atau surat teguran I, II, III
e. Apabila anggota tidak mengindahkan peringatan tersebut pada poin C maka jaminan yang menjadi agunan atas pinjaman akan disita atau dilelang melalui Kantor Badan Pelelangan Negara.
KEBIJAKAN UMUM PINJAMAN
a. Anggota yang mau mendapat pelayanan fasilitas pinjaman harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pinjaman dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses pinjaman.
b. Persyaratan pinjaman adalah fotokopi KTP suami istri, fotokopi KK, foto suami istri dan KK pemberi jaminan, fotokopo jaminan.
c. Pinjaman yang nilainya di atas Rp. 10.000.000,00 akan dilakukan pengikatan secara notariil.
d. Pinjaman yang nilainya di atas Rp. 100.000.000,00 akan dikenakan asuransi jiwa.