Diklat Penguatan Organisasi Koperasi

SPEAK YOUR MIND

Sebagai organisasi yang memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi harus dikelola secara profesional baik menyangkut aspek tata kelolanya maupun aspek pengawasannya. Untuk itu sumber daya manusia (SDM) dari Pengurus dan Pengelola koperasi harus senantiasa ditingkatkan baik dari segi teknis maupun wawasan atau pengetahuan tentang perkoperasian, keuangan, audit, hukum dan lain sebagainya. Dalam perjalanannya seringkali koperasi mengalami kejenuhan, berkurangnya fokus, merasa sudah maju sehingga terlena dan tidak adaptif terhadap perubahan-perubahan dan pada akhirnya terjadi kelalaian/kealpaan yang berakibat menurunnya kinerja koperasi. Oleh sebab itu harus dilakukan penguatan-penguatan secara kontinyu dan berkesinambungan baik terkait kelembagaan koperasi maupun SDM Pengurus, Pengawas dan Pengelolanya.

Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan Diklat “Penguatan Organisasi Koperasi” pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 48 peserta dari 18 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Jemi Hermanus Piri selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Hadir FX. Joniono Rahardjo sebagai narasumber tunggal dalam pelatihan ini. Pada sesi pertama Pak Joni menyampaikan materi mengenai “Konsep dan Kerangka Kerja Tata Kelola yang Baik”. Beliau menekankan Tata Kelola yang Baik atau biasa disebut Good Cooperative Governance wajib menjadi  pedoman (mandatory rule) bagi Pengurus, Pengelola maupun Pengawas untuk diikuti karena kunci keberlanjutan Koperasi adalah melaksanakan tata kelola yang baik secara konsekuen. Aktor utama tata kelola adalah Pengurus karena merupakan tim dari orang-orang yang dipilih oleh anggota/pemilik.

Pak Joni kemudian melanjutkan dengan “Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)”. Dijelaskan bahwa setidaknya ada 15 ketentuan pokok yang berlaku bagi KSP meliputi :

  1. UU No. 25 Tahun 1992 Jos. UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  2. PP No. 4 Tahun 1994;
  3. PP No. 17 Tahun 1994;
  4. PP No. 9 Tahun 1995;
  5. PP No. 33 Tahun 1998;
  6. PP No. 7 Tahun 2021;
  7. Permenkop&UKM No. 19 Tahun 2015;
  8. Permenkop&UKM No. 06 Tahun 2017;
  9. Permenkop&UKM No. 09 Tahun 2018 (kecuali Pasal 1 angka 35, Pasal 59, 60, 101 ayat (1), dan Pasal 104 ayat 2));
  10. Permenkop&UKM No. 09 Tahun 2020;
  11. Permenkop&UKM No. 03 Tahun 2021;
  12. Permenkop&UKM No. 7 Tahun 2021;
  13. Permenkop&UKM No. 08 Tahun 2023;
  14. Permenkop&UKM No. 02 Tahun 2024;
  15. Permenkumham No. 14 Tahun 2019.

Legalitas Koperasi meliputi Legalitas Badan Hukum dan Legalitas Usaha yang terdiri atas NIB (tanda daftar  Perusahaan), Izin Sesuai dengan Bidang Usaha (KBLI), Khusus untuk KSP/USP-BKPM : Operasional Cabang, Operasional Capem serta Operasional Kantor Kas. Dilanjutkan juga dengan Keanggotaan hingga Rapat Anggota.

Pada sesi kedua, Pak Joni menjelaskan materi mengenai “Strategi Anti Fraud pada KSP”. Fraud adalah tindakan curang berupa penyimpangan atau pembiaran  yang dilakukan  dengan sedemikian rupa untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi lembaga, anggota/nasabah atau pihak lain yang terjadi di lingkungan KSP dan/atau menggunakan sarana KSP sehingga mengakibatkan KSP, anggota atau pihak lain menderita kerugian.

Kerugian akibat fraud, tidak hanya kerugian finansial tetapi juga kerugian non finansial, seperti reputasi dan keamanan KSP. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan dari Januari 2022 sampai September 2023 ACFE, kerugian finansial akibat fraud pada perusahaan diseluruh dunia rata-rata 5% dari pendapatan per tahun. Lebih jauh dikatakan bahwa dari 1921 kasus yang terjadi pada periode penelitian, kasus yang terbanyak terjadi pada perbankan dan industri layanan keuangan, mencapai sekitar 305 kasus atau 15.87%.

Untuk itu perlu menerapkan 4 pilar Strategi Fraud yaitu :

  1. Penangkalan dan Pencegahan;
  2. Deteksi dan Mitigasi;
  3. Investigasi, Analisis Pelaporan dan Sanksi;
  4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *