Diklat Penyusunan Laporan Pengawas Koperasi

SPEAK YOUR MIND

Pengawas adalah organ koperasi yang diberikan kuasa oleh Anggota atau Rapat Anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi. Agar dapat melakukan pengawasan koperasi dengan baik, Pengawas dituntut memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan memahami dasar, tujuan, personalia, aspek-aspek hingga analisis dalam pengawasan koperasi yang selanjutnya dituangkan menjadi sebuah laporan pengawasan.

Namun, kenyataan yang terjadi selama ini adalah bahwa masih banyak Pengawas koperasi yang belum mampu untuk membuat laporan pengawasannya sehingga  menyerahkan tugas tersebut kepada Manajer atau pegawai. Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna memandang perlu untuk mengadakan pelatihan Penyusunan Laporan Pengawasan bagi Pengawas Koperasi sehingga nantinya Pengawas mampu untuk membuat laporan pengawas secara sistematis dan komprehensif.

Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Penyusunan Laporan Pengawas Koperasi” pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 33 peserta dari 15 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Antonius Madyo Utomo selaku Bendahara Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Sesi pertama mengenai “Pengantar Pengawasan Koperasi, Pelaporan Aspek Legalitas, Organisasi dan Manajemen” disampaikan oleh N. I Nyoman Edy Widiharyanto. Pak Edy memulai pemaparan bahwasannya sesuai dengan UU no. 9 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 38 ayat 2, Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 dan Permenkop 9 tahun 2018 pasal 96, Pengawas bertugas:

-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

-Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pengawas berwenang:

-Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

-Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Adapun cakupan hasil pengawasan oleh Pengawas yang dilaporkan dalam Rapat Anggota meliputi:

-Aspek Legalitas

-Aspek Organisasi

-Aspek Manajemen

-Aspek Keuangan

-Aspek Usaha  dan Permodalan

Pada aspek legalitas, laporkan seluruh perijinan, kelengkapan legalitas sebagai badan hukum koperasi seperti Akte Pendirian, AD dan ART, NIB, NIK, Izin Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha lain yang tertuang di AD, NPWP, Izin Kantor Cabang, KCP, Kantor Kas, SOM & SOP, Persus, Sertifikat Kelayakan dan Kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas, dan lain sebagainya. Pada aspek organisasi, laporkan ketersediaan Struktur Organisasi Koperasi, laporkan perkembangan anggota, baik anggota masuk baru maupun jumlah anggota keluar, dan lain sebagainya. Pada aspek manajemen, laporkan struktur pengelola/manajemen koperasi dengan update terakhir, laporkan perkembangan jumlah karyawan, dan lain sebagainya.

Sesi kedua mengenai “Pelaporan Aspek Usaha Keuangan, Permodalan dan Sistematika Pelaporan Pengawas” disampaikan oleh Maria Yustina Is Wahyuni. Laporan Keuangan yang dibuat dalam bentuk Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB) per 31 Desember selama 2 atau 3 tahun terakhir. Dalam aspek ini, laporkan aset-aset yang dimiliki oleh koperasi, laporkan kewajiban koperasi dan laporkan analisis usaha koperasi. Pada aspek usaha dan permodalan, laporkan capaian usaha 2 atau 3 tahun terakhir, kinerja Pengurus terkait dengan keuangan serta capaian permodalan dalam 2 atau 3 tahun terakhir beserta prosentasenya.

Pada akhir sesi, Mbak Nana menjelaskan Sistematika Pelaporan Pengawas yang terdiri atas: Pendahuluan, Dasar Pengawasan, Tujuan Pengawasan, Personalia Pengawas, Aspek Pengawasan, Hasil Pengawasan, Kesimpulan, Saran dan Penutup. Saat pemaparan juga banyak dilangsungkan diskusi dan tanya jawab sehingga para peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Hingga tak terasa waktu menunjukkan pukul 13.40 Wita, acara diklat pun usai yang ditutup dengan doa dan foto bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *