Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat banyak aspek yang mengalami perubahan, salah satunya adalah aspek perpajakan. Selanjutnya mulai 1 Januari 2024, pemerintah juga memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. PP ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Untuk itu diperlukan pemahaman pajak yang komprehensif, termasuk bagi Pengelola Koperasi dalam menjalankan usahanya. Begitupun dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan pendapatan, pengurangan, dan pajak yang terutang kepada otoritas pajak. Mengisi SPT dengan benar sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah dengan pajak di masa mendatang.
Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Perpajakan Koperasi” pada hari Jumat, 22 Maret 2024 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 30 peserta dari 16 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Ketut Murdana selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Pelatihan ini merupakan diklat perdana tahun 2024. Adapun narasumber pelatihan ini adalah I Putu Artana, saat ini beliau juga menjabat sebagai Pengawas Inkopdit. Pemaparan diklat terbagi atas dua sesi, yaitu sesi pertama mengenai “Perpajakan Koperasi setelah Berlakunya UU Cipta Kerja & PP No. 58 Tahun 2023” kemudian sesi kedua mengenai “Praktik Pengisian SPT Badan”.
Sesi pertama dimulai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ruang lingkup dan pemberlakuannya meliputi :
– Perubahan UU PPh → berlaku tahun pajak 2022
– Perubahan UU PPN → berlaku mulai 1 April 2022
– Perubahan UU KUP → berlaku mulai tanggal diundangkan
– Program Pengungkapan Sukarela → berlaku 1 Januari s.d. 30 Juni 2022
– Pajak Karbon → berlaku mulai 1 April 2022
– Perubahan UU Cukai → berlaku mulai tanggal diundangkan
Selanjutnya Putu Artana menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun yang melatarbelakangi adalah pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.
Selanjutnya dijelaskan turunan aturan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 meliputi :
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak :
s/d Rp 60.000.000,00 → Tarif pajak 5%
> Rp 60.000.000,00 s/d Rp 250.000.000 → Tarif pajak 15%
> Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 → Tarif pajak 25%
> Rp 500.000.000,00 s/d Rp 5.000.000.000,00 → Tarif pajak 30%
> Rp 5.000.000.000,00 → Tarif pajak 35%
- Tarif Efektif Bulanan
– TER A = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta)
– TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta)
– TER C = PTKP : K/3 (72 juta)
- Tarif Efektif Harian
Penghasilan Bruto Harian :
<= Rp 450.000,00 → TER Harian 0% x Ph bruto harian
> Rp 450.000,00 s/d Rp 2.500.000,00 → TER Harian 0,5% x Ph bruto harian
Beliau kemudian memaparkan PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Ruang lingkup pembebanan biayanya meliputi :
– Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
– Biaya sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan pemberi kerja dengan pegawai.
– Biaya sehubungan dengan jasa merupakan biaya karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
Pada sesi kedua, dilanjutkan dengan Praktik Pengisian SPT Badan. Putu Artana menjelaskan secara detail pengisian formulir 1771 dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak mencakup 1771 Induk, Lampiran – I hingga Lampiran – VI. Saat pemaparan tersebut juga dilangsungkan sesi diskusi dan tanya jawab sehingga para peserta menjadi lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Hingga tak terasa waktu menunjukkan pukul 15.00 Wita, acara diklat pun usai yang ditutup dengan doa dan foto bersama.