Pengurus adalah organ koperasi yang bertugas untuk melakukan pengelolaan koperasi dan usahanya. Untuk mengelola usaha koperasi, Pengurus dapat mengangkat pengelola yang profesional. Ketentuan ini sudah dilaksanakan di seluruh primer anggota Puskopdit Bali Artha Guna hingga saat ini. Sedangkan untuk pengelolaan organisasi koperasi dilakukan oleh Pengurus sendiri. Sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota, Pengurus berkewajiban untuk melaporkan segala kegiatan koperasi dalam suatu forum yang disebut Rapat Anggota.
Agar dapat melaporkan kegiatan koperasi dengan baik, Pengurus dituntut untuk memiliki kemampuan membuat suatu laporan pertanggungjawaban dan sekaligus juga membuat perencanaan kegiatan organisasi, pola kebijakan serta rencana pendapatan & belanja (RAPB) koperasi untuk jangka waktu tertentu. Kenyataan yang terjadi selama ini adalah bahwa masih banyak Pengurus koperasi yang belum mampu untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan perencanaan organisasi sehingga menyerahkan tugas tersebut kepada Manajer atau pegawai.
Atas dasar inilah maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Teknik Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dan Perencanaan Kerja Koperasi” tanggal 2-3 Desember 2023 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 35 peserta dari 16 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Ketut Murdana selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Sabtu (2/12) hadir Antonius Wayan Puger untuk mengisi dua sesi materi mengenai “Penyusunan Laporan Realisasi Rencana Kerja Tahun Buku Sebelumnya dan Penyusunan Rencana Kerja Koperasi”. Dimulai dengan pemaparan format laporan pertanggungjawaban Pengurus kemudian diberikan contoh Neraca Perbandingan antara Proyeksi dengan Realisasi Tahun Buku 2022, juga Laporan Perhitungan Hasil Usaha antara Proyeksi dan Realisasi Tahun Buku 2022 dari salah satu primer, yang selanjutnya peserta diminta menganalisis.
Pak Puger juga menekankan untuk dapat menyusun rencana kerja hendaknya berpijak dan memperhatikan beberapa hal meliputi sasaran ditentukan dan dirumuskan dengan jelas, menuangkan sasaran tersebut dalam bentuk rencana kerja baik untuk tiap unit kegiatan maupun seluruh kegiatan dan menjabarkan rencana kerja dalam bentuk anggaran. Atau dengan kata lain bahwa tidak ada kegiatan yang dilaksanakan yang tidak direncanakan sebelumnya dan tidak ada kegiatan yang telah direncanakan yang tidak dilaksanakan.
Maria Yustina Is Wahyuni selanjutnya hadir mengisi sesi materi ketiga mengenai “Penyusunan Pola Kebijakan Koperasi”. Mbak Nana menjelaskan pentingnya pola kebijakan yang tepat yaitu sebagai penetapan arah yang jelas dan mengambil posisi secara proaktif dalam menyongsong masa depan. Pada sesi ini, peserta juga dibagi menjadi 4 kelompok yang selanjutnya membuat pola kebijakan tentang Keanggotaan, Simpanan, Pinjaman dan Penggunaan Dana Sosial.
Keesokan harinya (3/12) Paulina Ni Kadek Verdela C. dan Maria Yustina Is Wahyuni mengisi sesi keempat mengenai “Penyusunan RAPB Koperasi”. Verdela menyampaikan faktor yang mempengaruhi RAPB meliputi :
– Laporan keuangan aktual tahun lalu;
– Rencana strategis (Renstra);
– Rencana kerja (RK);
– Pola kebijakan (Poljak);
– Ketentuan-ketentuan terkait (AD, ART, peraturan pemerintah);
– Keadaan ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Adapun fungsi RAPB Koperasi yaitu sebagai alat pengkoordinasian kerja agar semua bagian yang terdapat dalam koperasi dapat saling menunjang dan saling bekerjasama dengan baik untuk menuju ke sasaran yang telah ditetapkan. Selanjutnya komponen RAPB meliputi Proyeksi Perhitungan Hasil Usaha, Proyeksi Neraca dan Proyeksi Arus Kas. Verdela juga memberikan contoh penyusunan RAPB Koperasi berdasarkan pendekatan modal dengan menggunakan excel sehingga membuat peserta lebih mudah memahami materinya.
Maria Yustina Is Wahyuni kemudian melanjutkan pemaparan penyusunan RAPB Koperasi, yang dalam hal ini menjelaskan berdasarkan pendekatan pendapatan dan biaya. Penyusunan RAPB dengan pendekatan ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh primer anggota. Pada pemaparannya juga dijelaskan mengenai perbedaan pembuatan laporan keuangan dengan SAK-ETAP dan SAK-EP. Yang mana laporan berdasarkan SAK-EP ini diharapkan sudah mulai diterapkan oleh primer anggota pada RAT Tahun Buku 2023 nanti. Hingga tak terasa usai semua sesi materi, acara diklat pun ditutup dengan doa dan foto bersama.