Diklat Perpajakan Koperasi

SPEAK YOUR MIND

Kamis (14/10) Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan Diklat Perpajakan Koperasi di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Kegiatan ini diikuti oleh 31 peserta dari 16 koperasi primer anggota dengan mematuhi protokol kesehatan. Adapun tujuan diselenggarakan diklat ini adalah agar para Pengurus/Pengelola Koperasi memahami ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, khususnya yang berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan pelaporan perpajakan.

Acara diklat dimulai pukul 09.45 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna, I Ketut Murdana. Putu Adi Bayu Suteja Sastra hadir sebagai narasumber didampingi oleh Putu Arief Satya Dharmawan sebagai operator dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali. Beliau menjelaskan mengenai Aspek Umum Perpajakan Koperasi Indonesia dan Kewajiban Pajak Terkini Berdasarkan UU Cipta Kerja.

Pemaparan dimulai dengan pengenalan Kanwil DJP Bali, definisi dan kewajiban Wajib Pajak serta tata cara pendaftaran NPWP. Dilanjutkan dengan topik Pajak Penghasilan, meliputi Dasar Hukum, Objek dan Subjek PPh Pasal 21, Pemotong PPh Pasal 21, Dasar Pemotongan dan Tarif PPh Pasal 21, Saat Terutang, Hak dan Kewajiban Pemotong dan Penerima hingga Simulasi Perhitungan. Selanjutnya dijelaskan mengenai Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM, Cara Lapor SPT dan Cara Bayar hingga Bea Materai. Pada akhir pemaparan juga disampaikan sekilas mengenai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang direncanakan mulai berlaku tahun depan.

Pukul 13.15 Wita Diklat Perpajakan Koperasi pun usai diakhiri dengan sambutan penutup oleh I Ketut Murdana serta doa bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *