Pendidikan Hukum 2020

SPEAK YOUR MIND

Aspek hukum dalam perkoperasian merupakan salah satu aspek fundamental mengingat koperasi saat ini sudah berbadan hukum. Pengelola koperasi harus memahami ketentuan atau aturan hukum mengenai koperasi itu sendiri, baik mengenai Ijin Usaha yaitu Permenkop & UKM No. 11 Tahun 2018 Jo Permenkop No. 5 Tahun 2019 maupun kelembagaan yaitu Permenkop & UKM No. 9 Tahun 2018.

Hal ini berkaitan pula dengan kegiatan simpan pinjam, yang mana terdapat aturan perjanjian pinjaman meliputi sahnya perjanjian, klausul serta kekuatan kuasa. Termasuk juga penjaminan pinjaman perorangan dan kebendaaan, hingga penyelesaian pinjaman bermasalah secara litigasi maupun non litigasi. Oleh karena itu, Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan Pendidikan Hukum untuk insan gerakan agar dalam mengelola koperasi selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

Pendidikan ini dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juli 2020 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Guna mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing jumlah 51 peserta dari 15 koperasi primer anggota dibagi dalam 2 gelombang. Jumat (24/7) diikuti oleh Manajer dan Bagian Kredit sejumlah 25 orang, selanjutnya Sabtu (25/7) diikuti oleh Pengurus sejumlah 26 orang. Hari Jumat acara dimulai pukul 08.45 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Marsina selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Joniono Raharjo hadir sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan ini. Beliau membawakan 3 sesi materi yaitu sesi I “Aspek Hukum Kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam”. Pada sesi ini beliau menyampaikan mengenai dasar hukum, legalitas Kopdit/KSP, persyaratan pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas hingga organ koperasi. Pada sesi II “Perjanjian Pinjaman” beliau menyampaikan mengenai detail apa saja yang perlu diperhatikan oleh Kopdit/KSP dalam membuat perjanjian pinjaman, termasuk juga Addendum.

Selanjutnya sesi III “Pengikatan Jaminan dan Eksekusi” beliau menjelaskan prinsip umum antisipasi resiko dalam memberikan pinjaman meliputi 6C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition & Constraint) dan 7P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability & Protection), penjaminan utang yang terbagi atas Unsecured Debt & Secured Debt, langkah penanganan pinjaman masalah hingga penyelesaian hukum melalui cara  non litigasi dan litigasi. Keesokan harinya, Sabtu (25/7) FX. Joniono Raharjo juga mengisi materi serupa hanya saja poin penekanannya berbeda karena pesertanya merupakan Pengurus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *