Koperasi Lumbung Sari Sedana
Br. Tengah – Buduk – Mengwi, Kab. Badung Telp: (0361) 8483733
Sejarah
Mulanya, pameksan Banjar Nengah berniat membangun pura, namun tidak memilki cukup dana. Setelah berproses terkumpul 33 orang yang sukarela memberi iuran Rp. 10.000,00 per bulan. Seiring waktu berjalan dan iuran terus bergulir juga dengan bantuan banyak pihak akhirnya pura berhasil didirikan. Kelebihan dana yang sudah ada dan kesadaran warga untuk bekerja sama demi kemajuan bersama maka muncul ide untuk membangun koperasi. Diinisiasi oleh Made suarta SE, I Gede Arnaya B.Sc dan Ir. Subagia maka koperasi kredit bisa berdiri dengan nama Lumbung Sari Sedana yang pada tahun 2008 memperoleh badan hukum dengan nomor 23/BH/XXVIII.1/DISKOP/VI/2008.
Visi
Menjadikan koperasi lembaga keuangan yang sehat dan kuat
Misi
Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi lumbung sari sedana
Meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota koperasi
Membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dengan menerapkan sistem teknologi informasi berkelanjutan
Rencana Strategis
Memiliki gedung sendiri tanpa meninggalkan gedung lama
Tahun 2018 kita harapkan keanggotaan mencapai 4000 anggota
Lima tahun ke depan asset diharapkan Rp. 15.000.000.000
Pengurus
- Ketua : I Made Suarta, SE
- Wk. Ketua : I Gede Agus Surya Darma, S.Ag.
- Sekretaris : Ir. I Made Subagia
- Wakil Sekretaris : I Rai Edy Sukarja, ST
- Bendahara : I Gede Sujaya, SE
Pengawas
- Ketua Pengawas : I Gede Arnaya, Bsc
- Anggota : Ir. I Ketut Suardana
- Anggota : I Nyoman Budiarta
Penasehat : I Ketut Jack Mudastra, SH
Manajemen
Manajer :
- I Made Suarta, SE.
Administrasi :
- Megya Ernawati, SE
- Ni Kadek Dwi Artini
- Ni Kadek Ayu Anggaraeni
- I Putu Angga Miartawan
Pemasaran :
- Ni Kadek Suwandri
- Ni Made Seni Arini
- Ni Putu Tatik Rahyuni
- Ni Wayan Hermayanti
POLA KEBIJAKAN
Keanggotaan
Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika:
– Bersedia mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya di Koperasi Lumbung Sari Sedana
– Mengisi formulir yang telah disediakan
– Mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 1 orang anggota
– Wajib melampirkan fotokopi KTP, KK dan pas foto 3×4 cm 1 lembar.
– Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Simpanan pokok : Rp. 100.000,00
- Simpanan Wajib : Rp. 400.000,00
- Administrasi : Rp. 50.000,00
- Diklat : Rp. 50.000,00
Total : Rp. 600.000
Anggota berhak mendapat pinjaman setelah 3 bulan menjadi anggota.
Kebijakan Keuangan
Pengurus diberi kewenangan mengatur suku bunga sesuai dengan kebijakan moneter pemerintah.
Simpanan
– SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian)
- Bunga : 6% per tahun
- Saldo penutupan : Rp. 10.000,00
– SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
- Suku Bunga
3 bulan : 8% p.a
6 bulan : 10% p.a
12 bulan : 12% p.a
- Penarikan sebelum jatuh tempo kena pinalti 2%
- Perpanjangan otomatis
– SIGALUNG (Simpanan Hari Raya Galungan)
- Bunga : 0,7%
- Saldo penutupan : Rp. 5.000,00
– SIBERI (Simpanan Berencana Lumbung Sari Sedana)
- Bunga : 0,8%
- Saldo penutupan : Rp. 10.000,00
Pinjaman
– Suku bunga pinjaman 1,75% menurun
– Administrasi 3%
– Jangka waktu maximal 3 tahun
– Pinjaman Rp. 25.000.000,00 diikat secara notaris.
– Peminjaman diikutkan ke DAPERMA
Bantuan Dana Pendidikan
Masuk Bagi Anak Anggota Bagi Anggota
TK Rp. 50.000,00 Rp. 100.000,00
SD Rp. 75.000,00 Rp. 150.000,00
SMP Rp. 100.000,00 Rp. 200.000,00
Bantuan Sosial Diberikan
– Rawat inap : Rp. 100.000,00
- Opname di rumah sakit minimal 3 malam/3hari.
- Klaim dana rawat inap untuk sekali untuk satu orang dalam 1 tahun
– Anggota meninggal dapat santunan : Rp. 500.000,00 dan karangan bunga
– Keluarga anggota yang meninggal hanya mendapat karangan bunga
Pembagian SHU
– Dana cadangan : 30%
– Jasa Pinjaman Anggota : 10%
– Jasa Simpanan Anggota : 28%
– Dana Pendidikan : 5%
– Dana Sosial : 5%
– Dana Pembangunan : 5%
– Dana Pengurus & Pengawas : 10%
– Dana karyawan : 5%
– Dana Solidaritas Puskopdit : 2%