Koperasi sebagai suatu badan usaha hendaknya menyelenggarakan pengelolaan organisasi secara professional dengan SDM yang kompeten. Salah satu organ penting dari koperasi adalah Pengawas. Untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus memastikan bahwa Pengawas koperasi kompeten dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan “Diklat Kompetensi Pengawas Koperasi” pada tanggal 19-20 Juli 2025 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Pelatihan ini dihadiri oleh 26 peserta dari 12 koperasi primer anggota. Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Jemi Hermanus Piri selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Sabtu (19/7) hadir FX. Joniono Rahardjo untuk mengisi dua sesi materi. Sesi pertama mengenai “Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP)”. Dimulai dengan penjelasan misi KSP meliputi misi ekonomi dan misi sosial dalam hal membangun keberlanjutan. Kemudian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum, prinsip-prinsip organisasi dan hubungan hukum dengan anggota dalam pengelolaan KSP, manajemen KSP hingga tugas dan fungsi Pengawas KSP.
Pada sesi kedua “Pemeriksaan Kepatuhan Hukum bagi Pengawas” dijelaskan secara rinci mengenai :
- Pemeriksaan Kepatuhan Hukum Kebijakan Pengurus;
- Pemeriksaan Kepatuhan Hukum di Bidang Dana;
- Pemeriksaan Kepatuhan Hukum di Bidang Pinjaman;
- Pemeriksaan Kepatuhan Hukum di Bidang Agunan.
Selanjutnya Agatha Saptorini Sri Rahayu hadir mengisi sesi ketiga mengenai “Melakukan Analisis Laporan Keuangan dan Non Keuangan”. Kinerja keuangan meliputi pos-pos aktiva, pasiva, pendapatan dan beban, sedangkan kinerja non keuangan meliputi produktivitas dan kualitas non keuangan. Adapun tujuan analisis laporan keuangan adalah memberikan informasi secara lebih terinci atas hasil interprestasi mengenai performance yang dicapai koperasi tahun yang telah lewat, menjelaskan situasi dan keadaan keuangan koperasi serta melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan koperasi.
Bu Rini melanjutkan sesi keempat mengenai “Menyusun Laporan Pengawasan”. Beliau menyampaikan apabila yang dilaksanakan Pengurus di luar rencana/program yang telah disahkan Rapat Anggota, hal itu dapat dikatakan tidak absah. Pengawas berwenang meminta keterangan kepada Pengurus dan dapat dijadikan temuan. Kemudian setelah tahun buku berakhir, Pengawas wajib membuat laporan hasil pengawasan yang telah dijalankan selama satu tahun untuk disampaikan dalam Rapat Anggota. Beliau kemudian menjelaskan secara rinci panduan membuat laporan pengawasan.
Keesokan harinya, Minggu (20/7) hadir N. I Nyoman Edy Widiharyanto mengisi materi “Melakukan Pengendalian Internal” dan “Mengelola & Mengamankan Aset dan Infrastruktur”. Pak Edy menekankan pentingnya pengendalian internal agar koperasi dikelola secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Adapun peran Pengawas dalam pengendalian internal yaitu melaksanakan fungsinya sebagai auditor internal, untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan atas penerapan pengendalian internal, baik pengelolaan operasional maupun dalam hal pemberian pinjaman sehingga dapat meminimalisasi permasalahan yang ada.
Sesi selanjutnya untuk pengamanan aset dilakukan dengan perlindungan kata sandi, membatasi akses internet, asuransi, legalitas, memisahkan rekening pribadi dengan rekening lembaga, legalitas kontrak kerjasama, beri pengamanan ekstra di lingkungan kerja, monitoring manajemen aset, manajemen SDM serta evaluasi efektivitas sistem keamanan. Adapun perlengkapan pengamanan aset dan infrastruktur meliputi :
- Brankas;
- Filling cabinet tahan api (fire proof);
- Peralatan proteksi (misal pemadam kebakaran);
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa kredit;
- Komputer, printer, alat tulis kantor, dan lain-lain.
Usai berakhirnya semua sesi, acara diklat pun ditutup dengan sambutan penutup dan doa bersama.
