Sudah bukan rahasia lagi bahwa selama ini kredit lalai atau kredit macet menjadi perbincangan hangat di Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI), termasuk di Bali. Hampir semua primer anggota Puskopdit Bali Artha Guna menghadapi masalah kredit macet ini. Sebagai langkah nyata untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan permasalahan kredit tersebut, maka Puskopdit Bali Artha Guna kembali mengadakan Diklat Perkreditan Koperasi pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit BAG. Pelatihan ini dihadiri oleh 48 peserta dari 14 koperasi primer anggota.
Acara dimulai pukul 08.45 Wita yang diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Jemi Hermanus Piri selaku Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna. Agatha Saptorini Sri Rahayu atau yang akrab disapa “Bu Rini” hadir sebagai narasumber tunggal dalam pelatihan ini. Beliau mengawali pemaparan dengan “Prosedur Umum Peminjaman” yang meliputi ketentuan dan syarat-syarat pengajuan sampai pinjaman itu dilunaskan. Selanjutnya pengelompokan dokumen, yang terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Dokumen pinjaman, meliputi :
– Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor);
– Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (untuk kartu identitas luar kota);
– Fotokopi Kartu Keluarga;
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
– Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta (jika pisah harta);
– Asli Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tidak pisah harta dan menyerahkan agunan);
– Fotokopi Akta Perkawinan.
2. Dokumen agunan, meliputi :
a) Tanah dan Bangunan
– Asli Sertifkat;
– Asli Akta Jual Beli;
– Asli IMB;
– Asli Bukti Pembayaran PBB.
b) Kendaraan
– Asli Faktur Pembelian;
– Asli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
– Kuitansi Kosong 2 lembar, dan salah satunya bermeterai.
c) Produk Dana
– Asli Bukti Pemblokiran;
– Asli Bilyet Simpanan Berjangka;
– Surat Kuasa Pencairan Simpanan.
Sesi kedua dilanjutkan dengan “Solusi Penanganan Pinjaman Bermasalah”. Adapun cakupannya meliputi Pembinaan, Penyelamatan hingga Penyelesaian Pinjaman Bermasalah. Bu Rini menekankan bahwasannya Tim Kredit harus memiliki kemampuan berikut :
– Menentukan pinjaman bermasalah itu sendiri dengan mengidentifikasi penyebabnya dan menemukannya;
– Mengatur strategi dan melakukan cara-cara pendekatan/pembicaraan dengan anggota; dan
– Identifikasi kembali untuk mengambil pilihan langkah-langkah selanjutnya.
Untuk itu penting dilakukan monitoring sejak awal sehingga ke depannya tidak terjadi wanprestasi atau cidera janji. Selanjutnya dijelaskan secara rinci terkait penyelesaian pinjaman bermasalah yang terdiri atas :
- Penyelesaian Non Litigasi : dilakukan dengan cara mediasi/kesepakatan dan AYDA (di luar lelang dengan penyerahan sukarela;
- Penyelesaian Litigasi : penyelesaian hukum melalui jalur lembaga penyelesaian sengketa, yang meliputi gugatan atau eksekusi.
Bu Rini juga memberikan berbagai soal perkreditan kepada masing-masing kelompok peserta untuk didiskusikan, kemudian perwakilannya menjawab ke depan. Hingga terakhir dilaksanakan sharing perkreditan antar koperasi primer anggota, yang diharapkan menjadi tambahan ilmu bagi para peserta pelatihan jika primernya menghadapi masalah serupa di kemudian hari. Pukul 12.30 Wita acara diklat pun usai, ditutup dengan sambutan penutup dan doa bersama.