Sabtu (27/4) pukul 10.00 Wita, Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXVIII Tahun Buku 2023 di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna, Jl. Mudutaki IV Tegaljaya, Dalung, Kuta Utara, Badung. RAT dihadiri oleh 49 peserta yang terdiri atas 17 primer anggota, segenap Kepengurusan dan perwakilan Manajemen Puskopdit Bali Artha Guna serta undangan dari Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
Acara diawali dengan doa, selanjutnya bersama-sama menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Koperasi dan Hymne Koperasi Kredit. Kemudian sambutan dari Sekretaris Pengawas Inkopdit, I Putu Artana, SE.,Ak serta sambutan Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kebontubuh, SE.,M.Si yang memberikan apresiasinya kepada Puskopdit Bali Artha Guna karena mampu menyelenggarakan RAT tepat pada waktunya.
Masuk ke acara RAT, Pimpinan Rapat yaitu Antonius Madyo Utomo dari Kopdit Tri Tunggal Tuka sebagai Ketua dan Ignatius Agus Widodo dari Kopkar Kosayu sebagai Sekretaris, selanjutnya mengambil alih jalannya rapat. Agenda inti RAT XXVIII Puskopdit BAG Tahun Buku 2023 pun dilaksanakan setelah dinyatakan quorum. Adapun hadir Kepengurusan masa bakti 2021-2023 dalam RAT adalah I Ketut Murdana, Caecilia Lilyani Singgih, M. Dwi Indah Cahyani, I Wayan Widastra, Antonius Wayan Puger, Agatha Saptorini Sri Rahayu dan Maria Yustina Is Wahyuni.
Beberapa hal yang menjadi agenda RAT yaitu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna Tahun Buku 2023; Laporan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna Tahun Buku 2023; Pemilihan Pimpinan RAT Tahun Buku 2024; dan Pengumuman Pemenang Lomba Koperasi Berprestasi Tahun Buku 2023.
Kemudian acara dilanjutkan kembali dengan tanggapan dari peserta terkait laporan dari Pengurus dan Pengawas. Hingga akhirnya diperoleh keputusan RAT XXVIII sebagai berikut:
- Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Bali Artha Guna Skd Tahun Buku 2023;
- Menetapkan Pimpinan RAT Tahun Buku 2024 yaitu Koperasi Kredit Sumber Kasih Tangeb dan Koperasi Simpan Pinjam Mulia Sejahtera;
- Menetapkan Pemenang Lomba Koperasi Berprestasi Tahun Buku 2023:
– Koperasi Kredit Swastiastu sebagai juara umum I;
– Koperasi Kredit Sumber Kasih Tangeb sebagai juara umum II;
– Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka sebagai juara umum III.
Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup Rapat pada pukul 12.13 Wita. Usai jeda makan siang, pukul 13.00 Wita dilanjutkan dengan acara Rapat Anggota Khusus (RAK) Pemilihan Pengurus dan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna Periode Tahun 2024-2026.
Hadir panitia nominasi yaitu Paskalis Budy Hartono, Laurentius I Nyoman Nuaja, Thomas Bili, Caecilia Lilyani Singgih dan I Wayan Ceblos yang memandu jalannya rapat. Usai dinyatakan quorum, disampaikan tata tertib acara pemilihan dan pengenalan para calon. Kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Pengurus dan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna Periode Tahun 2024-2026.
Bahwa karena acara Rapat ini telah diketahui oleh para peserta Rapat yang hadir, maka pimpinan Rapat mengusulkannya dan dengan suara bulat serta musyarawah untuk mufakat, Rapat memutuskan :
- Menetapkan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Bali Artha Guna Skd periode tahun 2024-2026 sebagai berikut:
A. Pengurus
Ketua : I Ketut Murdana
Wakil Ketua : Jemi Hermanus Piri
Sekretaris : Luh Putu Udayati
Bendahara I : Antonius Madyo Utomo
Bendahara II : I Gede Nyoman Nyudakpala
B. Pengawas
Ketua : Norbertus I Nyoman Edy Widiharyanto
Anggota : Maria Yustina Is Wahyuni
Anggota : M. Dwi Indah Cahyani
- Pengurus dan Pengawas terpilih melaksanakan tugasnya sejak saat terpilih sampai RAT Tahun Buku 2026.
- Menugaskan saudara I Wayan Ceblos, SE selaku Manajer Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Bali Artha Guna Skd, untuk melaporkan keputusan Rapat ini kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sejak keputusan ini ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2018.
Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup Rapat pada pukul 15.05 Wita. Rapat Anggota Khusus pun usai dan ditutup dengan doa bersama.