Puskopdit Bali Artha Guna melaksanakan Forum Ketua Pengurus dan Manajer pada hari Sabtu (3/2) di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Forum ini diikuti oleh 41 peserta dari 18 primer anggota. Acara dimulai pukul 10.05 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Marsina selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Agenda forum kali ini adalah Sosialisasi Tata Cara Pemilihan Pengurus dan Pengawas Puskopdit BAG Periode Tahun 2024-2026 serta Teknis Pemotongan Iuran Solidaritas bagi Anggota. Agenda pertama dipandu oleh Panitia Nominasi yaitu Paskalis Budy Hartono, Thomas Bili dan Laurensius I Nyoman Nuaja. Adapun penetapan Panitia Nominasi ini adalah berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Bali Artha Guna, Skd Nomor : 02/SK.P/PUSKOPDIT-BAG/X/2023.
Panitia Nominasi secara bergantian memaparkan persyaratan Calon Pengurus dan Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna, meliputi :
1. Persyaratan Kelembagaan :
– Berasal dari primer dengan kategori cukup sehat berdasarkan penilaian kesehatan terakhir yang dilakukan oleh Tim Monev
– Primer yang melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 16 Anggaran Dasar Puskopdit, salah satunya mengikuti 5 wajib gerakan (wajib simpan pinjam, wajib pendidikan, wajib iuran solidaritas, wajib audit dan wajib daperma).
2. Persyaratan Personal :
– Pengurus/Pengawas aktif (sedang menjabat saat pemilihan).
– Mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk menjalankan tugas jabatan.
– Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan baik di Puskopdit BAG, primer anggotanya maupun di lembaga lainnya.
– Tidak ada masalah kelalaian pinjaman dengan primer yang mencalonkan atau primer lainnya, dan untuk itu calon yang bersangkutan wajib melampirkan sekurang-kurangnya laporan bukti peminjaman.
– Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan Pengelola.
– Mampu menyediakan waktu yang cukup bagi kegiatan Pengurus/Pengawas Puskopdit BAG.
– Tidak sedang menjadi Pengurus atau Pengawas pada koperasi primer yang bukan anggota Puskopdit BAG dan tidak menjadi Pengurus atau Pengawas pada pusat koperasi lainnya.
– Berusia maksimum 65 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.
– Sehat jasmani dan rohani.
Proses Penjaringan
– Panitia mengirimkan formulir pendaftaran dan persyaratan calon kepada primer paling lambat akhir Februari 2024.
– Primer mengirim kembali formulir pendaftaran bakal calon paling lambat tanggal 15 Maret 2024.
– Jika ditemukan kekurangan persyaratan pada bakal calon, Panitia Nominasi akan menyampaikan kepada primer bersangkutan paling lambat tanggal 22 Maret 2024 untuk segera dilengkapi sebelum tanggal 31 Maret 2024.
– Paling lambat tanggal 31 Maret 2024 Calon definitif sudah ditetapkan.
– Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat tanggal 6 April 2024.
Tata Cara Pemilihan
– Acara pemilihan dipimpin oleh Panitia Nominasi.
– Pemilihan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu :
Tahap Pertama Pemilihan Pengurus, Tahap Kedua Pemilihan Pengawas
– Calon Pengurus dan Pengawas yang sudah ditetapkan wajib hadir pada saat acara pemilihan. Calon yang tidak hadir dinyatakan gugur.
– Pemilihan dilakukan dengan voting. Teknisnya akan diatur dalam Tata Tertib Pemilihan.
– 5 calon Pengurus dan 3 calon Pengawas dengan suara terbanyak mengadakan rapat tersendiri untuk menentukan jabatan masing-masing dengan dipimpin oleh calon Pengurus atau Pengawas yang memperoleh suara terbanyak.
– Calon Pengurus atau Pengawas yang memperoleh suara terbanyak berhak menduduki jabatan Ketua.
– Calon Pengurus dengan suara terbanyak ke-6 dan seterusnya yang masih menjabat di primernya secara serta merta menjadi cadangan untuk menggantikan Pengurus yang berhenti atau diberhentikan pada masa kepengurusannya.
– Calon Pengawas dengan suara terbanyak ke-4 dan seterusnya yang masih menjabat di primernya secara serta merta menjadi cadangan untuk menggantikan Pengawas yang berhenti atau diberhentikan pada masa kepengawasannya.
– Pengurus dan Pengawas yang terpilih dilantik dan diambil sumpah/janji oleh pejabat yang hadir saat acara pemilihan.
– Pengurus dan Pengawas terpilih yang sudah disumpah serta dilantik menandatangani berita acara pelantikan.
Agenda kedua forum selanjutnya dipandu oleh I Nyoman Marsina, I Wayan Widastra dan I Wayan Ceblos. Dimulai dengan pemaparan singkat oleh Pak Marsina mengenai konsep iuran solidaritas, kemudian Pak Widastra dan Pak Wayan menyampaikan teknis pemotongan iuran solidaritas yang akan diterapkan pada tahun 2024. Sesuai kesepakatan GKKI, dasar penghitungan iuran solidaritas menggunakan “Jumlah Anggota Individu” dengan besar iuran Rp500,- per bulan atau Rp6.000,- per tahun. Adapun salah satu teknis pemotongan iuran solidaritas bagi primer yang sebelumnya mengambil 2% dari SHU, yaitu :
– Kembalikan 2% tersebut ke bagian Anggota.
– Hitung iuran solidaritas yang harus disetor.
– Kurangkan SHU bagian Anggota dengan jumlah iuran solidaritas yang harus disetor.
– Setelah itu, baru SHU bagian Anggota dibagikan kepada masing-masing Anggota.
Sebagai contoh, Pak Widastra juga menyampaikan perbandingan pembayaran iuran solidaritas dari Kopdit Swastiastu atas dasar SHU dan atas dasar anggota individu, yang mana per Desember 2023 jumlah anggota kopditnya lebih dari 10.000 orang.
Adapun penggunaan dana iuran solidaritas, meliputi :
– Dana Pendidikan Bersama : 35%
– Dana Monev : 25%
– Dana Advokasi & Pendampingan : 5%
– Dana Backup Forum : 10%
– Dana Acara Kebersamaan : 12,5%
– Setor ke Inkopdit : 12,5%