Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan Lokakarya & Rapat Anggota Khusus Rencana Kerja dan RAPB Tahun Buku 2024 pada hari Jumat-Sabtu, 24-25 November 2023 di Wisma Nangun Kerti, Pancasari. Adapun peserta yang hadir sejumlah 45 orang dari 18 primer anggota beserta Pengurus, Pengawas dan perwakilan Manajemen Puskopdit Bali Artha Guna. Hari Jumat (24/11) acara dimulai pukul 16.30 Wita yang diawali dengan doa bersama kemudian sambutan oleh Ketua Puskopdit Bali Artha Guna, I Nyoman Marsina yang membuka acara secara resmi.
Agenda hari pertama adalah Lokakarya mengenai “Aspek Hukum Koperasi Simpan Pinjam Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023” oleh FX. Joniono Rahardjo. Mengawali pemaparan, Pak Joni menjelaskan hirarki ketentuan yang berlaku bagi KSP saat ini. Pada aspek usaha dijelaskan kegiatan KSP/USP:
– Hanya simpan pinjam (Pasal 44 ayat 1 UU No. 25 Th.1992 Jo Pasal 1 angka 2 PP No. 9 1995 Jo Pasal 68 ayat 5 Permenkop No. 9 Th. 2018 Jo. Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 23 ayat 7 Permenkop&UKM No. 8 Th. 2023 ).
– KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil secara langsung (Pasal 24 ayat 2 Permenkop&UKM No. 8 Th. 2023)
Kegiatan KSP/USP dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang tinggi sehingga:
– KSP/USP wajib memiliki izin usaha berupa NIB dan izin usaha yang terdiri dari: izin usaha dan izin jaringan pelayanan (Pasal 6 ayat 1-5 Permenkop&UKM No.8/2023).
– Izin usaha KSP/USP diterbitkan oleh BKPM, sedangkan verifikasinya oleh Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi, tergantung wilayah keanggotaannya (Pasal 6 ayat 6 Permenkop&UKM No.8/2023).
Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan:
– Hanya dari dan kepada anggota, dan/atau koperasi lain (Pasal 18 PP No. 9/1995 Jo. Pasal 23 ayat 2,3, dan 4 Permenkop&UKM No.8/2023).
– Kegiatan melayani koperasi lain dilakukan melalui perjanjian kerjasama antar koperasi (Pasal 19 ayat 3 PP No. 9 Th 1995 Jo Pasal 23 ayat 6 Permenkop&UKM No.8/2023).
KSP dan USP Koperasi dapat membuat beberapa jenis simpanan yang penerbitan dan pemberian nama produk simpanan tersebut wajib ditetapkan dalam Rapat Pengurus (Pasal 26 ayat 1 dan 2). Pak Joni juga menjelaskan secara rinci mengenai Standar Operasional Manajemen KSP (Pasal 21 Permenkop&UKM No. 8 Th. 2023) hingga ulasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Selanjutnya hari Sabtu (25/11) acara Rapat Anggota Khusus Rencana Kerja & RAPB Tahun Buku 2024 dimulai pukul 08.00 Wita. Acara diawali dengan doa bersama, selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya & Hymne Kopdit. Dilanjutkan dengan pengesahan quorum rapat, pemilihan Pimpinan Rapat yang mana terpilih Stanislaus Todo Tukan (KSP Wisuda Guna Raharja) sebagai Ketua serta Maria Luh Putu Udayati (Kopdit Insan Mandiri) sebagai Sekretaris dan selanjutnya memandu jalannya acara. Kemudian Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Kerja dan RAPB sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023. Hingga masuk ke agenda inti, yaitu membahas mengenai Rancangan Rencana Kerja, Pola Kebijakan dan RAPB Tahun Buku 2024.
Rancangan Pola Kebijakan mencakup kebijakan tentang Keanggotaan, Keuangan, Alokasi Pembagian SHU, Iuran Solidaritas GKKI, Monitoring & Evaluasi (Monev), Pendidikan dan Latihan serta Acara Kebersamaan BAG. Selanjutnya, Rencana Kerja Tahun Buku 2024 mencakup Aspek Legalitas, Organisasi, Usaha serta Manajemen. Kemudian, Rancangan RAPB Tahun Buku 2024 yang mencakup Proyeksi Laporan Posisi Keuangan dan Proyeksi Perhitungan Hasil Usaha dan Penghasilan Komprehensif.
Rapat yang berakhir pukul 12.10 Wita tersebut akhirnya memutuskan menerima dan mengesahkan :
- Rencana Kerja tahun buku 2024 sebagaimana terlampir dengan catatan : a. Rencana Kerja untuk menambah penyertaan di PT Mentik sebesar Rp153.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tidak disetujui; b. Membentuk Tim Perumus tentang teknik pemotongan iuran solidaritas bagi anggota; c. Membentuk Satgas Khusus berkaitan dengan pemanggilan polisi.
- Pola Kebijakan tahun buku 2024 sebagaimana terlampir;
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun buku 2024 sebagaimana terlampir.